LEGAL OPINION
Question: Sebetulnya apakah perjanjian hutang-piutang
dengan fidusia, itu perjanjiannya wajib dibuat notaris atau bisa juga sifatnya
cukup dibuat “dibawah tangan”? Jangan sampai biaya buat aktanya yang bila
diwajibkan dibuat oleh notaris, justru lebih mahal daripada objek pembiayaannya
seperti kendaraan roda dua.