Amar Putusan yang Paling Ideal bagi Perkara Pidana Penggelapan dalam Jabatan

LEGAL OPINION
Ketika Hakim Agung dalam Putusan Kasasi Mengakui Motif Kriminalisasi dalam Tuntutan Jaksa
Question: Ada manager di perusahaan kami yang menggelapkan uang perusahaan dengan nilai cukup besar. Rencananya, mantan manager kami tersebut hendak kami pidanakan. Apakah ada hal yang bisa kami sampaikan kepada jaksa yang membuat surat tuntutan, karena bagaimana pun perusahaan kami adalah pihak yang paling berkepentingan, dengan harapan tuntutan jaksa dapat mengakomodir harapan kami agar kerugian kami juga dapat dipulihkan lewat laporan pidana ini? Sebenarnya, yang paling penting untuk kami kejar, ialah agar uang milik perusahaan kami bisa kembali.
Brief Answer: Yang tidak banyak diketahui anggota masyarakat, sifat amar putusan perkara pidana bisa sangat menyerupai amar putusan perkara perdata, berupa pemulihan ganti-rugi. Terdapat trik dan tips agar amar putusan pemidanaan mengandung pula anasir “restitusi” berupa pengembalian kerugian yang dialami korban pelapor oleh sang terdakwa, alias amar putusan yang bernuansa Keadilan Restoratif (restorative justice).
Salah satunya ialah korban pelapor berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, dengan memberikan sebuah contoh “preseden” konkret dimana seorang Terdakwa diputus dengan vonis bersalah, namun dengan vonis tambahan berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa ... , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Penggelapan dalam jabatan’;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ... , dengan pidana penjara selama ... (...) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada perintah dalam putusan Hakim karena Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan selama 1 (satu) tahun, dan syarat khusus mengembalikan kerugian sebesar Rp ....000.000,00 kepada ... paling lambat 3 (tiga) bulan.”
PEMBAHASAN:
Salah satu preseden yang SHIETRA & PARTNERS dapat rekomendasikan untuk digunakan ialah sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana “penggelapan dalam jabatan”, register Nomor 891 K/Pid/2011 tanggal 7 Juni 2012, dimana Terdakwa didakwa dengan Dakwaan Tunggal dimana telah sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan norma Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Bermula ketika Terdakwa sekitar tahun 1998 bergabung dengan Yayasan Asia Muslim Charity Foundation (AMCF), dengan jabatan Terdakwa pada saat itu adalah selaku Akuntan berdasarkan penunjukan Pengurus secara lisan. Kemudian pada tahun 2005, Terdakwa ditunjuk sebagai Bendahara Yayasan dengan disertai pemberian gaji bulanan.
Adapun tugas dan tanggung-jawab Terdakwa selaku Bendahara Yayasan, antara lain:
a. Membuat dan mengajukan proposal anggaran yang dibutuhkan;
b. Melakukan pembayaran / transfer kepada pihak ketiga dan pembayaran untuk biaya operasional Yayasan setelah Cek ditandatangani oleh Ketua Yayasan, Manager, dan Sekretaris Yayasan;
c. Melakukan internal audit ke seluruh Cabang-Cabang Yayasan.
Yayasan tempat Terdakwa bekerja adalah bergerak dibidang Kemanusiaan dan Keagamaan dengan memberikan santunan untuk anak yatim-piatu yang mempunyai prestasi, pembangunan sekolah-sekolah, tempat ibadah dan proyek-proyek pembangunan kemanusiaan lainnya, dimana sumber dana Yayasan didapat dari KHOORY (donatur), dimana dana semula dari Uni Emirat Arab dikirim ke rekening milik KHOORY (sekaligus menjabat sebagai Pembina Yayasan).
Setiap kali KHOORY melakukan pengiriman dana ke rekening ialah sebesar USD 100.000. Setelah dana dari donatur masuk ke rekening tersebut, selanjutnya oleh Terdakwa selaku Bendahara Yayasan, langsung dipindahkan ke beberapa rekening milik Yayasan, dengan nomor rekening masing-masing:
