LEGAL OPINION
Question: Apa ada ancaman pidananya, bila seseorang memakai
suatu putusan pengadilan yang padahal diketahuinya telah dibatalkan oleh
putusan pengadilan yang tingkatannya lebih superior, sehingga membuat orang
lain mengalami kerugian akibat perbuatan tersebut?
Brief Answer: Menyampaikan fakta hukum secara tidak lengkap
dan tidak utuh (parsial), dengan maksud untuk mengecoh yang dapat merugikan
pihak yang paling berhak, maka dapat dipidana penjara pemalsuan surat maupun
penipuan, tidak terkecuali penyalah-gunaan berkas putusan pengadilan yang
sejatinya diketahui olehnya telah invalid
karena telah dibatalkan dalam putusan dalam tingkat yang lebih tinggi—dengan
vonis pidana penjara yang cukup tinggi, bukan sekadar ancaman.
Putusan pengadilan selalu melekat “syarat batal”,
dalam artian putusan tersebut dianggap sah, sepanjang: telah berkekuatan hukum
tetap dan tidak dibatalkan oleh putusan dalam tingkat yang lebih tinggi. Amar
putusan pidana yang tegas dan keras diperlukan, agar suatu putusan pengadilan
tidak berpotensi disalah-gunakan oleh pihak-pihak yang beritikad tidak baik.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah kaedah
yurisprudensi yang sangat menarik sekaligus penting untuk dipahami agar tidak
terjerumus dalam tindak pidana serupa (yakni “menyalahgunakan akta yang telah
dinyatakan tidak lagi sahih”), sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk putusan
Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 1412 K/PID/2016 tanggal 6
Januari 2017, dimana pihak Terdakwa didakwa karena telah menyuruh memasukkan
keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang
kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau
menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan
kebenaran, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, sebagaimana diatur
dan diancam pidana dalam Pasal 266 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP).
Bermula pada tahun 1993, Terdakwa
dan KASMIAN datang ke rumah saksi SUBARDIN (ahli waris dari JAMIAN). Pada saat
itu Terdakwa memberitahu apabila JAMIAN mempunyai objek tanah yang saat ini
menjadi sengketa dengan saksi NUNING LESTARI. Terdakwa menyatakan kepada para
ahli waris akan membantu menguruskan tanah tersebut menjadi hak milik para ahli
waris JAMIAN.
Selanjutnya para ahli waris
dari JAMIAN yaitu SUMARNI, saksi SUMARDI, saksi SUBARDIN dan SANTOSO diajak ke
Semarang oleh Terdakwa untuk mengurus tanah warisan JAMIAN tersebut, namun
hanya saksi SUBARDIN dan SUMARNI yang bisa berangkat ke Semarang sedangkan
saksi SUMARDI dan SANTOSO memberikan kuasa kepada SUBARDIN dan SUMARNI untuk
mengurus tanah tersebut.
Setibanya di Semarang tertanggal
20 Juli 1993, Terdakwa mengajak saksi SUBARDIN dan SUMARNI ke Notaris dengan
maksud membuat Akta Kuasa kepada Terdakwa, diantaranya untuk mengurus perkara
baik perdata maupun pidana di Pengadilan dan setelah urusan perkara tersebut
selesai mengajukan permohonan pensertifikatan tanah.
Setelah membuat Akta Kuasa
tersebut, saksi SUBARDIN dan SUMARNI juga membuat Akta Kuasa kepada Terdakwa
untuk menjual, memindahkan dan melaksanakan penjualan apabila tanah
kepengurusannya oleh penerima kuasa sebagaimana tersebut dalam kuasa
kepengurusannya, setelah selesai pembuatan Akta-akta tersebut karena sudah
terlalu lama berada di Semarang kemudian saksi SUBARDIN dan SUMARNI pulang.
