LEGAL OPINION
Question: Yang namanya mengundurkan diri atau pengunduran
diri (sebagai pekerja) dari perusahaan, apa masih dimungkinkan menggugat perusahaan
dengan mempermasalahkan pengunduran diri itu? Bukankah yang namanya
mengundurkan diri, dulu dilakukan oleh pihak si pekerja sendiri?
Brief Answer: Mengundurkan diri, bukan dimaknai sebagai
melepaskan hak untuk menuntut hak-hak normatif terkait hubungan kerja,
sepanjang dapat dibuktikan ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan
Industrial (PHI), bahwa niat untuk mengundurkan diri sang pekerja dilandasi
oleh tekanan psikologis, paksaan, tipu-daya, ataupun iming-iming kompensasi
yang ternyata tidak kunjung direalisasi oleh pihak pemberi kerja.
Terdapat dua kemungkinan yang dapat dijadikan
pokok tuntutan dalam gugatan terkait perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK)
ini, yakni opsional yang dapat berupa: 1.) menuntut agar pengunduran diri
dibatalkan oleh hakim sehingga pihak pengusaha diperintahkan untuk memanggil kembali
sang pekerja untuk bekerja (dipekerjakan kembali seperti semula); atau 2.) menuntut
agar pengunduran diri dibatalkan dan sekaligus memohon agar Majelis Hakim
menyatakan agar hubungan kerja putus sejak dibacakannya putusan disertai kompensasi
pesangon dan hak-hak normatif lainnya.
Yang perlu diperhatikan, ialah “tempo waktu” hak
mengajukan gugatan pembatalan pengunduran diri, yang memiliki kaedah limitatif
jangka-waktu yang sangat imperatif sifatnya sebagai syarat formil agar gugatan “dapat
diterima” oleh yurisdiksi Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan industrial yang mengatur perihal kompetensi
absolut lembaga PHI, menegaskan bahwa gugatan pihak Pekerja / Buruh harus sudah
diajukan tanpa melebihi tenggang-waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal
mengundurkan diri.
Agar sebuah gugatan dapat “diterima” dan “dikabulkan”,
terdapat dua syarat yang harus terpenuhi. Syarat formil, seperti tenggang waktu
tempo mengajukan gugatan tidak dinyatakan kadaluarsa, dimana bila hak gugat
telah kadaluarsa karena lewat waktu, maka gugatan akan dinyatakan pengadilan
sebagai “tidak dapat diterima”. Agar gugatan dapat “dikabulkan”, maka syarat
materiil berupa dalil serta bukti-bukti saling mendukung dan memadai sesuai
fakta hukum maupun dasar hukum yang relevan.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi
konkret sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Mahkamah
Agung RI sengketa hubungan industrial register Nomor 47 K/Pdt.Sus-PHI/2018
tanggal 8 Februari 2018, perkara antara:
- SUGIYONO, sebagai Pemohon
Kasasi, semula selaku Penggugat; melawan
- PT. SINAR SOSRO, selaku Termohon
Kasasi dahulu Tergugat.
Pihak Pekerja lewat gugatan ini, memohon agar pihak Pengusaha dihukum
untuk membayar pesangon. Terhadap gugatan demikian, Pengadilan Hubungan
Industrial Serang kemudian menjatuhkan putusan Nomor 55/Pdt.Sus- PHI/2016/PN.Srg.,
tanggal 27 September 2016, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan
Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan hubungan kerja
antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak tanggal 1 Februari 2011;
3. Menolak gugatan Penggugat
selain dan selebihnya.”
Pihak Pekerja mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah
Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan tersebut tidak
dapat dibenarkan, oleh karena setelah membaca dan meneliti memori kasasi
tanggal 20 Oktober 2016 dan kontra memori kasasi tanggal 23 November 2017
dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan
Industrial pada Pengadilan Negeri Serang tidak salah menerapkan hukum dengan
pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa Judex Facti sudah tepat memberi putusan menolak gugatan Penggugat
untuk seluruhnya karena terbukti Penggugat telah mengundurkan diri, lagi pula sesuai
ketentuan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, gugatan Penggugat
diajukan melebihi tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal mengundurkan
diri;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan
Industrial pada Pengadilan Negeri Serang dalam perkara ini tidak bertentangan
dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan
oleh Pemohon Kasasi SUGIYONO tersebut harus ditolak;
“M E N G A D I L I :
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi SUGIYONO tersebut.”
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.