LEGAL OPINION
Question: Jika kendaraan masih status kredit mencicil belum
lunas, lalu dipinjamkan atau disewakan kepada orang lain, dan oleh orang lain
itu lalu kemudian kendaraan dihilangkan atau bahkan digelapkan, maka yang
tanggung jawab pidana penggelapan barang kredit ataupun kendaraan sewaan ini,
siapakah, penyewa ataukah orang lain yang diberi pinjam kendaraan itu oleh penyewa?
Orang lain itu yang menggelapkan objek kendaraan, mengapa penyewa yang
dipersalahkan?
Brief Answer: Perihal pihak ketiga, bukanlah urusan pihak
kreditor selaku lembaga keuangan maupun lembaga pembiayaan. Sehingga, ketika
terjadi gagal bayar objek kendaraan sewa-beli maupun kredit demikian, terlebih
terdapat indikasi “penggelapan” dimana pihak debitor kerap kali membuat alibi
dipinjamkan kepada pihak ketiga sebelum kemudian hilang, maka tanggung-jawab
baik pidana maupun perdatanya tetap dipikul pada pundak sang debitor itu
sendiri.
Ketentuan demikian pun berlaku dalam konteks
pinjam-meminjam atau sewa-menyewa kendaraan bermotor, dimana ketika kendaraan
telah dalam masa sewa dan diserahkan kepada pihak penyewa, maka tanggung-jawab
atas keberadaan dan keselamatan objek kendaraan sewa sepenuhnya menjadi
tanggung-jawab penyewa / peminjam untuk secara sebaik-baiknya menjaga serta
tanpa dibenarkan melakukan kelalaian terlebih kesengajaan apapun seperti
mengalih-sewakan yang mengakibatkan kerugian bagi pihak pemilik kendaraan.
Tidaklah dapat juga pihak penyewa membuat alibi,
bahwa seolah dirinya adalah “sama-sama menjadi korban juga” oleh pihak ketiga
yang diberi pinjam-pakai objek kendaraan sewa yang ternyata kemudian dibawa
kabur atau bahkan digadaikan kepada pihak lainnya oleh sang pihak ketiga bersangkutan.
Bahkan dalam praktik peradilan, hilangnya objek kendaraan demikian dapat
dikategorikan sebagai tindak pidana “penipuan” alih-alih “penggelapan”.
Dalam konteks hukum pidana, yang selalu menjadi
korban ialah pihak yang paling dirugikan, yakni pemilik objek kendaraan, dimana
tanpa perbuatan pihak penyewa demikian maka tiada akan terjadi alih-sewa ataupun
alih-peminjaman yang berujung raibnya objek kendaraan—sehingga terdapat peran
kesalahan pihak penyewa pertama sebagai “causa
prima”-nya.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi
konkret untuk memudahkan pemahaman atas “konteks” yang mungkin dapat terjadi
atau serupa karakternya, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan
lewat putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 46 K/PID/2015
tanggal 22 April 2015, dimana Terdakwa didakwakan karena telah dengan maksud
untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan
memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian
kebohongan, menggerakkan orang lain (pihak korban) untuk menyerahkan barang
sesuatu kepadanya, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara dalam Dakwaan
Alternatif Kedua, Terdakwa didakwa karena dengan sengaja memiliki dengan
melawan hukum sesuatu barang milik orang lain yang sama sekali atau sebagiannya
termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena
kejahatan (penggelapan), sebagaimana diatur serta diancam pidana berdasarkan
Pasal 372 KUHP.
Terhadap tuntutan pihak Jaksa,
yang kemudian menjadi putusan Pengadilan
Negeri Pontianak Nomor 704/Pid.B/2010/PN.PTK, tanggal 25 April 2011, dengan amar
sebagai berikut:
“MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa SATINO bin CIPTO WIONO telah terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu ‘Penipuan’;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara
selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan
dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.”
Dalam tingkat banding, yang
kemudian menjadi putusan Pengadilan
Tinggi Pontianak Nomor 132/PID/2011/PT.PTK, tanggal 31 Januari 2012, dengan amar
sebagai berikut:
“MENGADILI :
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 25 April 2011
Nomor 704/PID.B/2010/PN.PTK, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai
lamanya pidana yang dijatuhkan yang amarnya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa SATINO bin CIPTO WIONO telah terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu ‘Penipuan’;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara
selama 2 (dua) tahun;
3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan
dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil ... warna
Silver No. Pol. ...;
- 2 (dua) plat No. Pol. ...;
- 1 (satu) buah STNK mobil ...
warna Silver No. Pol. ... atas nama Thomas Budiman;
Dikembalikan kepada pemiliknya
yaitu saksi Thomas Budiman.”
Pihak Terdakwa mengajukan upaya hukum kasai, dimana terhadapnya Mahkamah
Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa atas
alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi/ Terdakwa tersebut Mahkamah Agung
berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan kasasi
Terdakwa tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. Alasan-alasan kasasi Terdakwa bahwa putusan Judex Facti salah menerapkan
hukum, tidak dapat dibenarkan sebab dalam putusan Judex Facti telah
dipertimbangkan dengan tepat dan benar dari fakta dan keadaan serta alat-alat
pembuktian dari hasil persidangan bahwa Terdakwa terbukti telah menerima uang
Rp 150.000.000,00 dari saksi Dino dengan janji akan memasukkan keluarga saksi
Dino menjadi Polisi, ternyata gagal sehingga Terdakwa selalu ditagih agar
mengembalikan uang tersebut. Agar tidak selalu ditagih, Terdakwa telah menyewa
mobil dari saksi Thomas Budiman sebesar Rp 250.000,00 per hari. Mobil rental
ini diserahkan oleh Terdakwa kepada saksi Dino. Kemudian karena Terdakwa tidak
bisa bayar sewa rental, mobil diminta oleh Thomas Budiman, ternyata tidak ada
pada Terdakwa, dan oleh saksi Dino mobil ini telah pula digadaikan kepada orang
lain;
2. Bahwa fakta hukum tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam
Pasal 378 KUHP sebagaimana telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar dalam
putusan Judex Facti / Pengadilan Negeri dengan pidana penjara : 1 (satu) tahun
3 (tiga) bulan, yang kemudian diperbaiki dengan putusan tingkat banding dengan
pidana penjara selama : 2 (dua) tahun, melanggar Pasal 378 KUHP, merupakan
putusan yang benar menurut hukum dan cara mengadili telah sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang serta tidak melampaui batas-batas kewenangannya;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, dan ternyata pula, putusan Judex Facti dalam perkara ini
tidak bertentangan dengan hukum dan / atau undang-undang serta Judex Facti juga
tidak melampaui batas wewenangnya, maka permohonan kasasi tersebut harus
ditolak;
“M E N G A D I L I :
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa : SATINO
bin CIPTO WIONO tersebut.”
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.