RESIKO PALING BESAR MENUNDA-NUNDA GUGATAN PERDATA

LEGAL OPINION
Seluruh Ahli Waris Tidak Ikut Digugat, Formalitas Kaku Dibalik Hukum Acara Perdata
Question: Orang yang hendak kami gugat, tiba-tiba meninggal dunia. Masalahnya, bagaimana cara kami bisa tahu siapa saja nama para ahli warisnya orang itu? Kami tahu bila seseorang meninggal, maka kewajibannya (tanggung-gugat) juga beralih kepada ahli waris, tapi mana kami bisa mengetahui siapa saja atau berapa banyak ahli warisnya?
Bukankah semestinya subjek hukum yang dijadikan tergugat, adalah si almarhum, ahli waris mana saja yang mau tampil sendiri ke pengadilan nantinya siapa untuk mewakili almarhum, bukan urusan kami, tapi urusan internal keluarga mereka sendiri. kenapa jadi kami yang harus dipusingkan?
Brief Answer: Keadilan dan asas kemanfaatan akan terdesak hingga ke titik nadir, bila praktik hukum terlampau mengedepankan formalitas-formil. Karena itulah, semakin upaya hukum gugatan ditunda, sebagaimana pengalaman yang sudah-sudah dari best practice peradilan, disamping alat bukti terjadi degradasi maupun daya ingat saksi mata menjadi terbias (faktor waktu dapat mengikis memori), semakin tidak menguntungkan bagi pihak pencari keadilan ranah perdata—maupun pidana.
Dalam berbagai preseden yang ada, Mahkamah Agung maupun peradilan di Indonesia memiliki pendirian sebagai berikut: “oleh karena para ahli waris Tergugat tidak ditarik / tidak diikut-sertakan dalam gugatan Penggugat, maka gugatan Penggugat menjadi kurang pihak, sehingga gugatan tidak dapat diterima”.
Betul bahwa seluruh ahli waris tidak harus secara kolektif mengajukan gugatan bila diri salah satu dari mereka hendak menjadi Penggugat yang menggugat, namun kaedah norma yang sama tampaknya tidak dapat diterapkan secara analogi bagi ahli waris yang hendak dijadikan pihak Tergugat atau digugat, tidak bisa secara parsial, namun harus berupa seluruh keseluruhan ahli waris.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi konkret yang cukup mencerminkan, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS contohkan dalam putusan Mahkamah Agung RI sengketa perdata register Nomor 2224 K/Pdt/2016 tanggal 31 Oktober 2016, perkara antara:
- Ir. M. FAUZAN AZIS, sebagai Pemohon Kasasi, semula selaku Penggugat; melawan
1. AFIC MASWAN; 2. ABDUL RADJAK, sebagai Para Termohon Kasasi dahulu Tergugat I, III; dan
- Drs. SOEMADJI, selaku Turut Termohon Kasasi dahulu Tergugat II.
Gugatan ini diajukan secara berlarut-larut yang ditunda hingga puluhan tahun, sehingga pihak-pihak yang terlibat telah meninggal dunia dengan meninggalkan berbagai ahli waris. Terhadap gugatan demikian, Pengadilan Negeri Nganjuk kemudian menjatuhkan putusan Nomor 36/Pdt.G/2014/PN.Njk tanggal 9 April 2015, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menetapkan sebagai hukum Penggugat, ... , sebagai ahli waris alm. H. Iksan Sakiman;
3. Menetapkan kedua bidang tanah hak yasan beserta bangunan yang berdiri diatasnya merupakan boedel warisan harta pusaka alm. H. Iksan Sakiman yang belum dibagi waris kepada para ahli waris alm. H. Iksan Sakiman sebagai berikut: Sebidang tanah pekarangan yang diatasnya ada bangunan rumah beratap 4 (empat) terletak di ...;
4. Menetapkan Penggugat, ... adalah ahli waris alm. H. Iksan Sakiman berhak pula terhadap kedua boedel warisan harta pusaka alm. H. Iksan Sakiman yaitu sebidang tanah pekarangan yang diatasnya ada bangunan rumah beratap 4 (empat) terletak di ... Nomor 351 Persil Nomor 63 Klas d 1 seluas 0,090 Ha maupun sebidang tanah pekarangan dengan sebuah bangunan ... berdiri diatasnya terletak di ... yang tertuang di dalam letter C Desa Kemlokolegi Nomor 351 Persil Nomor 63 Klas d 1 seluas 0.080 Ha;
5. Menetapkan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menguasai, memanfaatkan dan menikmati hasil kedua bidang tanah objek sengketa sampai saat ini;
