LEGAL OPINION
Question: Praktik para debt
collector terhadap objek jaminan fidusia maupun kendaraan leasing selama
ini, main tarik begitu saja seperti tukang todong, jambret, maupun pencuri.
Bukankah parktik semacam itu bisa menjadi moral
hazard, dimana nanti bisa ada pencuri ataupun perampok yang ngaku-ngaku
sebagai debt collector? Pertanyaan
sederhananya, apa boleh seorang debt
collector sekalipun, katakanlah benar dirinya diutus oleh perusahaan leasing, untuk begitu saja melakukan
aksi semacam pencuri ataupun perampok, terhadap kendaraan yang dipakai debitor?