LEGAL OPINION
Question: Jika saat diperiksa polisi, pembuatan BAP-nya
(berita acara pemeriksaan dalam rangka penyidikan) tidak ada pengacara yang menemani
pihak tersangka, apa itu nantinya bisa jadi alasan untuk anulir BAP itu saat
menjadi terdakwa di depan hakim persidangan pidana?
Brief Answer: Tidak didampingi pengacara bukanlah alibi untuk
lolos dari pemeriksaan. Hak untuk didampingi penasehat hukum merupakan sebentuk
“hak”, dimana pihak tersangka dapat meminta agar dirinya didampingi pengacara
saat diperiksa, namun juga dapat memilih untuk tetap diperiksa tanpa didampingi
seorang pengacara.
Hal kedua yang perlu diperhatikan ialah ancaman maksimum
pidana penjara yang menjadi dasar hukum dakwaan Jaksa, karena menjadi tidak
efisien bila terhadap Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pun harus menempuh
prosedur hukum acara yang demikian formil. Sehingga memang tidak semua Terdakwa
memiliki “keistimewaan” demikian.
Begitupula dalam konteks tindak pidana khusus
seperti Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bahkan tersangka dilarang penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk didampingi pengacara saat sedang diperiksa, karena
sifat nature dari Tipikor termasuk sebagai
extraordinary crime.
PEMBAHASAN:
Pasal 54 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP):
“Guna kepentingan pembelaan, tersangka
atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih
penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut
tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.”
Pasal 55 KUHAP:
“Untuk mendapatkan penasihat
hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memilih
sendiri penasihat hukumnya.”
Pasal 56 Ayat (1) KUHAP:
“Dalam hal tersangka atau
terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau
bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih
yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada
semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum
bagi mereka.”
Penjelasan Resmi Pasal 56 Ayat
(1) KUHAP:
“Menyadari asas peradilan yang
wajib dilaksanakan secara sederhana, cepat dan dengan biaya ringan serta dengan
pertimbangan bahwa mereka yang diancam dengan pidana kurang dari lima tahun
tidak dikenakan penahanan kecuali tindak pidana tersebut dalam Pasal 21 ayat
(4) huruf b, maka untuk itu bagi mereka yang diancam dengan pidana lima tahun
atau lebih, tetapi kurang dari lima belas tahun, penunjukan penasihat hukumnya
disesuaikan dengan perkembangan dan keadaan tersedianya tenaga penasihat hukum
di tempat itu.”
Ilustrasi konkret berikut cukup
representatif, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan
“sela” Pengadilan Negeri Gresik perkara pidana register Nomor 180/Pid.B/2011/PN.Gs.
tanggal 9 Mei 2011, dimana Terdakwa kasus pencurian ini mengajukan “eksepsi”
terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Pasal 156 Ayat (1) Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberi hak kepada pihak Terdakwa
untuk mengajukan keberatan / eksepsi, yang meliputi:
a. Eksepsi pengadilan tidak
berwenang mengadili perkaranya;
b. Eksepsi dakwaan tidak dapat
diterima;
c. Eksepsi surat dakwaan harus
dibatalkan.
Dalam praktek maupun dalam
peraturan perundang-undangan lainnya, dikenal juga jenis keberatan-keberatan
lainnya yang dapat diajukan oleh seorang Terdakwa, antara lain : error in persona, nebis in idem, dan eksepsi kewenangan menuntut gugur karena
kadaluarsa sehingga hak untuk menuntut menjadi hangus.
Dalam ketentuan Pasal 263 Ayat
(2) Huruf (a) maupun Pasal 266 Ayat (2) Huruf (b) KUHAP, dimungkinkan putusan
hakim dengan amar putusan “tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima”. Yang menjadi
keberatan pihak Terdakwa, ialah tidak dampingi pengacara saat diperiksa pihak
berwajib, dengan merujuk yurisprudensi:
- Putusan Mahkamah Agung RI No
1565 K/Pld/1991, tanggal 16 September 1993, yang menyebutkan: apabila
syarat-syarat, permintaan dan/atau hak tersangka / terdakwa tidak terpenuhi
seperti halnya penyidik tidak menunjuk penasehat hukum bagi tersangka sejak
awal penyidikan, tuntutan penuntut umum dinyatakan tidak dapat diterima.
- Putusan Pengadilan Tinggi
Yogyakarta No. 03/Pld/2002/PTY, tanggal, 07 Maret 2002, menyebutkan: Penuntutan
yang dilakukan oleh penuntut umum tidak dapat diterima karena didasarkan pada penyidikan
yang tidak sah, yaitu melanggar Pasal 56 Ayat (1) KUHAP.
