LEGAL OPINION
Question: Bila yang melakukan pencurian, pelakunya ternyata
adalah anggota keluarga sendiri, apa juga bisa dipidana karena mencuri?
Brief Answer: Dalam praktik peradilan, dimungkinkan bagi
seorang anggota keluarga dilaporkan kepada pihak berwajib sebagai tersangka
pelaku pencurian, untuk kemudian diproses oleh pihak penyidik, dilanjutkan
dengan proses penuntutan serta vonis hukuman pidana oleh jaksa dan hakim.
Ternyata pula dari berbagai putusan yang pernah terungkap
di persidangan, kasus-kasus dengan kategori “pencurian dalam keluarga” cukup
jamak terjadi dan diproses secara hukum—yang pastilah sengketa internal
keluarga bersangkutan sangatlah kompleks, oleh sebab penyelesaian secara
kekeluargaan tidak juga dapat menjadi solusi sehingga berujung pemidanaan.
Hanya saja yang perlu dipahami, laporan
pemidanaan hanya dapat diajukan oleh anggota keluarga yang dirugikan, bukan
oleh anggota keluarga yang tidak memiliki kerugian akibat perbuatan pelaku yang
juga sesama anggota keluarga.
Yang tidak kalah penting untuk
dipahami, “pencurian dalam keluarga” menjadi faktor / hal yang memberatkan
(bukan sebaliknya), dimana Majelis Hakim akan menyatakan dalam pertimbangan
hukumnya, bahwa perbuatan Terdakwa dapat menimbulkan peperpecahan di dalam
keluarga, dimana seharunya Terdakwa ikut menjaga kerukunan keluarga.
PEMBAHASAN:
Salah satu ilustrasi konkretnya,
dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Pengadilan Negeri Blitar perkara
pidana register Nomor 434/Pid.B/2009/PN.Blt. tanggal 03 Desmber 2009, bermula
ketika di dalam gudang sebuah rumah toko (ruko), diletakkan sebuah mesin molen,
yang merupakan satu dari berbagai alat-alat yang digunakan dalam rangka
pembangunan ruko dimaksud, sebagaimana diminta pengerjaan proyeknya oleh Liem
Giok Ling dan Maria yang merupakan para pemilik tanah.
Adapun barang-barang yang dibeli dalam rangka pembangunan proyek ruko
tersebut, adalah milik keluarga (milik bersama), dengan harga
sektar Rp. 5.000.000. Terdakwa secara memaksa mengambil mesin tersebut meski
telah dilarang oleh penanggung-jawab proyek pembangunan, karena mesin masih digunakan
untuk membangun proyek di tempat tersebut.
Dimana terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim membuat
pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terdakwa
didakwa dengan dakwaan yang disusun dalam dakwaan tunggal, oleh karena itu,
Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur
dari ketentuan yang didakwakan tersebut;
“Dakwaan Tunggal tersebut
menyatakan, terdakwa didakwa melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana
menurut ketentuan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal
367 Ayat (2) KUHP;
“Menimbang, bahwa unsur-unsur Pasal
362 KUHP, adalah:
- barang siapa;
- mengambil sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan
orang lain;
- dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum.
“Bahwa, Terdakwa Sunoto tidak
meminta ijin kepada Saksi Subagio sebagai pihak yang mempunyai andil atau sebagai
salah seorang yang mempunyai hak milik atas mesin molen tersebut;
“Bahwa, berdasarkan uraian tersebut, Terdakwa
telah terbukti melakukan perbuatan mengambil sesuatu benda (hal hal ini berupa
mesin molen) yang sebagian merupakan milik Saksi Subagio (Pelapor) yang
sebagai anggota keluarga juga memiliki hak milik atas mesin molen tersebut
seabgaimana anggota keluarga lainnya;
“Bahwa, susbtansi dari perbuatan
melawan hukum adalah sebagai berikut, bertentangan dengan kewajiban
hukum si pelaku, atau melanggar hak subjektif orang lain, atau melanggar kaidah
atau susila (goede zeden), atau bertentangan dengan asas ‘kepatutan’, ketelitian,
serta sikap hati-hati dalam pergaulan hidup masyarakat;
“Bahwa, sebagaimana terungkap
dalam fakta di persidangan, Terdakwa Sunoto memindahkan mesin molen, dari
lokasi di ... di jalan ... ke lokasi di jalan ...;
“Bahwa, perbuatan tersebut
dilakukan oleh Terdakwa Sunoto tanpa seijin Saksi Subagio, sebagai salah satu
pihak yang mempunyai hak milik atas mesin molen tersebut;
“Bahwa, Terdakwa Sunoto
mempunyai kewajiban untuk menghormati hak pihak lain yang juga berhak atas
mesin molen tersebut, yaitu Saksi Subagio;
“Bahwa, perbuatan Terdakwa
Sunoto yang memindahkan mesin molen tersebut dari lokasi di ... di jalan ... ke
lokasi di jalan ... , tanpa persetujuan atau tanpa seijin dari Saksi Subagio,
merupakan perbuatan yang melanggar hak Saksi Subagio sebagai pihak yang juga mempunyai
hak atas mesin molen tersebut, sebagaimana juga anggota keluarga yang lain;
“Bahwa, dengan kata lain,
berarti Terdakwa Sunoto telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum;
“Bahwa, berdasarkan uraian
tersebut di atas, Terdakwa Sunoto menunjukkan sikapnya yang hendak menguasai
barang berupa mesin molen tersebut secara melawan hukum;
“Menimbang, bahwa ketentuan
Pasal 362 KUHP, dalam dakwaan tersebut dihubungkan dengan ketentuan Pasal 367
Ayat (2) KUHP, yang memuat ketentuan sebagai berikut: ‘Apabila mereka itu
adalah suami atau istri yang telah bercerai meja makan dan tempat tidur, atau
bercerai harta kekayaan atau saudara sedarah atau karena perkawinan baik di
dalam geris lurus atau di dalam garis samping sampai derajat kedua, maka
tuntutan terhadap mereka hanyalah dapat dilakukan, apabila ada pengaduan
terhadap mereka yang diajukan oleh orang terhadap siapa telah dilakukan
kejahatan itu.’;
“Menimbang, bahwa Saksi Subagio
/ Liem Soe Hok, mengajukan Surat Pengaduan tertanggal 13 Juni 2008, kepada
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Resor Kota Blitar atas perbuatan Terdakwa
Sunoto yang merupakan saudara kandung Saksi Subagio / Liem soe Hok, yang
mengambil berupa mesin molen, tanpa seijin Saksi Subagio, sebagai pihak yang
mempunyai hak atas mesin molen tersebut sebagaimana anggota keluarga lainnya;
“Menimbang, bahwa proses
penyidikan perkara ini telah memenuhi ketentuan Pasal 367 Ayat (2) KUHP;
“Menimbang, bahwa semua unsur
dakwaan tersebut telah dipenuhi semuanya oleh Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
- bahwa, perbuatan Terdakwa dapat menimbulkan peperpecahan di dalam keluarga,
seharunya Terdakwa ikut menjaga kerukunan keluarga;
Hal-hal yang meringankan:
- bahwa, Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
“M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa Sunoto alias Liem Soe Liong, telah terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Pencurian dalam keluarga’;
2. Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.”
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.