6. Menyatakan Tergugat I bersama-sama dengan Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam membuat dan menanda-tangani Akta Hibah Nomor 432/Baron/1995 tanggal 15 Desember 1995 serta Surat/Akta dalam bentuk apapun yang terkait dengan peralihan hak kedua boedel warisan harta pusaka alm. H. Iksan Sakiman yaitu sebidang tanah pekarangan yang diatasnya ada bangunan rumah beratap 4 (empat) terletak di ... yang tertuang di dalam letter C Desa Kemlokolegi Nomor 351 Persil Nomor 63 Klas d 1 seluas 0,090 Ha maupun sebidang tanah pekarangan dengan sebuah bangunan ... berdiri diatasnya terletak di ... yang tertuang di dalam letter C Desa Kemlokolegi Nomor 351 Persil Nomor 63 Klas d 1 seluas 0.080 Ha;
7. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya:
a. Surat Perjanjian tanggal 2 November 1970;
b. Akta Hibah Nomor ... tanggal 15 Desember 1995;
8. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap surat-surat dan atau akta-akta yang berhubungan dengan peralihan hak atas tanah sebidang tanah pekarangan dengan sebuah bangunan ... berdiri diatasnya terletak di ... yang tertuang di dalam letter C Desa Kemlokolegi Nomor 351 Persil Nomor 63 Klas d 1 seluas 0.080 Ha;
9. Menghukum Tergugat I untuk mengosongkan dan menyerahkan kembali objek sengketa kepada Penggugat secara baik-baik kalau perlu dengan bantuan alat Negara;
10. Menghukum dan memerintahkan Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan tanah dan bangunan-bangunan yang terdapat pada kedua boedel warisan harta pusaka alm. H. Iksan Sakiman menjadi objek dalam perkara ini yaitu sebidang tanah pekarangan yang diatasnya ada bangunan rumah beratap 4 (empat) terletak di ... yang tertuang di dalam letter C Desa Kemlokolegi Nomor 351 Persil Nomor 63 Klas d 1 seluas 0,090 Ha maupun sebidang tanah pekarangan dengan sebuah bangunan ... berdiri diatasnya terletak di ... yang tertuang di dalam letter C Desa Kemlokolegi Nomor 351 Persil Nomor 63 Klas d 1 seluas 0.080 Ha untuk diserahkan kembali kepada Penggugat beserta ahli waris alm. H. Iksan Sakiman yang lainnya dalam keadaan bebas tanpa penghunian baik orang maupun barang kepada Penggugat;
11. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.”
Dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat I dan III putusan Pengadilan Negeri di atas kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dengan Putusan Nomor 417/PDT/2015/PT.SBY tanggal 10 Desember 2015, dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa Penggugat / Terbanding menyatakan anak-anak dari Roedjiono dan anak-anak dari dari Widji dalam perkawinannya dengan H. Soleh sebagai ahli waris dari alm. H. Iksan Sakiman, tetapi anak-anak dari Sudjilah (anak kandung dari Widji) tidak diikut-sertakan sebagai ahli waris dari alm. H. Iksan Sakiman, padahal Sudjilah adalah anak dari Wiji yang seharusnya juga menjadi ahli waris dari alm. H. Iksan Sakiman;
“Menimbang, bahwa oleh karena anak-anak Sudjilah tersebut di atas tidak diikutkan sebagai ahli waris dari alm. H. Iksan Sakiman dan pula hanya Afic Maswan saja yang digugat, sedangkan saudara Afic Maswan seperti Muhtari Sodin, Amin Tohari, Istianah dan Kholiq Mawardi tidak digugat, maka menurut Pengadilan Tinggi gugatan Penggugat / Terbanding kurang pihak;
“Menimbang, bahwa oleh karena masih ada harta peninggalan alm. H. Iksan Sakiman yang belum dibagi waris, maka menurut Pengadilan Tinggi seluruh boedel harta warisan alm. H. Iksan Sakiman dikumpulkan menjadi satu, barulah kemudian dibagi oleh ahli waris alm. H. Iksan Sakiman, oleh semua ahli waris alm. H. Iksan Sakiman, oleh karena itu gugatan Penggugat / Terbanding tidak lengkap;
MENGADILI :
- Menerima permohonan banding dari Tergugat I dan III / Pembanding;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Nganjuk, Nomor 36/Pdt.G/2014/PN.Njk. tanggal 9 April 2015 yang dimohonkan banding tersebut;
“MENGADILI SENDIRI:
Dalam eksepsi:
- Mengabulkan Eksepsi Tergugat I dan III / Pembanding;
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan Penggugat / Terbanding tidak dapat diterima.”
