Jual-Beli Tanah Girik Tidak Cukup di Hadapan PPAT, Harus Disertai Surat Keterangan dari Kepala Desa

LEGAL OPINION
Pembeli Tanah yang Beritikad Baik Dilindungi oleh Hukum, Namun Bukan Pembeli yang Ceroboh
Question: Bukankah beli tanah girik, sudah cukup aman dilakukan dengan akta jual-beli PPAT?