- Putusan Pengadilan Negeri
Blora No. 11/P1d.B/2003/PN.BIa, tanggal 13 Februari 2003, menyebutkan:
Penuntutan tidak dapat diterima karena dilakukan atas dasar BAP yang batal demi
hukum, karena dilakukan dengan melanggar Pasal 56 ayat (1) KUHAP.
- Putusan Pengadilan Negeri
Tegal, No. 34/pid.B/1995/PN.Tgl, tanggal, 26 Juni 1995, yang menyatakan:
Penyidikan yang dilakukan oleh Mabes Polri tidak sah karena Pasal 56 ayat (1) KUHAP
tidak diterapkan sebagaimanamestinya, sehingga penuntut umum tidak dapat
diterima.
Lilik Mulyadi, SH, MH, dalam
bukunya Hukum Acara Pidana, Suatu
Tinjauan Khusus Terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi, dan Putusan Peradilan,
Penerbit Citra Aditya Bhakti, Bandung, hlm. 102-103, menerangkan: “Yang dimaksud eksepsi tuntutan penuntut umum
tidak dapat diterima adalah:
- Apa yang didakwakan penuntut
umum dalam surat dakwaannya telah kadaluwarsa. Bahwa adanya asas nebis in idem, yaitu seseorang tidak
dapat dituntut untuk kedua kalinya terhadap perbuatan yang sama.
- Bahwa tidak ada unsur
pengaduan padahal terdakwa didakwa telah melakiukan perbuatan tindak pidana
yang masuk dalam kategori delik aduan (Klacht
Delict).
- Adanya unsur yang didakwakan
penuntut umum kepada terdakwa tidak sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan /
disangkakan.
- Bahwa perbuatan yang
dilakukan oleh terdakwa bukan merupakan tindak pidana, akan tetapi merupakan
ruang lingkup dalam bidang hukum perdata.
Adapun eksepsi / keberatan
Terdakwa, ialah terhadap keberlakuan Pasal 56 Ayat (1) KUHAP yang telah
dilanggar oleh pihak penyidik kepolisian, dimana:
1. Tersangka didakwa dengan pasal
pidana dengan ancaman penjara maksimum lima tahun lebih.
2. Dalam Pasal 56 Ayat (1)
KUHAP, penyidik wajib menunjuk penasehat hukum bagi tersangka.
3. Fakwa hukum menunjukkan
bahwa penvidik telah melalaikan kewajibannya dalam menunjuk penasehat hukum
bagi tersangka sejak saat / awal penyidikan.
Bermula saat pemeriksaan / penyidikan
terhadap Terdakwa yang menjadi Tersangka, pada tanggal 20 Pebruari 2011, Tersangka
meminta kepada penyidik untuk disediakan bantuan penasehat hukum untuk
mendampingi tersangka, namun pihak penyidik tidak memenuhi hak Tersangka sementara
proses penyidikan tetap dilanjutkan tanpa didampingi seorang pun penasehat
hukum.
Entah karena tidak dapat
membawa atau karena apakah pengacara Terdakwa mempermasalahkan perihal tiadanya
penasehat hukum yang mendampingi saat proses pemeriksaan terhadap tersangka, yang
menjadi dakwaan Jaksa Penuntut Umum ialah Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana
maksimal 7 tahun, sehingga tidak relevan bila dikaitkan dengan ketentuan Pasal
56 Ayat (1) KUHAP yang hanya mengakomodasi Terdakwa dengan ancaman hukuman
pidana 15 tahun atau lebih.
Terdakwa bersikukuh, Berita
Acara Penyidikan (BAP) dari dari pihak kepolisian terhadap Terdakwa, ilegal sifatnya
karena proses penyidikan tanpa didampingi oleh penasehat hukum, yang oleh sebab
itu Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap diri Terdakwa yang dibuat atas
dasar BAP demikian, adalah cacat hukum. Untuk itu Terdakwa memohon agar pengadilan
berkenan menetapkan dan memutuskan:
- Menyatakan hasil Berita Acara
Penyidikan (BAP) oleh penyidik dari Polsek Manyar Gresik Jatim terhadap Terdakwa,
melanggar Pasal 56 ayat (1) KUHAP, dan BAP tersebut batal Demi Hukum dan/atau
dibatalkan.
- Menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut
Umum terhadap Terdakwa dalam perkara pidana Nomor 180/Pld.B/2011/PN/GS Batal
Demi Hukum dan/atau dibatalkan.
- Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut
Umum untuk segera mengeluarkan Terdakwa dari tahanan.