Namun sebelum pulang, Terdakwa meminta
saksi SUBARDIN dan SUMARNI untuk membubuhkan tanda-tangan di kertas kosong dan
ternyata tanda-tangan di kertas kosong tersebut selanjutnya dipakai oleh
Terdakwa untuk membuat Surat Jual Beli tertanggal 23 Juni 1993. Pembuatan Akta
Kuasa tersebut hanya merupakan akal licik dari Terdakwa untuk bisa menguasai objek
tanah karena sebenarnya tanah tersebut sudah dimiliki oleh saksi NUNING LESTARI
dengan bukti kepemilikan berupa Surat Hak Milik Nomor 444/Kelurahan Kramas dan
INDRA SUWIGNYA dengan bukti kepemilikan berupa Surat Hak Milik Nomor 445/Kelurahan
Kramas serta dikuatkan dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2392
K/Pdt/1992 tanggal 09 Juli 1992 dan terhadap putusan kasasi tersebut telah
dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Semarang tanggal 25 Oktober 1997.
Pada tanggal 19 April 2001
Terdakwa menggunakan Akta tersebut untuk lampiran pembatalan terhadap SHM.
Nomor 445/Kelurahan Kramas atas nama NUNING LESTARI ke BPN Kota Semarang,
selain itu Terdakwa juga melampirkan dokumen diantaranya berupa:
a. Fotokopi Putusan Pengadilan
Negeri Semarang Nomor 233/Pdt/G/1984/PN.Smg.;
b. Fotokopi Putusan Pengadilan
Tinggi Jawa Tengah Nomor 35/Pdt/1987/PT.SMG.;
c. Fotokopi Putusan Mahkmah
Agung RI Nomor 2096 K/Pdt/1987, perkara perdata antara JAMIAN melawan KASMIR,
dkk yang dimenangkan oleh sdr. JAMIAN.
Dalam pengajuan pembatalan SHM.
a.n. NUNING LESTARI tersebut, Terdakwa dengan sengaja tidak memberikan keterangan
kepada pihak Kantor Pertanahan Kota Semarang bahwa terhadap Putusan Pengadilan
Negeri Semarang Nomor 233/Pdt/G/1984/PN.Smg. jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 35/Pdt/1987/PT.Smg jo. Putusan Mahkmah Agung RI Nomor 2096
K/Pdt/1987 tersebut telah dibatalkan oleh Putusan Pengadilan Negeri
Semarang Nomor 27/Pdt.G/1989/PN.Smg. jo.
Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 462/Pdt/1991/PT.SMG. jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2392
K/Pdt/1992.
Terhadap putusan pembatalan
tersebut, Terdakwa mengetahuinya sejak semula, karena Terdakwa pernah
diberitahu oleh kuasa hukum NUNING LESTARI dan tembusan Surat dari BPN Kota Semarang
tertanggal 21 Desember 2005 perihal Permohonan Fatwa Untuk Melaksanakan Putusan
Pengadilan Yang Amarnya Saling Bertentangan.
Terhadap surat permohonan
pembatalan terhadap SHM oleh Terdakwa, selanjutnya diproses oleh BPN Kota
Semarang hingga kemudian terbit Surat Keputusan tertanggal 14 Juli 2005,
tentang pembatalan Hak Milik Nomor 444/Kramas a.n. INDRA SUWIGNYA dan Hak Milik
Nomor 445/Kramas a.n. NUNING LESTARI.
Setelah terbit SK Pembatalan
kedua Hak Milik tersebut, kemudian pada tanggal 31 Agustus 2005, Terdakwa mengajukan
permohonan sertifikat atas nama Terdakwa, bukan atas nama ahli waris sesuai
Akta tertanggal 20 Juli 1993, dengan alasan Terdakwa telah membeli tanah
tersebut dari para ahli waris JAMIAN sesuai Surat Jual Beli tertanggal 23 Juni
1993, meski kenyataannya para ahli waris JAMIAN tidak pernah menjual tanah
tersebut kepada Terdakwa, dan dalam pengajuan sertifikat atas nama Terdakwa
tersebut Terdakwa melampirkan dokumen yang isinya seolah-olah benar yaitu:
a. Surat Pernyataan Tidak
Sengketa tertanggal 27 Juli 2005;
b. Surat Jual Beli antara
Terdakwa selaku pembeli dengan Sumarni dan Subardin (ahli waris Jamian) selaku
penjual tertanggal 23 Juni 1993;
c. Kwitansi Jual Beli tanggal
23 Juni 1993.
Atas permohonan sertifikat dari
Terdakwa demikian, dengan itikad baik pihak BPN Kota Semarang pada tanggal 29
Oktober 2007 menerbitkan SHM Nomor 01362/Kelurahan Jabungan atas nama Terdakwa.
