Mengolah Bahan Tambang dari Penambang Tidak Berizin, Pidana Penjara & Denda

LEGAL OPINION
Question: Jika mau bikin usaha olah (pemurnian) bahan tambang, harus punya izin atau boleh bikin usaha rakyat tak berizin?
Brief Answer: Mungkin pertanyaan yang lebih tepat ialah sebagai berikut: apakah pasokan bahan mineral dan tambang didapatkan dari penambang berizin, alias legal atau tidaknya bahan yang didapatkan untuk diolah?
Dalam rezim Undang-Undang Pertambangan, dikenal pula konstruksi pidana semacam “penadahan” yang diancam pidana penjara maupun denda bagi pengelola bahan tambang yang didapat dari bukan penambang resmi berizin. Bila kegiatan pertambangan pada bagian hulu-nya saja ilegal, maka bagian usaha hilir-nya pun akan dinyatakan ilegal.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi konkret sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Pengadilan Negeri Sungailiat perkara pidana bagian hilir pertambangan register Nomor 228/Pid.B/2012/PN.Sgt tanggal 14 Agustus 2012, dimana terhadapnya tuntutan pihak Jaksa, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan ke persidangan telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa dalam menjalankan usaha penampungan, pengolahan dan pemurnian, serta penjualan timah, terdakwa terlebih dahulu membeli pasir timah dari beberapa masyarakat sekitar toboali yaitu saksi AYI Bin ABDUL MANDALUP, saksi HENDRA Bin SUHAEMI, saksi ROHMAT ACIN dimana para saksi tersebut tidak memiliki izin untuk mengambil pasir timah, para saksi tersebut biasanya membawa pasir timah ke rumah terdakwa;
- Bahwa selanjutnya pasir timah tersebut ditimbang oleh terdakwa dengan menggunakan timbangan gantung, setelah diketahui berat dari pasir timah tersebut selanjutnya terdakwa membayar pasir timah tersebut. Bahwa selanjutnya pasir timah yang telah dibeli tersebut oleh terdakwa ditampung di gudang milik terdakwa. Setelah pasir timah itu ditampung dan disimpan di gudang milik terdakwa, selanjutnya terdakwa melakukan proses pengolahan dengan pemisahan antara pasir timah murni dengan pasir yang bukan mengandung timah dengan cara terdakwa memerintahkan saksi Sukisno, saksi Sulistianto dan saksi Subandi untuk mengeluarkan pasir timah tersebut dari gudang penampungan untuk kemudian dimasukkan ke mesin lobi, dan dari mesin lobi tersebut diperolehlah pasir timah murni yang selanjutnya pasir timah tersebut dikeringkan dengan cara digoreng;
- Bahwa terdakwa tidak memliki izin yang sah untuk melakukan kegiatan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral;
“Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Unsur Barang Siapa;
2. Unsur telah menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang Izin Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat atau Izin Usaha Pertambangan Khusus;
“Menimbang, bahwa dalam hukum pidana, yang dimaksud dengan barang siapa adalah sebagai subyek pidana yaitu orang perorangan maupun korporasi, yang didakwa oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa yang telah melakukan suatu perbuatan pidana;
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan ternyata dalam menjalankan usaha penampungan, pengolahan dan pemurnian, serta penjualan timah, terdakwa terlebih dahulu membeli pasir timah dari beberapa masyarakat sekitar toboali ... dimana para saksi tersebut tidak memiliki izin untuk mengambil pasir timah, para saksi tersebut biasanya membawa pasir timah ke rumah terdakwa di jalan bukit permai Toboali;
“Menimbang, bahwa selanjutnya pasir timah tersebut ditimbang oleh terdakwa dengan menggunakan timbangan gantung, setelah diketahui berat dari pasir timah tersebut selanjutnya terdakwa membayar pasir timah tersebut.
“Bahwa selanjutnya pasir timah yang telah dibeli tersebut oleh terdakwa ditampung di gudang milik terdakwa, setelah pasir timah itu ditampung dan disimpan di gudang milik terdakwa, selanjutnya terdakwa melakukan proses pengolahan dengan pemisahan antara pasir timah murni dengan pasir yang bukan mengandung timah;
“Menimbang, bahwa terdakwa tidak memliki izin yang sah untuk melakukan kegiatan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral, dengan demikian maka unsur ke 2 telah terpenuhi;
“Menimbang, bahwa selama persidangan perkara ini tidak ditemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan-jawaban pidana, oleh karenanya Terdakwa harus dipertanggung-jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukan;
“Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
“Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan Terdakwa:
Hal-hal yang memberatkan:
- Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas pertambangan ilegal;
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa mengaku terus-terang dan menyesali perbuatannya.
- Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah;
- Terdakwa belum pernah dihukum.
“Memperhatikan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan, khususnya Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa USMAN als ATUNG telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Pertambangan’;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.