Perbedaan Istri Memberikan Persetujuan Vs. Ikut Menanda-Tangani Akta Kredit sebagai Debitor ataupun Penjamin Personal Guarantee

LEGAL OPINION
Question: Bila seseorang hendak kami mintakan sebagai penjamin perseorangan (personal guarantee / borgtocht), sebetulnya istrinya itu cukup kami mintakan “persetujuannya”, atau si istri juga harus didudukkan sebagai pihak yang “ikut tanda-tangan” pemberian jaminan perseorangan itu sebagai juga penjamin perseorangan sehingga seolah ada dua orang yang saling memberikan jaminan perseorangan, yakni pasangan suami-istri itu?
Brief Answer: Istilah / terminologi hukum “istri / suami memberi persetujuan”, hanya relavan dalam konteks lapangan hukum “persatuan harta” antara suami-istri alias “harta bersama” (alias harta “gono-gini”). Persetujuan di sini artinya sang suami / istri turut mengetahui dan menyetujui pasangannya untuk mengikatkan diri terhadap pihak ketiga terkait “harta bersama” yang menurut peraturan perundang-undangan wajib atas persetujuan pasangannya yang terikat dalam perkawinan yang sah berdasarkan hukum negara dan tidak dipisahkan harta kekayaannya berdasarkan perjanjian perkawinan.
Sebagai contoh, seorang suami hendak mengagunkan harta yang menjadi “harta bersama”, maka kedudukan istri cukup sebatas sebagai pemberi “persetujuan” atas perbuatan hukum yang dilakukan oleh sang suami, yakni persetujuan untuk menjadikan objek “harta bersama” mereka sebagai agunan jaminan pelunasan hutang-piutang, entah kedudukannya sekaligus selaku debitor penerima fasilitas dana kredit atau murni sebagai penjamin kebendaan semata.
Menjadi kontras perbedaannya dengan konteks pemberian jaminan pribadi perseorangan seperti / semacam Personal Guarantor, dimana bukan hanya lapangan hukum “harta bersama” yang dapat dituntut untuk melunasi hutang debitor yang dijamin / ditanggung olehnya, namun juga hingga masuk ke dalam ranah “harta bawaan yang dapat ditagih dan dieksekusi dalam rangka pelunasannya.
Karena Personal Guarantee bukan hanya mampu menyentuh “harta bersama” antara pasangan suami-istri, namun juga menerobos hingga ke dalam “harta bawaan” masing-masing pasangan sumi-istri, maka menjadi rancu ketika seorang suami menanda-tangani Akta Pemberian Personal Guarantee tanpa sepengetahuan dan tanpa disertai pemberian Personal Guarantee yang sama oleh sang istri secara “berpasangan” sebagai dua pihak pemberi Personal Guarantee—sehingga bukan hanya sekadar sebagai pemberian “persetujuan” belaka.
Oleh sebab itu, dipailitkannya seorang suami karena pernah memberikan Personal Guarantee, mengingat sifatnya saling berpasangan sebagai pemberi Personal Guarantee, maka keduanya, yakni sang suami dan sang istri, wajib dijadikan sebagai Termohon Pailit Kesatu dan Termohon Pailit Kedua—tidak bisa hanya salah satunya saja.
Penetapan Pengadilan Niaga yang hanya mempailitkan salah satu pasangan (tanpa turut mempailitkan suami / istrinya), meski dirinya terikat perkawinan yang sah berdasarkan hukum negara, maka penetapan demikian tidaklah sah dan dapat diajukan pembatalan—atau bahkan non-executable.
Bila suatu kreditor hanya mengantungi Akta Pemberian Personal Guarantee dari seorang suami tanpa juga disertai pemberian Personal Guarantee dari sang istri dari suaminya tersebut, maka Akta Personal Guarantee “dapat dibatalkan” dengan kategori “tidak cakap hukum” sang suami untuk memberikan Personal Guarantee.
Sementara bila suatu kreditor hanya sekadar sebatas mendapatkan “persetujuan” dari sang istri terhadap Akta Personal Guarantee yang ditanda-tangani oleh sang suami, maka “harta bawaan” dari sang istri tidak dapat dituntut untuk pelunasan perikatan hutang-piutang, disamping itu juga sang istri tidak dapat dipailitkan—sebagai konsekuensi sifat Personal Guarantee maupun kepailitan yang memasuki juga hingga ranah “harta bawaan”.