Dimana terhadapnya, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan
sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa setelah
mempelajari eksepsi yang diajukan terdakwa majelis berkesimpulan bahwa materi
eksepsi tersebut berisikan teori hukum dan perundang-undangan, padahal
seharusnya materi eksepsi tersebut tentang pembahasan yuridis dari dakwaan
penuntut umum sebagaimana ketentuan pasal 156 KUHAP;
“Menimbang, bahwa inti pokok
eksepsi yang diajukan oleh terdakwa secara garis besar dapat disimpulkan
sebagai berikut:
“Bahwa surat dakwaan yang
dibuat oleh Saudara Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum dan/atau dibatalkan
karena berita acara penyidikan yang dibuat oleh Polsek Manyar tidak sah karena
melanggar ketentuan Pasal 56 Ayat (1) KUHAP;
“Menimbang, bahwa pasal 156
ayat (1) KUHAP berbunyi sebagai berikut: ‘Dalam hal Terdakwa atau Penasehat
Hukum mengajukan keberatan, bahwa Pengadilan tidak berwenang mengadili
perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus
dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menyatakan
pendapatnya Hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya
mengambil keputusan.’
“Menimbang, bahwa dari bunyi Pasal
156 Ayat (1) KUHAP tersebut jelaslah alasan-alasan atau keberatan yang dapat
diajukan oleh Terdakwa atau Penasehat Hukum Terdakwa terhadap surat dakwaan, hanyalah
terbatas pada:
1. Mengenai kewenangan Pengadilan, yang bersangkutan untuk mengadili
perkara tersebut, baik mengenai kewenangan mengadili secara absolut maupun kewenangan
mengadili secara relatif;
2. Dakwaan tidak dapat diterima;
“Menurut Yurisprudensi dan
Doktrin ilmu hukum pengertian dakwaan tidak dapat diterima apabila tidak terpenuhinya
ketentuan, misalnya:
- Dalam perkara delik aduan
(Klacht Delict) tidak ada pengaduan dari korban atau;
- Karena menurut hukum tidak
ada lagi hak untuk menuntut terdakwa, misalnya karena perkara sudah lewat waktu
/ daluarsa (misalnya eks pasal 77, 78, 79 KUHP), atau;
- Apa yang didakwakan kepada
Terdakwa telah berlaku asas Nebis in idem (eks pasal 76 KUHP);
3. Dakwaan harus dibatalkan;
“Untuk menentukan suatu dakwaan
harus dibatalkan haruslah dilihat kepada apakah surat dakwaan tersebut telah
memenuhi syarat materiil suatu surat dakwaan;
“Bahwa syarat materiil yang
harus dipenuhi oleh suatu surat dakwaan diatur dalam Pasal 143 Ayat (2) Huruf (b)
KUHAP yang berbunyi sebagai berikut: ‘Uraian secara cermat, jelas, dan lengkap
mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat
tindak pidana itu dilakukan.’
“Apabila surat dakwaan tidak
memenuhi syarat materiil tersebut maka dakwaan tersebut menurut Pasal 143 Ayat
(3), batal demi hukum. Pasal 143 Ayat (3) KUHAP berbunyi sebagai berikut: ‘Surat
dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf
b, batal demi hukum.’
“Menimbang, bahwa dari apa yang
dikemukakan dalam eksepsi Terdakwa tersebut diatas, Majelis tidak menemukan
alasan-alasan sebagaimana terurai tersebut diatas;
“Menimbang, bahwa terhadap
materi eksepsi terdakwa yang menyatakan pada saat dilakukan penyidikan oleh
Polsek Manyar tidak didampingi Penasehat sebagaimana ketentuan Pasal 56 Ayat
(1) KUHAP, majelis menilai bahwa eksepsi tersebut harus dikesampingkan dan
ditolak oleh karena setelah majelis mempelajari berita acara penyidikan ternyata
penyidik telah menunjuk Penasehat Hukum untuk mendampingi Terdakwa pada tingkat
penyidikan sebagaimana surat Nomor ... tanggal 20 Pebruari 2011;
“Menimbang, bahwa oleh karena
keberatan / eksepsi yang diajukan oleh terdakwa tidak beralasan hukum, karenaya
eksepsi tersebut harus ditolak;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
uraian dan pertimbangan tersebut Majelis Hakim menilai bahwa surat dakwaan
Jaksa penuntut umum NO. REG. PERKARA : ... , secara keseluruhan telah tersusun
secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan
menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan, sebagaimana ketentuan
dalam Pasal 143 (2) sub (a) dan (b) KUHAP, karenanya eksepsi terdakwa yang
menyatakan bahwa surat dakwaan batal demi hukum atau stidak-tidaknya tidak
dapat diterima, harus ditolak;
“Menimbang, bahwa oleh karena
eksepsi terdakwa ditolak, maka majelis memerintahkan supaya pemeriksaan perkara
ini dilanjutkan;
“M E N G A D I L I :
1. Menolak keberatan / eksepsi dari terdakwa;
2. Menyatakan bahwa surat dakwaan NO. REG. PERKARA: ... telah memenuhi
syarat formil dan materiel;
3. Memerintahkan kepada Jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara
terdakwa H.A ZAINI ALI Bin ALI.”
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.