LEGAL OPINION
Question: Saya sebagai korban penipuan, tidak rela kalau
pelaku yang sudah menipu uang saya, hanya dihukum kurungan penjara selama
beberapa bulan. Itu tidak adil bagi korban penipuan. Lazimnya bagaimana hukuman
bagi pelaku penipuan bila dilaporkan dan diproses pidananya?
Brief Answer: Sifat kejahatan pencurian tidak selalu merupakan
suatu sifat perbuatan yang berat bobot kejahatannya, sebagai misal pencurian
yang dilakukan karena faktor desakan ekonomi karena si pelaku terjerat
kemiskinan dan terancam meninggal karena kelaparan. Namun pidana kejahatan seperti
penipuan, memiliki karakter sebagai suatu sifat dari perbuatan yang yang sangat
buruk dan tercela, karenanya kejahatan penipuan selalu menjadi “faktor pemberat”
di mata seorang hakim saat membuat pertimbangan hukum, karena sifat dari
perbuatan penipuan itu sendiri yang memang tidak terperi.
Karena itulah, tindak pidana penipuan bukan hanya
diancam dengan pidana kurungan sekian
bulan, namun dalam implementasinya berdasarkan best practice peradilan, memang seringkali dihukum secara cukup
berat dengan rata-rata vonis tidak kurang dari 1 tahun penjara lamanya.
Kejahatan seperti pencurian, bisa saja terjadi
secara spontan. Namun kejahatan seperti penipuan, selalu diwarnai nuansa
perencanaan yang sangat licik dan mampu memperdaya korbannya yang tidak
mustahil sang korban tidak sadar telah dirugikan. Seorang pencuri mungkin saja
akan mengakui perbuatannya ketika tertangkap, namun seorang penipu selalu
diliputi oleh berbagai tipu-muslihat dan rangkaian kebohongan untuk menutupi
kejahatannya, dan akan berkelit sedemikian rupa ketika disidangkan.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi
konkret yang sangat relevan, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan
lewat putusan Pengadilan Negeri Batam perkara pidana penipuan register Nomor 557/Pid.B/2014/PN.Btm
tanggal 18 Desember 2014, dimana terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Majelis
Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terdakwa
diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan dengan dakwaan Alternatif, melanggar
Dakwaan Kesatu Pasal 378 KUHP Atau Kedua Pasal 372 KUHP;
“Menimbang, Dakwaan disusun
secara Alternatif, kami Majelis Hakim dapat memilih dakwaan mana yang akan kami
pertimbangkan sesuai dengan fakta di persidangan, maka kami Majelis Hakim akan
mempertimbangkan Dakwaan Kesatu yaitu melanggar Pasal 378 KUHP, yang unsur-unsurnya
adalah sebagai berikut:
1. Barang siapa;
2. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu
muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk
menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun
menghapuskan piutang;
“Berdasarkan fakta-fakta yang
terungkap dalam persidangan berupa keterangan saksi, barang bukti, petunjuk dan
keterangan terdakwa sendiri, diperoleh fakta sebagai berikut:
- Bahwa benar terdakwa diajukan di persidangan karena terdakwa telah mempergunakan
dana milik sdr. Makmur B. Salakan sebesar Rp. 500.000.000,- yang seharusnya
diperuntukan pembiayaan operasional pekerjaan pemotongan Eks Tongkang ‘Barlian
2008’ di PT. Lautan Lestari Shipyard, namun terdakwa pergunakan untuk
kepentingan lain;
- Bahwa benar terdakwa mengajukan permohonan pinjaman kepada bos PT. EIN
INDONESIA, tanggal 5 Desember 2013, dengan surat permohonan nomor ... , yang
isinya pada pokoknya terdakwa membutuhan pinjaman modal tahap I sebesar Rp.