PEMBAHASAN:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1974
TENTANG
PERKAWINAN
BAB VII
HARTA BENDA DALAM PERKAWINAN
Pasal 35
(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
(2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Pasal 36
(1) Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
(2) Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
Pasal 37
Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.
Istilah “harta bersama”, dalam terminologi hukum kepailitan juga dikenal, namun dengan istilah “persatuan harta”. Untuk itu SHIETRA & PARTNERS perlu mengutip norma-norma rezim kepailitan sebagai berikut. Pasal 21 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang:
“Kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan.”
Pasal 22 Undang-Undang Kepailitan: “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, tidak berlaku terhadap:
a. benda, termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan oleh Debitor sehubungan dengan pekerjaannya, perlengkapannya, alat-alat medis yang dipergunakan untuk kesehatan, tempat tidur dan perlengkapannya yang dipergunakan oleh Debitor dan keluarganya, dan bahan makanan untuk 30 (tiga puluh) hari bagi Debitor dan keluarganya, yang terdapat di tempat itu;
b. segala sesuatu yang diperoleh Debitor dari pekerjaannya sendiri sebagai penggajian dari suatu jabatan atau jasa, sebagai upah, pensiun, uang tunggu atau uang tunjangan, sejauh yang ditentukan oleh Hakim Pengawas; atau
c. uang yang diberikan kepada Debitor untuk memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah menurut undang-undang.”
Pasal 23 Undang-Undang Kepailitan:
Debitor Pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 meliputi istri atau suami dari Debitor Pailit yang menikah dalam persatuan harta.”
Terdapat salah kaprah dalam persepsi Mahkamah Agung Ri, seolah pemberian Personal Guarantee cukup disertai “persetujuan” oleh pihak istri / pasangan dalam rumah-tangga. Salah kaprah demikian tampak jelas dalam putusan Mahkamah Agung RI perkara perdata Nomor 2960 K/Pdt/2010 tanggal 10 Mei 2012, sengketa antara:
- PT. PERTAMINA DANA VENTURA, sebagai Pemohon Kasasi semula selaku Penggugat; melawan
- KAIRUDIN NUR, selaku Termohon Kasasi dahulu Tergugat.
Guna menjamin pelunasan / pembayaran kembali fasilitas kredit, pihak kreditor telah menerima jaminan-jaminan hutang yang salah satunya berupa jaminan pribadi (personal guarantee) dari Tergugat. Terhadap hutang-piutang tersebut, Tergugat telah menyatakan mengikatkan diri sebagai penanggung hutang (personal guarantor / borgtocht) yang akan membayar sampai lunas semua jumlah hutang kredit pihak debitor kepada kreditornya menurut Perjanjian Kredit, yang terdiri dari hutang pokok, bunga, maupun denda.
Jaminan pribadi tersebut dinyatakan Tergugat secara tegas dan jelas dalam Akta Jaminan Pribadi (Personal Guarantee) yang dibuat secara otentik di hadapan Notaris, dimana dalam rangka kepentingan perbuatan menjamin pelunasan hutang dimaksud, telah ternyata mendapat persetujuan dari pihak isteri dari Tergugat.
Dimana dalam perkara ini, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Bahwa alasan-alasan dan keberatan Pemohon Kasasi tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Pengadilan Tinggi / Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Terbukti bahwa Tergugat terikat dengan Akta Jaminan Pribadi dan telah mendapat persetujuan dari isterinya;
M E N G A D I L I :
Dalam Pokok Perkara :
1. Mengabulkan gugatan pihak Penggugat sebagian;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
3. Menyatakan perjanjian jaminan pribadi (Personal Guarantee) No. ... tanggal ... sah dan mengikat Penggugat dan Tergugat;
4. Menyatakan perjanjian pengalihan piutang (Cessie) No. ... tanggal ... sah dan mengikat Penggugat dan Tergugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar sebagian jumlah hutang (pokok, bunga dan denda) kredit sebesar 1/3 dari Rp.20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) = Rp.6.666.666.666,-;
6. Menyatakan menolak gugatan selebihnya.”
Konsekuensi yuridis Akta Pembeian Personal Guarantee yang hanya berupa “persetujuan” istri, maka “harta bawaan” milik sang istri tidak dapat ditagih sebagai pelunasan piutang, namun hanya sebatas “harta bersama” yang dapat dituntut sebagai objek eksekusi guna pelunasan.
