LEGAL OPINION
Question: Jika kendaraan masih status kredit mencicil belum
lunas, lalu dipinjamkan atau disewakan kepada orang lain, dan oleh orang lain
itu lalu kemudian kendaraan dihilangkan atau bahkan digelapkan, maka yang
tanggung jawab pidana penggelapan barang kredit ataupun kendaraan sewaan ini,
siapakah, penyewa ataukah orang lain yang diberi pinjam kendaraan itu oleh penyewa?
Orang lain itu yang menggelapkan objek kendaraan, mengapa penyewa yang
dipersalahkan?