LEGAL OPINION
Seluruh
Ahli Waris Tidak Ikut Digugat, Formalitas Kaku Dibalik Hukum Acara Perdata
Question: Orang yang hendak kami gugat, tiba-tiba meninggal
dunia. Masalahnya, bagaimana cara kami bisa tahu siapa saja nama para ahli
warisnya orang itu? Kami tahu bila seseorang meninggal, maka kewajibannya (tanggung-gugat)
juga beralih kepada ahli waris, tapi mana kami bisa mengetahui siapa saja atau
berapa banyak ahli warisnya?
Bukankah semestinya subjek hukum yang dijadikan
tergugat, adalah si almarhum, ahli waris mana saja yang mau tampil sendiri ke
pengadilan nantinya siapa untuk mewakili almarhum, bukan urusan kami, tapi
urusan internal keluarga mereka sendiri. kenapa jadi kami yang harus
dipusingkan?
Brief Answer: Keadilan dan asas kemanfaatan akan terdesak
hingga ke titik nadir, bila praktik hukum terlampau mengedepankan
formalitas-formil. Karena itulah, semakin upaya hukum gugatan ditunda, sebagaimana
pengalaman yang sudah-sudah dari best
practice peradilan, disamping alat bukti terjadi degradasi maupun daya
ingat saksi mata menjadi terbias (faktor waktu dapat mengikis memori), semakin
tidak menguntungkan bagi pihak pencari keadilan ranah perdata—maupun pidana.
Dalam berbagai preseden yang ada, Mahkamah Agung maupun
peradilan di Indonesia memiliki pendirian sebagai berikut: “oleh karena para ahli waris Tergugat tidak
ditarik / tidak diikut-sertakan dalam gugatan Penggugat, maka gugatan
Penggugat menjadi kurang pihak, sehingga gugatan tidak dapat diterima”.
Betul bahwa seluruh ahli waris tidak harus secara
kolektif mengajukan gugatan bila diri salah satu dari mereka hendak menjadi
Penggugat yang menggugat, namun kaedah norma yang sama tampaknya tidak dapat
diterapkan secara analogi bagi ahli waris yang hendak dijadikan pihak Tergugat
atau digugat, tidak bisa secara parsial, namun harus berupa seluruh keseluruhan
ahli waris.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi
konkret yang cukup mencerminkan, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS contohkan
dalam putusan Mahkamah Agung RI sengketa perdata register Nomor 2224 K/Pdt/2016
tanggal 31 Oktober 2016, perkara antara:
- Ir. M. FAUZAN AZIS, sebagai Pemohon
Kasasi, semula selaku Penggugat; melawan
1. AFIC MASWAN; 2. ABDUL RADJAK,
sebagai Para Termohon Kasasi dahulu Tergugat I, III; dan
- Drs. SOEMADJI, selaku Turut
Termohon Kasasi dahulu Tergugat II.
Gugatan ini diajukan secara berlarut-larut yang ditunda hingga puluhan
tahun, sehingga pihak-pihak yang terlibat telah meninggal dunia dengan
meninggalkan berbagai ahli waris. Terhadap gugatan demikian, Pengadilan Negeri
Nganjuk kemudian menjatuhkan putusan Nomor 36/Pdt.G/2014/PN.Njk tanggal 9 April
2015, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menetapkan sebagai hukum Penggugat, ... , sebagai ahli waris alm. H.
Iksan Sakiman;
3. Menetapkan kedua bidang tanah hak yasan beserta bangunan yang berdiri diatasnya
merupakan boedel warisan harta pusaka alm. H. Iksan Sakiman yang belum dibagi
waris kepada para ahli waris alm. H. Iksan Sakiman sebagai berikut: Sebidang
tanah pekarangan yang diatasnya ada bangunan rumah beratap 4 (empat) terletak
di ...;
4. Menetapkan Penggugat, ... adalah ahli waris alm. H. Iksan Sakiman
berhak pula terhadap kedua boedel warisan harta pusaka alm. H. Iksan Sakiman
yaitu sebidang tanah pekarangan yang diatasnya ada bangunan rumah beratap 4
(empat) terletak di ... Nomor 351 Persil Nomor 63 Klas d 1 seluas 0,090 Ha
maupun sebidang tanah pekarangan dengan sebuah bangunan ... berdiri diatasnya
terletak di ... yang tertuang di dalam letter C Desa Kemlokolegi Nomor 351
Persil Nomor 63 Klas d 1 seluas 0.080 Ha;
5. Menetapkan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan
cara menguasai, memanfaatkan dan menikmati hasil kedua bidang tanah objek
sengketa sampai saat ini;
6. Menyatakan Tergugat I bersama-sama dengan Tergugat II dan Tergugat III
telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam membuat dan menanda-tangani Akta
Hibah Nomor 432/Baron/1995 tanggal 15 Desember 1995 serta Surat/Akta dalam
bentuk apapun yang terkait dengan peralihan hak kedua boedel warisan harta
pusaka alm. H. Iksan Sakiman yaitu sebidang tanah pekarangan yang diatasnya ada
bangunan rumah beratap 4 (empat) terletak di ... yang tertuang di dalam letter
C Desa Kemlokolegi Nomor 351 Persil Nomor 63 Klas d 1 seluas 0,090 Ha maupun
sebidang tanah pekarangan dengan sebuah bangunan ... berdiri diatasnya terletak
di ... yang tertuang di dalam letter C Desa Kemlokolegi Nomor 351 Persil Nomor
63 Klas d 1 seluas 0.080 Ha;
7. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala
akibat hukumnya:
a. Surat Perjanjian tanggal 2 November 1970;
b. Akta Hibah Nomor ... tanggal 15 Desember 1995;
8. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala
akibat hukumnya terhadap surat-surat dan atau akta-akta yang berhubungan dengan
peralihan hak atas tanah sebidang tanah pekarangan dengan sebuah bangunan ...