1. Nomor rekening utama;
2. Nomor rekening lembaga pendidikan;
3. Nomor rekening pembangunan proyek-proyek sarana ibadah dan lembaga pendidikan;
4. Nomor rekening santunan panti asuhan;
5. Nomor rekening bantuan sosial musiman;
6. Nomor rekening bantuan bencana.
Adapun cara Terdakwa melakukan pemindahan dana dari rekening milik KHOORY, adalah dengan cara, antara lain:
1). Terdakwa membuka beberapa Cek untuk masing-masing rekening Yayasan yang sudah tercantum nama Terdakwa dan kadang-kadang tercantum nama Yayasan yang sudah ditanda-tangani oleh Ketua Pembina Yayasan yang mempunyai otoritas atas pengeluaran dana tersebut;
2). Selanjutnya Cek tersebut oleh Terdakwa dicairkan / dipindah-bukukan dari rekening KHOORY ke masing-masing rekening Yayasan;
3). Setelah dana masuk ke masing-masing rekening Yayasan, selanjutnya oleh Terdakwa disalurkan kepada masing-masing penerima dana dengan cara ditransfer.
Apabila dana yang tersedia tidak mencukupi untuk menutupi anggaran-anggaran tersebut, maka Terdakwa selaku Bendahara Yayasan meminta kembali pengiriman dana kepada KHOORY, selanjutnya KHOORY akan mengirimkan dana yang dibutuhkan sebesar USD 100.000.
Tanggal 19 Desember 2006 di Kantor Yayasan, Terdakwa mengisi dan menanda-tangani 1 lembar Cek Bank dengan nominal Rp157.000.000,00 dimana Cek tersebut diperuntukkan biaya-biaya di Banda Aceh antara lain untuk sewa Kantor Cabang Yayasan di Banda Aceh selama 2 tahun yaitu sebesar Rp50.000.000,00.
Berlanjut pada tanggal 19 Desember 2006, Cek senilai Rp157.000.000,00 tersebut oleh Terdakwa dicairkan dan dananya disalurkan antara lain ke beberapa rekening di Aceh, tanpa sepengetahuan serta tanpa seijin dari Ketua Pengurus Yayasan. Uang sejumlah Rp50.000.000,00 oleh Terdakwa disetorkan ke rekening pribadi Terdakwa berdasarkan bukti slip setoran Bank tertanggal 19 Desember 2006.
Seharusnya uang sejumlah Rp50.000.000,00 tersebut diperuntukkan biaya sewa Kantor Cabang Yayasan di Banda Aceh selama 2 tahun masing-masing Rp25.000.000,00. Tetapi uang sejumlah Rp50.000.000,00 tersebut oleh Terdakwa hanya dibayarkan sebesar Rp25.000.000,00 yang ditransfer pada tanggal 27 Desember 2006 ke rekening di Aceh sebagaimana bukti setoran Bank. Sedangkan sisanya sebesar Rp25.000.000,00 oleh Terdakwa selaku Bendahara Yayasan tidak bisa dipertanggung-jawabkan dan tidak dikembalikan ke rekening milik Yayasan.
Berdasarkan konfirmasi serta keterangan dari pihak di Aceh, dirinya hanya menerima kiriman dari Terdakwa senilai Rp25.000.000,00 untuk biaya sewa Kantor Cabang Yayasan di Banda Aceh selama satu tahun. Selain itu Terdakwa juga tidak pernah membuat laporan pertanggung-jawaban atas pengeluaran-pengeluaran uang yang dilakukannya.
Perbuatan Terdakwa selaku Bandahara Yayasan yang telah menyetorkan uang sejumlah Rp50.000.000,00 ke rekening pribadi Terdakwa tanpa sepengetahuan dan seijin dari Ketua Pengurus Yayasan, dimana separuhnya dipergunakan untuk kepentingan Yayasan yaitu untuk membayar sewa Kantor Cabang Yayasan di Banda Aceh, namun sisanya sebesar Rp25.000.000,00 tidak dikembalikan ke Yayasan, tetapi dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga mengakibatkan Yayasan menaglami kerugian sebesar nominal yang telah digelapkan oleh Terdakwa.
Terhadap tuntutan Jaksa Penuntut, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 1663/Pid.B/2009/PN.JKT.TIM. tanggal 3 Juni 2010, dengan amar:
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa H. MUHAMMAD TAUFIK, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Penggelapan dalam jabatan’;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. MUHAMMAD TAUFIK, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan.”
Dalam tingkat banding, yang menjadi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 189/PID/2010/PT.DKI. tanggal 22 Oktober 2010, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa H. MUHAMMAD TAUFIK;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 1663/Pid.B/ 2009/PN.Jkt.Tim. tanggal 3 Juni 2010, yang dimintakan banding tersebut.”
