LEGAL OPINION
Question:
Kami adalah kreditor pemegang jaminan kebendaan fidusia dan hak
tanggungan, ketika debitor wanprestasi dan terjadi kredit macet, dan
kami hendak mengeksekusi jaminan kebendaan debitor, terjadilah pailit
pada debitor kami tersebut. Pertanyaan kami, apakah masa insolvensi yang
menjadi waktu bagi hak kami untuk melelang eksekusi jaminan kebendaan
tersebut adalah mutlak dalam arti hanya sebatas 2 bulan? Adakah
kemungkinkan bagi kreditor separatis seperti kami untuk tetap melelang
eksekusi melebihi waktu 2 bulan tersebut mengingat adalah sukar untuk
memastikan terjual atau tidaknya objek lelang eksekusi. Maka kami
mengkhawatirkan bilamana sewaktu-waktu kurator meminta dari kami untuk
menyerahkan agunan yang kami miliki, bahkan sering kali terjadi gugatan
oleh kurator terhadap kreditor separatis.