Terminologi yuridis berupa “persetujuan” istri, hanya dikenal dalam terminologi lapangan hukum “persatuan harta” atau “harta bersama” sebagaimana telah SHIETRA & PARTNERS ulas dan kutipkan regulasi yang mengaturnya, semisal ketika seorang suami mengagunkan aset “harta bersama” sebagai jaminan pelunasan hutang, maka akan dibutuhkan “persetujuan” sang istri.
Yang lebih relevan dan sesuai konsepsi hukum perkawinan, dimana baik pihak suami maupun pihak istri sama-sama ikut menanda-tangani Akta Pemberian Personal Guarantee, sebagai sama-sama berposisi sebagai pemberi jaminan personal, alias bukan sekadar pihak pasangan memberikan “persetujuan”, untuk itu tepat kiranya SHIETRA & PARTNERS mencerminkan lewat putusan putusan Mahkamah Agung RI sengketa kontraktual register perkara Nomor 419 K/Pdt.Sus/2012, tanggal 15 Oktober 2012, sengketa antara:
- CITIBANK, N.A. (Kreditor), selaku sebagai Pemohon Kasasi, semula selaku Pemohon Pailit; terhadap
1. ROBERT RAYMOND; 2. Ny. MEITHY SUSANTI (suami-istri pemberi Personal Guarantee), sebagai para Termohon Kasasi dahulu Termohon Pailit I dan II.
Terdapat fakta hukum penting dalam perkara tersebut, yakni Termohon Pailit-I dan Termohon Pailit-II (Sdr. Robert Raymond dan Ny. Meithy Susanti) adalah suami-istri yang terikat pada perkawinan yang sah menurut hukum Indonesia sesuai dengan Akta Perkawinan yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Bandung serta Kartu Keluarga. Sesuai Pasal 23 Undang-Undang Kepailitan, kepailitan salah satu suami atau isteri mencakup pasangannya juga.
Adapun Jaminan-jaminan pribadi yang diberikan oleh Termohon Pailit-I dan Termohon Pailit-II untuk menjamin pembayaran utang-utang Debitur kepada Pemohon Pailit, adalah berdasarkan dokumen-dokumen “Irrevocable Guaranty and Indemnity” (jaminan dan penggantian kerugian yang tidak dapat dibatalkan) dari Termohon Pailit-I untuk menjamin sejumlah hutang PT. Ciptragria Mutiarabusaha selaku debitor penerima fasilitas kredit. Untuk keperluan penjaminan tersebut, Termohon Pailit-I maupun istrinya yakni Termohon Pailit-II, telah turut menanda-tangani dokumen jaminan dimaksud.
Yang unik, Pemohon Pailit hanya mengajukan permohonan pailit terhadap suami-istri pemberi Personal Guarantee, tanpa turut memohon pailit terhadap debitor penerima fasilitas dana kredit. Terhadap permohonan pailit demikian, Mahkamah Agung membuat pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa keberatan-keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Facti / Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat dan benar yaitu tidak salah dalam menerapkan hukum, dengan pertimbangan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan terhadap permohonan dalam perkara a quo telah ternyata bahwa para Termohon telah membantah dalil Pemohon Pailit mengenai keberadaan utang para Termohon kepada Pemohon dan Kreditur lain berdasarkan alasan yang sah yaitu bahwa sengketa utang-piutang antara Pemohon sebagai Kreditur dan Debitur (PT. Ciptragria Mutiarabusaha) perlu dibuktikan terlebih dahulu melalui mekanisme yang disepakati oleh para pihak, serta tidak ada bukti sah yang diajukan oleh Pemohon yang menunjukkan bahwa para Termohon mempunyai utang pada Kreditur lain sehingga telah benar keberadaan utang para Termohon kepada Pemohon Pailit masih dipersengketakan sehingga harus dibuktikan lebih lanjut melalui pemeriksaan secara perdata dan tidak bisa secara sederhana oleh karenanya sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang permohonan pernyataan pailit dalam perkara a quo tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: CITIBANK, N.A. tersebut haruslah ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: CITIBANK, N.A. tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.