berdiri diatasnya terletak di ... yang tertuang di dalam letter C Desa
Kemlokolegi Nomor 351 Persil Nomor 63 Klas d 1 seluas 0.080 Ha;
9. Menghukum Tergugat I untuk mengosongkan dan menyerahkan kembali objek
sengketa kepada Penggugat secara baik-baik kalau perlu dengan bantuan alat
Negara;
10. Menghukum dan memerintahkan Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak
daripadanya untuk mengosongkan tanah dan bangunan-bangunan yang terdapat pada
kedua boedel warisan harta pusaka alm. H. Iksan Sakiman menjadi objek dalam
perkara ini yaitu sebidang tanah pekarangan yang diatasnya ada bangunan rumah
beratap 4 (empat) terletak di ... yang tertuang di dalam letter C Desa Kemlokolegi
Nomor 351 Persil Nomor 63 Klas d 1 seluas 0,090 Ha maupun sebidang tanah
pekarangan dengan sebuah bangunan ... berdiri diatasnya terletak di ... yang
tertuang di dalam letter C Desa Kemlokolegi Nomor 351 Persil Nomor 63 Klas d 1 seluas
0.080 Ha untuk diserahkan kembali kepada Penggugat beserta ahli waris
alm. H. Iksan Sakiman yang lainnya dalam keadaan bebas tanpa penghunian
baik orang maupun barang kepada Penggugat;
11. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.”
Dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat I dan III putusan
Pengadilan Negeri di atas kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi
Surabaya dengan Putusan Nomor 417/PDT/2015/PT.SBY tanggal 10 Desember 2015,
dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa Penggugat / Terbanding
menyatakan anak-anak dari Roedjiono dan anak-anak dari dari Widji dalam
perkawinannya dengan H. Soleh sebagai ahli waris dari alm. H. Iksan Sakiman, tetapi
anak-anak dari Sudjilah (anak kandung dari Widji) tidak diikut-sertakan sebagai
ahli waris dari alm. H. Iksan Sakiman, padahal Sudjilah adalah anak dari Wiji
yang seharusnya juga menjadi ahli waris dari alm. H. Iksan Sakiman;
“Menimbang, bahwa oleh karena
anak-anak Sudjilah tersebut di atas tidak diikutkan sebagai ahli waris dari
alm. H. Iksan Sakiman dan pula hanya Afic Maswan saja yang digugat, sedangkan
saudara Afic Maswan seperti Muhtari Sodin, Amin Tohari, Istianah dan Kholiq
Mawardi tidak digugat, maka menurut Pengadilan Tinggi gugatan Penggugat / Terbanding
kurang pihak;
“Menimbang, bahwa oleh karena
masih ada harta peninggalan alm. H. Iksan Sakiman yang belum dibagi waris, maka
menurut Pengadilan Tinggi seluruh boedel harta warisan alm. H. Iksan Sakiman
dikumpulkan menjadi satu, barulah kemudian dibagi oleh ahli waris alm. H. Iksan
Sakiman, oleh semua ahli waris alm. H. Iksan Sakiman, oleh karena itu
gugatan Penggugat / Terbanding tidak lengkap;
“MENGADILI :
- Menerima permohonan banding dari Tergugat I dan III / Pembanding;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Nganjuk, Nomor
36/Pdt.G/2014/PN.Njk. tanggal 9 April 2015 yang dimohonkan banding tersebut;
“MENGADILI
SENDIRI:
Dalam eksepsi:
- Mengabulkan Eksepsi Tergugat I dan III / Pembanding;
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan Penggugat / Terbanding tidak dapat diterima.”