Pihak Terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan bahwa Terdakwa didakwa olah Jaksa Penuntut dengan tuduhan melakukan tindak pidana penggelapan yang objeknya adalah berupa uang untuk mengontrak rumah bagi sekretariat sementara di kota Banda Aceh yang sedang terkena bencana tsunami.
Kebutuhan akan sekretariat bagi Yayasan di kota Banda Aceh merupakan keadaan mendesak pasca tsunami di Provinsi Aceh, agar dapat segera menyalurkan segala bantuan baik dari dalam maupun luar negeri. Mendesaknya keberadaan sekretariat Yayasan di Kota Banda Aceh, dalam sebuah rapat pengurus telah disebutkan sewa kontrak bagi sekretariat di kota Banda Aceh ditetapkan untuk dua tahun, namun karena keadaan mendesak maka segera diputuskan untuk segera membayar untuk satu tahun terlebih dahulu.
Prmasalahan demikian timbul karena adanya perpindahan kantor sekretariat Yayasan ke tempat lain. Dengan adanya perpindahan sekretariat Yayasan, Terdakwa yang memiliki itikad baik untuk menyelesaikan laporan keuangan memiliki kendala dalam menyusun laporan dikarenakan data-data dan perangkat komputer yang biasa Terdakwa gunakan telah berubah dan banyak yang tidak lengkap lagi.
Dengan adanya sisa saldo pada rekening antara Terdakwa dan adanya penggunaan bagi operasional Yayasan, maka kerugian yang diderita oleh Yayasan menjadi tidak nyata dan hal ini diperkuat dengan keterangan para saksi yang tidak mengetahui kerugian nyata yang diderita oleh Yayasan. Semua yang diterangkan para saksi di muka persidangan hanya bersifat mendengar keterangan dari pihak lain, bukan saksi yang mengetahui secara langsung.
Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum;
“Bahwa namun demikian khusus mengenai pemidanaan terhadap Terdakwa perlu diperbaiki dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa uang Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang dituduh digelapkan tersebut adalah uang yang tidak jadi dikirim ke Banda Aceh karena tidak diperlukan lagi, yang oleh Terdakwa dinyatakan digunakan untuk operasional perkantoran di Yayasan yang semuanya ada pertanggung-jawabannya, tetapi karena kantor Yayasan pindah tempat tanpa pemberitahuan kepada Terdakwa sehingga bukti-bukti pertanggng-jawaban di meja Terdakwa menjadi tidak jelas;
- Bahwa masa pertanggung-jawaban keuangan Yayasan antara bulan Januari 2006 sampai dengan bulan Mei 2007 belum dibuat oleh Terdakwa, karena sebelum masa pertanggung-jawaban tersebut sampai bulan Februari 2007, Terdakwa sudah mengundurkan diri dan meninggalkan semua naskah pertanggung-jawaban di kantor Yayasan, yang kemudian pindah tanpa pemberitahuan kepada Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa setelah diminta pertanggung-jawaban untuk uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) telah pernah datang ke Yayasan untuk mengembalikan uang tersebut sesuai dengan pertanggung-jawaban yang hilang sebagaimana dengan fakta yang terungkap di persidangan, tidak diterima oleh Yayasan karena Yayasan cenderung memperkarakan Terdakwa, karenanya pengurus Yayasan in casu dalam perkara in casu bukan untuk menyelesaikan perkara kerugian Yayasan, akan tetapi bertujuan untuk membalas dendamnya;
- Bahwa oleh karenanya dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah terbukti, namun pemidanaan terhadap Terdakwa perlu diperbaiki yang seluruh amarnya, sebagaimana tertera dibawah ini:
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-Undang, maka permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa tersebut harus ditolak dengan memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi tersebut di atas;
M E N G A D I L I :
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa : H. MUHAMMAD TAUFIK tersebut;
Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 189/Pid/2010/PT.DKI., tanggal 22 Oktober 2010 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 1663/Pid.B/2009/PN.Jkt.Tim., tanggal 3 Juni 2010 sekedar mengenai pidananya, sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa H. MUHAMMAD TAUFIK, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Penggelapan dalam jabatan’;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. MUHAMMAD TAUFIK, dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada perintah dalam putusan Hakim karena Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan selama 1 (satu) tahun, dan syarat khusus mengembalikan kerugian sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) kepada Yayasan Asia Muslim Charity Foundation (AMCF) paling lambat 3 (tiga) bulan.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.