Kendaraan Hilang saat Dialih-Sewakan, menjadi Tanggung Jawab Pidana Penyewa Semula

LEGAL OPINION
Question: Jika kendaraan masih status kredit mencicil belum lunas, lalu dipinjamkan atau disewakan kepada orang lain, dan oleh orang lain itu lalu kemudian kendaraan dihilangkan atau bahkan digelapkan, maka yang tanggung jawab pidana penggelapan barang kredit ataupun kendaraan sewaan ini, siapakah, penyewa ataukah orang lain yang diberi pinjam kendaraan itu oleh penyewa? Orang lain itu yang menggelapkan objek kendaraan, mengapa penyewa yang dipersalahkan?
Brief Answer: Perihal pihak ketiga, bukanlah urusan pihak kreditor selaku lembaga keuangan maupun lembaga pembiayaan. Sehingga, ketika terjadi gagal bayar objek kendaraan sewa-beli maupun kredit demikian, terlebih terdapat indikasi “penggelapan” dimana pihak debitor kerap kali membuat alibi dipinjamkan kepada pihak ketiga sebelum kemudian hilang, maka tanggung-jawab baik pidana maupun perdatanya tetap dipikul pada pundak sang debitor itu sendiri.
Ketentuan demikian pun berlaku dalam konteks pinjam-meminjam atau sewa-menyewa kendaraan bermotor, dimana ketika kendaraan telah dalam masa sewa dan diserahkan kepada pihak penyewa, maka tanggung-jawab atas keberadaan dan keselamatan objek kendaraan sewa sepenuhnya menjadi tanggung-jawab penyewa / peminjam untuk secara sebaik-baiknya menjaga serta tanpa dibenarkan melakukan kelalaian terlebih kesengajaan apapun seperti mengalih-sewakan yang mengakibatkan kerugian bagi pihak pemilik kendaraan.
Tidaklah dapat juga pihak penyewa membuat alibi, bahwa seolah dirinya adalah “sama-sama menjadi korban juga” oleh pihak ketiga yang diberi pinjam-pakai objek kendaraan sewa yang ternyata kemudian dibawa kabur atau bahkan digadaikan kepada pihak lainnya oleh sang pihak ketiga bersangkutan. Bahkan dalam praktik peradilan, hilangnya objek kendaraan demikian dapat dikategorikan sebagai tindak pidana “penipuan” alih-alih “penggelapan”.
Dalam konteks hukum pidana, yang selalu menjadi korban ialah pihak yang paling dirugikan, yakni pemilik objek kendaraan, dimana tanpa perbuatan pihak penyewa demikian maka tiada akan terjadi alih-sewa ataupun alih-peminjaman yang berujung raibnya objek kendaraan—sehingga terdapat peran kesalahan pihak penyewa pertama sebagai “causa prima”-nya.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi konkret untuk memudahkan pemahaman atas “konteks” yang mungkin dapat terjadi atau serupa karakternya, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 46 K/PID/2015 tanggal 22 April 2015, dimana Terdakwa didakwakan karena telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain (pihak korban) untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara dalam Dakwaan Alternatif Kedua, Terdakwa didakwa karena dengan sengaja memiliki dengan melawan hukum sesuatu barang milik orang lain yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan (penggelapan), sebagaimana diatur serta diancam pidana berdasarkan Pasal 372 KUHP.
Terhadap tuntutan pihak Jaksa, yang kemudian menjadi  putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 704/Pid.B/2010/PN.PTK, tanggal 25 April 2011, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa SATINO bin CIPTO WIONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu ‘Penipuan’;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.”
Dalam tingkat banding, yang kemudian menjadi  putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 132/PID/2011/PT.PTK, tanggal 31 Januari 2012, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 25 April 2011 Nomor 704/PID.B/2010/PN.PTK, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan yang amarnya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa SATINO bin CIPTO WIONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu ‘Penipuan’;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil ... warna Silver No. Pol. ...;
- 2 (dua) plat No. Pol. ...;
- 1 (satu) buah STNK mobil ... warna Silver No. Pol. ... atas nama Thomas Budiman;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Thomas Budiman.”
Pihak Terdakwa mengajukan upaya hukum kasai, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa atas alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi/ Terdakwa tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. Alasan-alasan kasasi Terdakwa bahwa putusan Judex Facti salah menerapkan hukum, tidak dapat dibenarkan sebab dalam putusan Judex Facti telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar dari fakta dan keadaan serta alat-alat pembuktian dari hasil persidangan bahwa Terdakwa terbukti telah menerima uang Rp 150.000.000,00 dari saksi Dino dengan janji akan memasukkan keluarga saksi Dino menjadi Polisi, ternyata gagal sehingga Terdakwa selalu ditagih agar mengembalikan uang tersebut. Agar tidak selalu ditagih, Terdakwa telah menyewa mobil dari saksi Thomas Budiman sebesar Rp 250.000,00 per hari. Mobil rental ini diserahkan oleh Terdakwa kepada saksi Dino. Kemudian karena Terdakwa tidak bisa bayar sewa rental, mobil diminta oleh Thomas Budiman, ternyata tidak ada pada Terdakwa, dan oleh saksi Dino mobil ini telah pula digadaikan kepada orang lain;
2. Bahwa fakta hukum tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 378 KUHP sebagaimana telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar dalam putusan Judex Facti / Pengadilan Negeri dengan pidana penjara : 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan, yang kemudian diperbaiki dengan putusan tingkat banding dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun, melanggar Pasal 378 KUHP, merupakan putusan yang benar menurut hukum dan cara mengadili telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang serta tidak melampaui batas-batas kewenangannya;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dan ternyata pula, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan / atau undang-undang serta Judex Facti juga tidak melampaui batas wewenangnya, maka permohonan kasasi tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa : SATINO bin CIPTO WIONO tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.