Pihak Penggugat mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan
bahwa tidak harus seluruh ahli waris pihak yang hendak digugat ikut disertakan
sebagai Tergugat. Secara analogi, Penggugat mendalilkan argumentasi tersebut
dengan merujuk:
- Yurisprudensi MA RI Nomor 439
K/Sip/1968 tanggal 8 Januari 1969: “Tentang tuntutan pengembalian barang / harta
warisan dari tangan pihak ketiga kepada para ahli waris yang berhak, tidak
perlu diajukan oleh semua ahli waris.”
- Yurisprudensi MA RI Nomor
1072 K/Sip/1982 tanggal 1 Agustus 1983: “Gugatan
cukup ditujukan kepada yang secara feitelijk menguasai barang–barang sengketa.”
- Yurisprudensi MA RI Nomor 516
K/SIP/1973 tanggal 25 Nopember 1975 yang mengandung kaedah hukum : “Pertimbangan bahwa gugatan tidak dapat
diterima karena hanya seorang ahli waris yang menggugat, tidak dapat dibenarkan
karena menurut jurisprudensi Mahkamah Agung tidak diharuskan semua ahli waris menggugat.”
Penggugat juga mendalilkan, boedel warisan tersebut secara nyata (feitelijk) tidak ada pihak-pihak lain
yang menguasai dan atau menempati kedua bidang objek sengketa, kecuali pihak
Tergugat I. Tidak dimaksukkannya dan atau ditariknya anak-anak Sudjilah dan
atau saudara kandung Sdr. Afic Maswan sebagai pihak dalam perkara ini (tidak
ikut digugat) sudah tepat dan benar serta berdasar hukum.
Oleh karena secara hukum tidak ada keharusan bagi Penggugat untuk menarik
seluruh ahli waris sebagai para pihak (tidak ikut digugat) dalam perkara ini,
karena gugatan ini diajukan atas dasar adanya perbuatan melawan hukum yang
dilakukan Tergugat I, sementara saudara kandung Sdr. Afic Maswan sama sekali
tidak menguasai, menempati, ataupun menikmati boedel warisan alm. H. Iksan Sakiman
yang belum dibagi waris.
Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Tergugat I (Sdr. Afic Maswan)
bertujuan untuk menuntut pengembalian barang / harta boedel warisan harta
pusaka alm. H. Iksan Sakiman yang belum pernah dibagi waris yang dikuasai,
ditempati dan diambil manfaatnya oleh Tergugat I.
Demikian pula, status hukum Tergugat I dalam silsilah kewarisan / ahli waris
alm. H. Iksan Sakiman sampai saat ini bukan dan atau belum berstatus ahli waris
alm. H. Iksan Sakiman dan status hukum Sdr. Afic Maswan hanya berstatus pihak
III yang secara nyata-nyata telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menempati,
menguasai, dan atau mengambil manfaat dari harta warisan alm. H. Iksan Sakiman
yang belum dibagi waris.
Berdasar uraian hukum demikian, maka Penggugat mengajukan gugatan untuk
menuntut pengembalian barang / harta warisan dari tangan pihak ketiga untuk
dikembalikan kepada para ahli waris alm. H. Iksan Sakiman yang lebih berhak,
tanpa perlu diajukan dan atau mengikut-sertakan para ahli waris yang lainnya, sebagaimana
juga ditegaskan oleh:
- Yurisprudensi MA RI Nomor 439
K/Sip/1968 tanggal 8 Januari 1969: “Tentang
tuntutan pengembalian barang/harta warisan dari tangan pihak ketiga kepada para
ahli waris yang berhak, tidak perlu diajukan oleh semua ahli waris.”
- Yurisprudensi MA RI Nomor
1072 K/Sip/1982 tanggal 1 Agustus 1983: “Gugatan
cukup ditujukan kepada yang secara feitelijk menguasai barang–barang sengketa.”
Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar
putusan secara klise saja, sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan tersebut tidak
dapat dibenarkan, oleh karena para ahli waris H. Iksan Sakiman tidak ditarik
/ tidak diikutsertakan dalam gugatan Penggugat, maka gugatan Penggugat
menjadi kurang pihak sehingga gugatan tidak dapat diterima;
“Bahwa selain itu alasan kasasi
tersebut mengenai hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu
kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat
kasasi;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi Surabaya
dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka
permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi Ir. M. Fauzan Azis,
tersebut harus ditolak;
“M E N G A D I L I :
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Ir. M. FAUZAN AZIS,
tersebut.”
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.