LEGAL OPINION
Question: Bagaimana bila ada orang yang berkata mau beli
kendaraan milik kami, dan sudah kami serahkan, tapi ternyata sampai kini belum
juga mau membayar harga jual-beli, dengan alasan tidak seperti kendaraan yang
ia harapkan untuk dibeli, tapi juga tidak mau mengembalikan kendaraan itu? Jika
memang mau membatalkan jual-beli, maka semestinya dibatalkan dan uang DP (down payment) tanda-jadi akan kami
anggap hangus akibat pembatalan, bukannya tetap dikuasai dengan merugikan kami
selaku pemilik kendaraan yang hendak menjual. Apakah tidak ada langkah lain
selain menggugat ingkar-janji?
JIka ingin melaporkan pidana “penggelapan”,
masalahnya belum ada gugatan perdata yang menyatakan jual-beli dibatalkan, baik
oleh kami maupun pihak pembeli, akan tetapi mengingat Pasal 372 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana tentang “pidana penggelapan” memiliki unsur-unsur antara lain :
secara sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu, yang seluruhnya atau
sebagian adalah kepunyaan orang lain. Bukankah itu artinya penjual hanya
punya hak gugat perdata saja berupa tuntutan agar uang harga jual-beli
dibayarkan hingga lunas, karena antara penjual dan pembeli memang sudah
tanda-tangan kontrak jual-beli dan kendaraan objek jual-beli sudah diserahkan
kepada pembeli.