ARTIKEL
HUKUM
Pemerintah, tidak harus hanya menjadi sekadar regulator, namun juga harus
menjadi eksekutor sekaligus ikut terjun berkecimpung dalam kegiatan pasar. Itulah
potret negara hukum dan negara berkesejahteraan (welfare state) yang ideal. Indonesia, pada saat kini, selalu dan
hanya mengandalkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk membentuk “harga
pasar” yang diyakini sebagai jalan keluar atau solusi yang sebetulnya tidak
solutif untuk jangka panjang, karena rekayasa pementukan harga demikian
cenderung dapat dengan mudah “diakali” oleh kekuatan pemodal besar.
Betul bahwa liberalisme dapat menciptakan persaingan usaha tidak sehat
bila tiada intervensi pemerintah, karena mekanisme pasar sejatinya tidak
mengalir secara natural, namun banyak diwarnai persekongkolan antar pelaku usaha
yang melakukan praktik kartel harga dan manipulasi distribusi, penguasaan pasar
secara monopolistik, dan kesepakatan-kesepakatan lain yang motifnya ialah untuk
memeras kalangan konsumen di dalam negeri. Namun mengapa intervensi pasar
selalu dimaknai sebagai “pengaturan harga”? Mengapa intervensi pihak pemerintah
tidak mulai dimaknai sebagai “ikut terjun sebagai pemain” dalam pasar
bersangkutan?