Pasca Putusan Perkara Perdata, PTUN Tidak Lagi Memiliki Yurisdiksi Memeriksa dan Memutus Sengketa Tanah

LEGAL OPINION
Question: Dulu sudah pernah ada putusan dari Pengadilan Negeri (perkara perdata), yang mana hakim memberi putusan bahwa bidang tanah ini adalah milik keluarga kami. Saat ini bila kami hendak membuat sertifikat tanah untuk bidang tanah ini, apa ada kemungkinan sertifikat tanah kami nantinya digugat lagi ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) oleh mereka?
Brief Answer: Agar sebaiknya masyarakat awam hukum saat kini dapat bersikap lebih cerdas dan arif, jangan lagi tergiur oleh harapan semu bernama “gugat-menggugat” yang bisa jadi hanya memperkeruh keadaan yang justru “merugi dua kali” sekaligus membuka aib pribadi. Perkara terkait hak-hak keperdataan yang telah diberi status hukum oleh Pengadilan Negeri (perkara perdata), maka tiada lagi dapat dibenarkan niat untuk mengamputasi putusan perkara perdata dengan pengajukan gugatan ke hadapan PTUN dengan menggeser isu menjadi seolah sengketa tata usaha negara. Sekalipun gugatan ke PTUN akan ditolak untuk dikabulkan, tetap saja membuat repot pihak Tergugat.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah cerminan konkret yang cukup representatif, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk putusan Mahkamah Agung RI sengketa tata usaha negara register Nomor 483 K/TUN/2017 tanggal 7 November 2017, perkara antara:
1. MUH. SATRIA AGUNG, S.H.; 2. Ir. FAHRIADI, sebagai Para Pemohon Kasasi, semula selaku Penggugat I & II; melawan
I. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MAKASSAR; II. PT. CLARIMOND ASTRO MAKASSAR, selaku Termohon Kasasi I, II dahulu Tergugat & Tergugat II Intervensi.
Penggugat mengajukan gugatan ke hadapan PTUN, dengan objek gugatan berupa dua buah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama Tergugat II Intervensi, yang Penggugat klaim bahwa kedua SHGB tersebut berdiri diatas bidang tanah milik Penggugat.
Penggugat mencoba melaporkan Tergugat II Intervensi kepada pihak berwajib, dan setelah dilakukan penyidikan, pihak kepolisian mengungkap fakta adanya putusan perkara perdata yang sebelumnya telah terbit terkait hak atas tanah yang dijadikan objek laporan. Meski Penggugat menyadari sepenuhnya telah terbit putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berisi status hukum pihak yang paling berhak atas bidang tanah, namun pihak Penggugat tetap mengajukan gugatan ini.
Meski Tergugat I selaku Kantor Pertanahan hanya menindak-lanjuti putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, pihak Penggugat tetap bersikukuh hendak membatalkan kedua SHGB dimaksud. Dalam bantahannya pihak Tergugat I menambahkan, Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang mengadili perkara ini, oleh sebab klaim pihak Para Penggugat sudah menyangkut mengenai “sengketa kepemilikan”, perjanjian dan adanya wanprestasi, sehingga sepatutnya diperiksa di Pengadilan Negeri.
Pihak Kantor Pertanahan untuk itu mengurip kaedah Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 88 K/TUN/1993 tanggal 7 September 1994, yang berisi kaedah hukum: “Meskipun sengketa itu terjadi akibat dari adanya Surat Keputusan Pejabat, tetapi jika dalam perkara tersebut menyangkut pembuktian hak kepemilikan atas tanah, maka gugatan atas sengketa tersebut harus diajukan terlebih dahulu ke peradilan umum karena jelas sudah merupakan sengketa perdata.”
Gugatan Penggugat juga dinilai rancu (obscuur libel), sebab Para Penggugat mendalilkan adanya kesalahan administrasi dalam proses penerbitan sertipikat yang kini menjadi objek perkara, namun Penggugat tidak dapat merinci kesalahan mana yang telah dilanggar dalam proses penerbitan sertipikat hak atas tanah.
Terhadap gugatan demikian, Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar kemudian menjatuhkan putusan sebagaimana tertuang dalam register Nomor 70/G/2016/PTUN.MKS tanggal 28 November 2016, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
Dalam Eksepsi:
- Menyatakan Eksepsi Tergugat diterima;
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan Penggugat I dan Penggugat II, tidak diterima.”
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Para Penggugat, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara di atas kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar lewat putusannya Nomor 50/B/2017/PT.TUN.MKS tanggal 22 Mei 2017.
Pihak Pengguat kembali mengajukan upaya hukum berupa kasasi, dengan pokok keberatan bahwa tindakan Tergugat I selaku Kantor Pertanahan tersebut telah bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik khususnya, azas ketelitian, kecermatan, kehati-hatian, serta azas kepastian hukum oleh karena seharusnya Tergugat bertindak cermat dan berhati-hati dalam menyelidiki apakah permohonan Sertipikat Hak Guna Bangunan dimohonkan oleh pihak yang benar-benar berhak mengajukannya.
Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Judex Facti sudah benar dan tidak salah dalam menerapkan hukum, dengan pertimbangan:
“Bahwa Penggugat tidak memiliki kepentingan untuk mengajukan gugatan, karena hak atas tanah sudah ditetapkan oleh putusan peradilan perdata yang berkekuatan hukum tetap;
“Bahwa di samping itu alasan-alasan tersebut pada hakikatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa Putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi: MUH. SATRIA AGUNG, S.H. dan kawan tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi 1 : MUH. SATRIA AGUNG, S.H. dan Pemohon Kasasi 2 : Ir. FAHRIADI tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.