Akibat perbuatan Terdakwa, mengakibatkan saksi NUNING LESTARI kehilangan hak
atas kepemilikan tanah dan tidak bisa memanfaatkan tanah miliknya.
Dalam Dakwaan Alternatif Kedua,
Terdakwa didakwa karena telah dengan sengaja memakai akta otentik yang isinya
tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, sebagaimana
diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 Ayat (2) KUHP.
Sementara dalam Dakwaan
Alternatif Ketiga, Terdakwa didakwakan telah membuat surat palsu atau
memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan
hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan
maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut
seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu jika pemakaian surat tersebut dapat
menimbulkan kerugian, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam Pasal 378 KUHP.
Terhadap tuntutan Jaksa, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri
Semarang Nomor 222/Pid.B/2016/PN.Smg., tanggal 21 Juni 2016, dengan
pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:
“Menimbang, ... adanya fakta
seperti pada poin 6, 7 dan 8 yang dilakukan Terdakwa kemudian timbul fakta poin
9 dengan hanya melampirkan fakta pada poin 4 tanpa juga melampirkan fakta
pada poin 5, yaitu ‘Terdakwa mengaku membeli tanah padahal yang menjual tidak
mengakui menjual, Terdakwa mengajukan permohonan pembatalan S.H.M. Nomor 444
dan 445 tanpa melampirkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 27/Pdt.G/1939/PN.Smg.
jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 462/Pdt/1991/PT.SMG jo. Putusan
Mahkamah Agung RI Nomor 2392K/Pdt/1992), kemudian BPN / Kantor Pertanahan
Semarang membatalkan S.H.M. tersebut dan menerbitkan SHM atas nama Terdakwa;
“Menimbang, ... Selain
melampirkan surat administratif, Terdakwa hanya melampirkan satu putusan
litigasi yaitu Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 233/Pdt G/1984/PN.Smg.,
tanggal 21 Agustus 1985 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 35/Pdt/1987/PT.SMG,
tanggal 02 April 1987 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2096 K/Pdt/1987,
tanggal 28 Desember 1987 tanpa melampirkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang
Nomor 27/Pdt.G/1989/PN.Smg. jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor
462/Pdt/1991/PT.SMG jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2392K/Pdt/1992, keberadaan
putusan yang terakhir ini sangat penting bagi Kantor Pertanahan Semarang dan
Kantor Lurah setempat;
“Menimbang, bahwa akibat
perbuatan yang dilakukan Terdakwa mengakibatkan saksi NUNING LESTARI mengalami
kerugian yaitu kehilangan hak menguasai dan memanfaatkan tanah seluas kira-kira
3418 m2 milik saksi Nuning Lestari sesuai dengan S.H.M. 445, bahkan saksi
para ahli waris Jamian dan Kantor Pertanahan Semarang mengalami kerugian moril;
“MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa: JADIAMAN SIMBOLON, S.H. bin (alm) MILIOR SIMBOLON
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
kejahatan: ‘Menyuruh Memasukkan Keterangan Palsu Ke Dalam Suatu Akta Otentik’;
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1
(satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
3. Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.”
Dalam tingkat banding, yang menjadi putusan Pengadilan Tinggi Semarang
Nomor 209/Pid/2016/PT.SMG., tanggal 1 September 2016, dengan amar sebagai
berikut:
“MENGADILI :
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut
Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 21 Juni 2016 Nomor
222/Pid.B/2016/PN.Smg. sekedar amar putusan tentang pidana yang dijatuhkan
sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa: JADIAMAN SIMBOLON, S.H. bin (alm) MILIOR SIMBOLON
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
kejahatan: ‘Menyuruh Memasukkan Keterangan Palsu Ke Dalam Suatu Akta Otentik’;
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2
(dua) tahun;
3. Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.”
Pihak Terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok argumentasi
bahwa suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) hanya dapat dibatalkan melalui upaya Peninjauan Kembali
(PK), dah hanya bisa diajukan oleh pihak yang berperkara dan atau ahli warisnya.
Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar
putusan yang sangat penting karena elaborasinya, sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan kasasi
Terdakwa tidak dapat dibenarkan dengan alasan sebagai berikut:
- Bahwa putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi yang menyatakan Terdakwa terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ‘Menyuruh memasukan
keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik’ dan memperbaiki lamanya pidana
penjara yang dijatuhkan Judex Facti Pengadilan Negeri dari selama 1 (satu)
tahun 6 (enam) bulan menjadi 2 (dua) tahun, telah tepat dan tidak salah
menerapkan hukum;
- Bahwa putusan Judex Facti telah mempertimbangkan fakta hukum yang relevan
secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yang terungkap di muka
sidang, yaitu perbuatan Terdakwa selaku kuasa ahli waris (Alm) Jamian yang
menyuruh para ahli waris (Alm) Jamian (saksi Subardin dan Sumarni) untuk
membubuhkan tanda tangan di kertas kosong, dan ternyata tanda tangan di
kertas kosong tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk membuat Surat Jual
Beli tertanggal 23 Juni 1993, yang menyatakan seolah-olah ahli waris (Alm)
Jamian telah menjual tanahnya kepada Terdakwa. Bahwa kemudian Terdakwa
mengajukan pembatalan Sertifikat Hak Milik Nomor 444/Kramas atas nama Indra
Suwignya dan Sertifikat Hak Milik Nomor 445/Kramas atas nama Nuning Lestari ke
Kantor Pertanahan Kota Semarang dengan mengajukan surat-surat dokumen yang
isinya seolah-olah benar, sehingga atas permohonan Terdakwa tersebut pihak Kantor
Pertanahan di Kota Semarang pada tanggal 29 Oktober 2007 menerbitkan Sertifikat
Hak Milik Nomor 01362/Kelurahan Jabungan atas nama Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya alasan kasasi Terdakwa tentang adanya kekeliruan Hakim
bukan merupakan alasan kasasi melainkan merupakan alasan Peninjauan Kembali,
alasan kasasi berkenaan dengan Pasal 253 KUHAP;
- Bahwa dalam perkara a quo ada 2 (dua) putusan yang berkekuatan hukum tetap
yaitu Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 233/Pdt.G/1984/PN.Smg. tanggal
21 Agustus 1985 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 35/Pdt.G/1987/PT.SMG
tanggal 2 April 1987 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2096 K/Pdt/1987
tanggal 28 Desember 1987 yang telah dibatalkan oleh Putusan Pengadilan
Negeri Semarang Nomor 27/Pdt.G/1989/PN.Smg. jo. Putusan Pengadilan Tinggi
Semarang Nomor 462/Pdt.G/1991/PT.SMG. jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2392 K/Pdt/1992
tanggal 9 Juli 1992;
- Bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor
27/Pdt.G/1989/PN.Smg. jo. Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 462/Pdt.G/1991/PT.SMG.
jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2392 K/Pdt/1992 tanggal 9 Juli 1992
tersebut, sudah dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal
25 Oktober 1997;
- Bahwa menurut ahli jika ada 2 (dua) putusan berkekuatan hukum tetap
(BHT) tetapi saling bertentangan, bagi mereka yang mengetahui harus mengajukan
upaya hukum peninjauan kembali, akan tetapi jika orang tersebut
menggunakan salah satu putusan berkekuatan hukum tetap tersebut dengan
mengabaikan putusan lainnya, maka orang yang menggunakan salah satu putusan
dikategorikan sebagai memberikan keterangan palsu, dan Terdakwa datang ke
Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan balik nama atas 2 (dua) Sertifikat
Hak Milik Nomor 444/Kramas dan Sertifikat Hak Milik Nomor 445/Kramas menjadi
atas nama Terdakwa, berdasarkan putusan yang sudah dibatalkan;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan dan fakta hukum yang terungkap dimuka sidang
tersebut di atas, ternyata perbuatan materiil Terdakwa telah memenuhi unsur
tindak pidana Pasal 266 Ayat (1) KUHPidana pada dakwaan pertama Primair;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, lagi pula ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini
tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi
tersebut harus ditolak;
“M E N G A D I L I :
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa
tersebut.”
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.