LEGAL OPINION
Question: Jika mau bikin usaha olah (pemurnian) bahan
tambang, harus punya izin atau boleh bikin usaha rakyat tak berizin?
Brief Answer: Mungkin pertanyaan yang lebih tepat ialah
sebagai berikut: apakah pasokan bahan mineral dan tambang didapatkan dari
penambang berizin, alias legal atau tidaknya bahan yang didapatkan untuk
diolah?
Dalam rezim Undang-Undang Pertambangan, dikenal
pula konstruksi pidana semacam “penadahan” yang diancam pidana penjara maupun
denda bagi pengelola bahan tambang yang didapat dari bukan penambang resmi
berizin. Bila kegiatan pertambangan pada bagian hulu-nya saja ilegal, maka
bagian usaha hilir-nya pun akan dinyatakan ilegal.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi
konkret sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Pengadilan
Negeri Sungailiat perkara pidana bagian hilir pertambangan register Nomor 228/Pid.B/2012/PN.Sgt
tanggal 14 Agustus 2012, dimana terhadapnya tuntutan pihak Jaksa, Majelis Hakim
membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa dari
keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan ke
persidangan telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa dalam menjalankan usaha penampungan, pengolahan dan pemurnian,
serta penjualan timah, terdakwa terlebih dahulu membeli pasir timah dari
beberapa masyarakat sekitar toboali yaitu saksi AYI Bin ABDUL MANDALUP,
saksi HENDRA Bin SUHAEMI, saksi ROHMAT ACIN dimana para saksi tersebut tidak
memiliki izin untuk mengambil pasir timah, para saksi tersebut biasanya
membawa pasir timah ke rumah terdakwa;
- Bahwa selanjutnya pasir timah tersebut ditimbang oleh terdakwa dengan menggunakan
timbangan gantung, setelah diketahui berat dari pasir timah tersebut
selanjutnya terdakwa membayar pasir timah tersebut. Bahwa selanjutnya pasir
timah yang telah dibeli tersebut oleh terdakwa ditampung di gudang milik
terdakwa. Setelah pasir timah itu ditampung dan disimpan di gudang milik
terdakwa, selanjutnya terdakwa melakukan proses pengolahan dengan pemisahan
antara pasir timah murni dengan pasir yang bukan mengandung timah dengan cara
terdakwa memerintahkan saksi Sukisno, saksi Sulistianto dan saksi Subandi untuk
mengeluarkan pasir timah tersebut dari gudang penampungan untuk kemudian
dimasukkan ke mesin lobi, dan dari mesin lobi tersebut diperolehlah pasir timah
murni yang selanjutnya pasir timah tersebut dikeringkan dengan cara digoreng;
- Bahwa terdakwa tidak memliki izin yang sah untuk melakukan kegiatan
menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan,
penjualan mineral;
“Menimbang, bahwa Terdakwa
dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan melanggar Pasal 161 Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang
unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Unsur Barang Siapa;
2. Unsur telah menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian,
pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang Izin
Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat atau Izin Usaha Pertambangan
Khusus;
“Menimbang, bahwa dalam hukum
pidana, yang dimaksud dengan barang siapa adalah sebagai subyek pidana yaitu orang
perorangan maupun korporasi, yang didakwa oleh Penuntut Umum sebagai
Terdakwa yang telah melakukan suatu perbuatan pidana;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan ternyata dalam menjalankan
usaha penampungan, pengolahan dan pemurnian, serta penjualan timah, terdakwa
terlebih dahulu membeli pasir timah dari beberapa masyarakat sekitar toboali ...
dimana para saksi tersebut tidak memiliki izin untuk mengambil pasir timah, para
saksi tersebut biasanya membawa pasir timah ke rumah terdakwa di jalan bukit permai
Toboali;
“Menimbang, bahwa selanjutnya
pasir timah tersebut ditimbang oleh terdakwa dengan menggunakan timbangan
gantung, setelah diketahui berat dari pasir timah tersebut selanjutnya terdakwa
membayar pasir timah tersebut.
“Bahwa selanjutnya pasir timah
yang telah dibeli tersebut oleh terdakwa ditampung di gudang milik terdakwa,
setelah pasir timah itu ditampung dan disimpan di gudang milik terdakwa, selanjutnya
terdakwa melakukan proses pengolahan dengan pemisahan antara pasir timah
murni dengan pasir yang bukan mengandung timah;
“Menimbang, bahwa terdakwa
tidak memliki izin yang sah untuk melakukan kegiatan menampung, memanfaatkan,
melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral, dengan
demikian maka unsur ke 2 telah terpenuhi;
“Menimbang, bahwa selama
persidangan perkara ini tidak ditemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa
dari pertanggungan-jawaban pidana, oleh karenanya Terdakwa harus dipertanggung-jawabkan
atas perbuatan yang telah dilakukan;
“Menimbang, bahwa oleh karena
Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan
dijatuhi pidana;
“Menimbang, bahwa sebelum
menjatuhkan pidana perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal
yang meringankan Terdakwa:
Hal-hal yang memberatkan:
- Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas
pertambangan ilegal;
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa mengaku terus-terang dan menyesali perbuatannya.
- Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah;
- Terdakwa belum pernah dihukum.
“Memperhatikan Undang-Undang
No. 8 Tahun 1981 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan,
khususnya Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara;
“M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa USMAN als ATUNG telah terbukti secara sah dan
menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Pertambangan’;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana
penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu
milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan
pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.”
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.