AGAMA DOSA yang Mempromosikan Dogma Korup “PENGHAPUSAN DOSA”, Ajaran-Ajarannya Indah di Awal, Bengkok di Pertengahan, dan Sesat di Akhir, dengan Makna dan Kata-Kata yang Menyimpang, dan yang Menegaskan Kehidupan Kotor-Korup Sepenuhnya yang Hina dan Tercela
Question : Katanya, hukum syariat islam ialah vonis hukuman “potong tangan” bagi yang mencuri? Namun mengapa muslim-muslim yang setiap harinya ritual doa memohon penghapusan dosa, setiap tahunnya ritual “dosa setahun dihapuskan” (puasa ramadhan), pergi umroh dengan iming-iming “dosa-dosa sebelumnya dihapuskan”, bahkan ketika meninggal dunia minta didoakan “hapus dosa-dosa semasa hidupnya”, yang artinya merampas hak-hak korban mereka atas keadilan, tidak dihukum “potong tangan” bagi para muslim pecandu penghapusan dosa tersebut?