500.000.000,- dan akan terdakwa kembalikan dengan jangka waktu lebih kurang 45
hari, tepatnya tanggal 21 Januari 2014 dengan keuntungan sebesar 25 % dari
nilai total pinjaman yang telah disepakati;
- Bahwa Sdr. Makmur Bin Salakan menyuruh sdri. MEGAWATI PUTRI selaku Accounting
pada PT. EIN INDONESIA untuk membuka cek kontan Bank ... dengan No. ... tanggal
05 Desember 2013 senilai Rp. 500.000.000,- yang kemudian langsung ditanda-tangani
oleh sdr. Makmur B. Salakan sebagai Direktur PT. Ein Indonesia, yang
selanjutnya sdri MEGAWATI PUTRI menyerahkan cek tersebut kepada sdr. Nick
Suparna kemudian diserahkan kepada terdakwa;
- Bahwa pada tanggal 5 Desember 2013 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa cairkan
bersama-sama dengan sdr. Nick Suparna di Bank ... Batam Centre;
- Bahwa sekira lebih kurang 10 kemudian sejak penyerahan cek kontan
tersebut sdr Makmur Bin Salakan telah menerima 1 lembar kwitansi penerimaan
uang sebesar Rp. 500.000.000 yang ditanda-tangani oleh terdakwa sebagai tanda
bahwa terdakwa telah menerima uang tersebut;
- Bahwa sampai dengan saat ini terdakwa belum melakukan pembayaran kepada
sdr. Makmur Bin Salakan;
- Bahwa terdakwa tahu dimana keberadaan sdr. Nick Suparna sekarang ini;
- Bahwa pada tanggal 21 Januari 2014 saksi (korban) menanyakan kepada sdr
terdakwa Firdaus Damanik tentang pengembalian uang tersebut, namun sdr terdakwa
hanya berjanji terus tetapi tidak pernah ditepati sampai sekarang, kemudian
saksi korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Batu Aji;
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 14.00 Wib, cek kontan senilai
Rp. 500.000.000,- berhasil dicairkan oleh terdakwa yang didampingi sdr. NICK
SUPARNA di Bank ... Batam Centre sebagaimana data-data / dokumen administrasi
pencairan cek tersebut tertera tanda-tangan terdakwa dalam dokumen beserta foto
copy identitas terdakwa yang dijadikan syarat dalam pencairan cek kontan tersebut;
- Bahwa sesuai dengan kesepakatan ketika telah jatuh tempo pada tanggal
21 Januari 2014, terdakwa menjanjikan akan mengembalikan pinjaman modal uang
sebesar Rp. 500.000.000,- dengan keuntungannya sebesar Rp. 125.000.000,-;
- Bahwa saksi korban ada menerima surat perjanjian kerjasama (Memorandum
Of Understanding) tertanggal 04 Desember 2013 yang dibuat dan ditanda-tangani
oleh Sdr. Bambang Saputra Dwiyanto selaku Commercial Manager pada PT. Lautan
Lestari Shipyard (LLS) dan terdakwa selaku Direktur Utama PT. Marini Asthon
Jaya (MAJ) perihal kesepakatan jual-beli 1 unit tongkang BARLIAN 2008;
- Bahwa saksi korban mengajukan surat permohonan untuk mengetahui
kebenaran informasi tentang Surat Perjanjian Kerja Sama tersebut yang ditujukan
langsung kepada Direktur PT. Lautan Lestari Shipyard (LLS) dan surat tersebut
telah ditindak-lanjuti oleh PT. LLS dan pada pokoknya menerangkan bahwa PT.
Lautan Lestari Shipyard tidak pernah melakukan kerja sama dengan terdakwa
Firdaus Damanik;
- Bahwa pihak PT. Lautan Lestari Shipyard telah membuat surat keterangan
tertanggal 28 Januari 2014 yang ditanda-tangani oleh Sdr. Canris selaku HRD
Manager pada PT. LLS menerangkan bahwa Sdr. Bambang Saputra bukan merupakan
karyawan PT. Lautan Lestari Shipyard dan selain itu juga menerangkan bahwa
terdakwa Firdaus Damanik tidak pernah melakukan kerja sama dengan PT. LLS;
- Bahwa uang milik PT. Ein Indonesia dan saksi korban adalah sebagai
Direkturnya;
- Bahwa kerugian yang saksi korban alami akibat perbuatan terdakwa lebih
kurang Rp. 500.000.000,-;
“Menimbang, bahwa dengan
terbuktinya dakwaan Kesatu maka untuk dakwaan selebihnya tidak perlu di
buktikan lagi;
“Menimbang, bahwa oleh karena
semua unsur pasal dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa telah terpenuhi, maka
terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum dalam Dakwaan Penuntut Umum tersebut;
“Menimbang, bahwa selama di
persidangan tidak ditemukan adanya alasan yang dapat menghapuskan kesalahan dan
pemidanaan terdakwa, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan oleh karenanya
harus dipidana;
“Menimbang, bahwa oleh karena
terdakwa ditahan, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus
dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
“Menimbang, bahwa sebelum
menjatuhkan pidana, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal
yang memberatkan dan yang meringankan;
Yang memberatkan:
- Sifat dari perbuatan itu sendiri;
- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Yang meringankan:
- Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
“M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa : FIRDAUS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana : ‘PENIPUAN’;
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana
penjara selama : 2 (dua) tahun 3 (tiga) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa,
dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.”
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.