Pihak Penggugat mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan bahwa tidak harus seluruh ahli waris pihak yang hendak digugat ikut disertakan sebagai Tergugat. Secara analogi, Penggugat mendalilkan argumentasi tersebut dengan merujuk:
- Yurisprudensi MA RI Nomor 439 K/Sip/1968 tanggal 8 Januari 1969: “Tentang tuntutan pengembalian barang / harta warisan dari tangan pihak ketiga kepada para ahli waris yang berhak, tidak perlu diajukan oleh semua ahli waris.”
- Yurisprudensi MA RI Nomor 1072 K/Sip/1982 tanggal 1 Agustus 1983: “Gugatan cukup ditujukan kepada yang secara feitelijk menguasai barang–barang sengketa.”
- Yurisprudensi MA RI Nomor 516 K/SIP/1973 tanggal 25 Nopember 1975 yang mengandung kaedah hukum : “Pertimbangan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena hanya seorang ahli waris yang menggugat, tidak dapat dibenarkan karena menurut jurisprudensi Mahkamah Agung tidak diharuskan semua ahli waris menggugat.”
Penggugat juga mendalilkan, boedel warisan tersebut secara nyata (feitelijk) tidak ada pihak-pihak lain yang menguasai dan atau menempati kedua bidang objek sengketa, kecuali pihak Tergugat I. Tidak dimaksukkannya dan atau ditariknya anak-anak Sudjilah dan atau saudara kandung Sdr. Afic Maswan sebagai pihak dalam perkara ini (tidak ikut digugat) sudah tepat dan benar serta berdasar hukum.
Oleh karena secara hukum tidak ada keharusan bagi Penggugat untuk menarik seluruh ahli waris sebagai para pihak (tidak ikut digugat) dalam perkara ini, karena gugatan ini diajukan atas dasar adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I, sementara saudara kandung Sdr. Afic Maswan sama sekali tidak menguasai, menempati, ataupun menikmati boedel warisan alm. H. Iksan Sakiman yang belum dibagi waris.
Gugatan yang diajukan Penggugat  terhadap Tergugat I (Sdr. Afic Maswan) bertujuan untuk menuntut pengembalian barang / harta boedel warisan harta pusaka alm. H. Iksan Sakiman yang belum pernah dibagi waris yang dikuasai, ditempati dan diambil manfaatnya oleh Tergugat I.
Demikian pula, status hukum Tergugat I dalam silsilah kewarisan / ahli waris alm. H. Iksan Sakiman sampai saat ini bukan dan atau belum berstatus ahli waris alm. H. Iksan Sakiman dan status hukum Sdr. Afic Maswan hanya berstatus pihak III yang secara nyata-nyata telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menempati, menguasai, dan atau mengambil manfaat dari harta warisan alm. H. Iksan Sakiman yang belum dibagi waris.
Berdasar uraian hukum demikian, maka Penggugat mengajukan gugatan untuk menuntut pengembalian barang / harta warisan dari tangan pihak ketiga untuk dikembalikan kepada para ahli waris alm. H. Iksan Sakiman yang lebih berhak, tanpa perlu diajukan dan atau mengikut-sertakan para ahli waris yang lainnya, sebagaimana juga ditegaskan oleh:
- Yurisprudensi MA RI Nomor 439 K/Sip/1968 tanggal 8 Januari 1969: “Tentang tuntutan pengembalian barang/harta warisan dari tangan pihak ketiga kepada para ahli waris yang berhak, tidak perlu diajukan oleh semua ahli waris.”
- Yurisprudensi MA RI Nomor 1072 K/Sip/1982 tanggal 1 Agustus 1983: “Gugatan cukup ditujukan kepada yang secara feitelijk menguasai barang–barang sengketa.”
Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan secara klise saja, sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena para ahli waris H. Iksan Sakiman tidak ditarik / tidak diikutsertakan dalam gugatan Penggugat, maka gugatan Penggugat menjadi kurang pihak sehingga gugatan tidak dapat diterima;
“Bahwa selain itu alasan kasasi tersebut mengenai hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi Surabaya dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi Ir. M. Fauzan Azis, tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Ir. M. FAUZAN AZIS, tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.