Pencurian dalam Keluarga, Tetap Dipidana, Bahkan dengan Hukuman yang Diperberat oleh Hakim

LEGAL OPINION
Question: Bila yang melakukan pencurian, pelakunya ternyata adalah anggota keluarga sendiri, apa juga bisa dipidana karena mencuri?
Brief Answer: Dalam praktik peradilan, dimungkinkan bagi seorang anggota keluarga dilaporkan kepada pihak berwajib sebagai tersangka pelaku pencurian, untuk kemudian diproses oleh pihak penyidik, dilanjutkan dengan proses penuntutan serta vonis hukuman pidana oleh jaksa dan hakim.
Ternyata pula dari berbagai putusan yang pernah terungkap di persidangan, kasus-kasus dengan kategori “pencurian dalam keluarga” cukup jamak terjadi dan diproses secara hukum—yang pastilah sengketa internal keluarga bersangkutan sangatlah kompleks, oleh sebab penyelesaian secara kekeluargaan tidak juga dapat menjadi solusi sehingga berujung pemidanaan.
Hanya saja yang perlu dipahami, laporan pemidanaan hanya dapat diajukan oleh anggota keluarga yang dirugikan, bukan oleh anggota keluarga yang tidak memiliki kerugian akibat perbuatan pelaku yang juga sesama anggota keluarga.
Yang tidak kalah penting untuk dipahami, “pencurian dalam keluarga” menjadi faktor / hal yang memberatkan (bukan sebaliknya), dimana Majelis Hakim akan menyatakan dalam pertimbangan hukumnya, bahwa perbuatan Terdakwa dapat menimbulkan peperpecahan di dalam keluarga, dimana seharunya Terdakwa ikut menjaga kerukunan keluarga.
PEMBAHASAN:
Salah satu ilustrasi konkretnya, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Pengadilan Negeri Blitar perkara pidana register Nomor 434/Pid.B/2009/PN.Blt. tanggal 03 Desmber 2009, bermula ketika di dalam gudang sebuah rumah toko (ruko), diletakkan sebuah mesin molen, yang merupakan satu dari berbagai alat-alat yang digunakan dalam rangka pembangunan ruko dimaksud, sebagaimana diminta pengerjaan proyeknya oleh Liem Giok Ling dan Maria yang merupakan para pemilik tanah.
Adapun barang-barang yang dibeli dalam rangka pembangunan proyek ruko tersebut, adalah milik keluarga (milik bersama), dengan harga sektar Rp. 5.000.000. Terdakwa secara memaksa mengambil mesin tersebut meski telah dilarang oleh penanggung-jawab proyek pembangunan, karena mesin masih digunakan untuk membangun proyek di tempat tersebut.
Dimana terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan yang disusun dalam dakwaan tunggal, oleh karena itu, Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari ketentuan yang didakwakan tersebut;
“Dakwaan Tunggal tersebut menyatakan, terdakwa didakwa melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 367 Ayat (2) KUHP;
“Menimbang, bahwa unsur-unsur Pasal 362 KUHP, adalah:
- barang siapa;
- mengambil sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain;
- dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum.
“Bahwa, Terdakwa Sunoto tidak meminta ijin kepada Saksi Subagio sebagai pihak yang mempunyai andil atau sebagai salah seorang yang mempunyai hak milik atas mesin molen tersebut;
 “Bahwa, berdasarkan uraian tersebut, Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan mengambil sesuatu benda (hal hal ini berupa mesin molen) yang sebagian merupakan milik Saksi Subagio (Pelapor) yang sebagai anggota keluarga juga memiliki hak milik atas mesin molen tersebut seabgaimana anggota keluarga lainnya;
“Bahwa, susbtansi dari perbuatan melawan hukum adalah sebagai berikut, bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, atau melanggar hak subjektif orang lain, atau melanggar kaidah atau susila (goede zeden), atau bertentangan dengan asas ‘kepatutan’, ketelitian, serta sikap hati-hati dalam pergaulan hidup masyarakat;
“Bahwa, sebagaimana terungkap dalam fakta di persidangan, Terdakwa Sunoto memindahkan mesin molen, dari lokasi di ... di jalan ... ke lokasi di jalan ...;
“Bahwa, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa Sunoto tanpa seijin Saksi Subagio, sebagai salah satu pihak yang mempunyai hak milik atas mesin molen tersebut;
“Bahwa, Terdakwa Sunoto mempunyai kewajiban untuk menghormati hak pihak lain yang juga berhak atas mesin molen tersebut, yaitu Saksi Subagio;
“Bahwa, perbuatan Terdakwa Sunoto yang memindahkan mesin molen tersebut dari lokasi di ... di jalan ... ke lokasi di jalan ... , tanpa persetujuan atau tanpa seijin dari Saksi Subagio, merupakan perbuatan yang melanggar hak Saksi Subagio sebagai pihak yang juga mempunyai hak atas mesin molen tersebut, sebagaimana juga anggota keluarga yang lain;
“Bahwa, dengan kata lain, berarti Terdakwa Sunoto telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum;
“Bahwa, berdasarkan uraian tersebut di atas, Terdakwa Sunoto menunjukkan sikapnya yang hendak menguasai barang berupa mesin molen tersebut secara melawan hukum;
“Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 362 KUHP, dalam dakwaan tersebut dihubungkan dengan ketentuan Pasal 367 Ayat (2) KUHP, yang memuat ketentuan sebagai berikut: ‘Apabila mereka itu adalah suami atau istri yang telah bercerai meja makan dan tempat tidur, atau bercerai harta kekayaan atau saudara sedarah atau karena perkawinan baik di dalam geris lurus atau di dalam garis samping sampai derajat kedua, maka tuntutan terhadap mereka hanyalah dapat dilakukan, apabila ada pengaduan terhadap mereka yang diajukan oleh orang terhadap siapa telah dilakukan kejahatan itu.’;
“Menimbang, bahwa Saksi Subagio / Liem Soe Hok, mengajukan Surat Pengaduan tertanggal 13 Juni 2008, kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Resor Kota Blitar atas perbuatan Terdakwa Sunoto yang merupakan saudara kandung Saksi Subagio / Liem soe Hok, yang mengambil berupa mesin molen, tanpa seijin Saksi Subagio, sebagai pihak yang mempunyai hak atas mesin molen tersebut sebagaimana anggota keluarga lainnya;
“Menimbang, bahwa proses penyidikan perkara ini telah memenuhi ketentuan Pasal 367 Ayat (2) KUHP;
“Menimbang, bahwa semua unsur dakwaan tersebut telah dipenuhi semuanya oleh Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
- bahwa, perbuatan Terdakwa dapat menimbulkan peperpecahan di dalam keluarga, seharunya Terdakwa ikut menjaga kerukunan keluarga;
Hal-hal yang meringankan:
- bahwa, Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa Sunoto alias Liem Soe Liong, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Pencurian dalam keluarga’;
2. Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.