LEGAL OPINION
Wajib
Setor Modal Dasar sebagai Syarat Pendirian PT, Namun PT Belum Resmi Berdiri dan
Belum Punya Rekening ataupun NPWP, Blunder Konsep Badan Hukum Perseroan
Terbatas
Question: Gimana mau setor modal ke rekening kekayaan PT,
jika PT awalnya balum resmi dan belum sah berdiri? Jika mau dirikan PT di
Indonesia, harus setor modal dasar dulu, tapi belum jadi itu PT alias belum berdiri,
gimana setornya? Ini ibarat ayam atau telur duluan.
Tidak mungkin juga seluruh pendiri akan setor
modal berupa inbreng barang, mesin, atau tanah tanpa modal uang tunai. Untuk
buka rekening atas nama PT, pihak bank selalu meminta SIUP-TDP, NPWP, dan akta
pendirian serta pengesahan PT itu dari Kementerian Hukum. Jika rekening atas
nama PT itu saja belum ada, mau setor modal dasar sebagai syarat pendirian PT,
ke mana?
Inbreng pun akan membawa masalah, karena
bagaimana cara balik-nama tanah ke atas nama PT jika PT-nya sendiri belum betul-betul
ada? Bagaimana dapat disebut inbreng bila tidak bisa dibalik-nama atau
dialihkan keatas nama PT?