(DROP DOWN MENU)

Berdamai dengan Korban, Apakah tetap Diproses Pidana ataukah dapat Lepas dari Tuntutan maupun Vonis Hakim Pengadilan?

LEGAL OPINION
Melakukan Pidana Kejahatan Bukanlah Ajang Coba-Coba, Seolah dapat Berkelit dengan Meminta Maaf terhadap Korban dan Sekalipun telah Dimaafkan
Mengembalikan uang milik korban pada hakekatnya adalah masalah perdata dan oleh karenanya tidak dapat disamakan dengan keharusan mengganti kerugian dalam putusan pidana.” (Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 933 K/PID/1994 tanggal 28 Agustus 1997). Kerugian dalam hukum pidana, yaitu ketertiban umum yang tercederai akibat perbuatan terdakwa.
Question: Bila di kasus-kasus seperti pidana karena korupsi, pelakunya tetap dipidana penjara sekalipun telah mengembalikan uang hasil korupsi, maka bagaimana dengan kasus-kasus pidana biasa? Semisal pidana penipuan, pelakunya mengembalikan uang-uang milik para korbannya dan telah berdamai atau bahkan dimaafkan, maka apakah tuntutan atau proses pidana oleh jaksa atau oleh polisi, masih ada kemungkinan terus berlanjut sampai ke pengadilan atau bahkan sampai diputus pidana oleh hakim di pengadilan?
Brief Answer: Rumusan delik-delik pemidanaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tidak mensyaratkan bahwa kerugian korban telah dipulihkan atau tidaknya oleh pelaku (tersangka ataupun terdakwa). Pelaku yang memulihkan kerugian korban, biasanya hanya sebatas menjadi pertimbangan hukum bagi Majelis Hakim untuk meringankan kesalahan maupun vonis hukuman pidana. Makna dari “delik materiil”, bukan bermakna delik dimana perbuatan pelaku telah “menimbulkan kerugian” bagi korban, namun perbuatan pelaku telah “menimbulkan akibat” yang terlarang oleh hukum.
Akan tetapi, karena sifatnya pemidanaan demi menciptakan “efek jera” (detterent effect) bagi pelaku dan bagi masyarakat umum pada umumnya agar tidak melakukan kejahatan serupa, terkadang untuk sebagian diantara perkara pidana, adakalanya Majelis Hakim tetap menjatuhkan vonis bersalah bagi pelakunya, terutama bila pelakunya ternyata adalah seorang pejabat negara atau bahkan seorang aparatur penegak hukum yang justru melanggar hukum dan melakukan tindak pidana, maka sekali pun telah berdamai dengan korbannya dan memulihkan kerugian seluruh korbannya, sang pelaku tetap divonis pidana, hanya saja dengan jenis vonis pidana “masa percobaan” guna menghindari “moral hazard”.
Karenanya, melakukan kejahatan seperti penipuan, bukanlah ajang “coba-coba” atau seolah “iseng-iseng berhadiah”. Sebagai contoh, seseorang mengaku-ngaku dapat meloloskan calon Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil, dengan sejumlah imbalan. Jika ternyata korban tidak lolos seleksi, maka si pelaku akan mengembalikan dana korban dan seolah dapat cuci tangan dengan pengembalian dana korban. Namun jika si korban berhasil lolos sekalipun bukan dari peran kolusi pelaku, namun lolos atas usahanya sendiri, maka si pelaku akan mendapat keuntungan secara melawan hukum. Karenanya, tindak pidana penipuan wajib dihukum dan mendapat sanksi hukuman pidana, sekalipun kerugian korban telah dipulihkan oleh pelaku sebelum perbuatan pelaku diseret hingga ke ranah hukum pidana di persidangan.
PEMBAHASAN:
Terdapat ilustrasi konkret yang cukup mencerminkan, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk lewat putusan Pengadilan Negeri Blora perkara pidana penipuan register Nomor 219/Pid.B/2016/PN.Bla tanggal 7 Februari 2017, dimana terhadap tuntutan Jaksa, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan akan mempertimbangkan dakwaan alternatif pertama, dimana terdakwa didakwa melanggar ketentuan Pasal 378 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
1. Barang Siapa;
2. Dengan maksud hendak menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum;
3. Baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang lain supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang;
4. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
“Bahwa pengertian dengan sengaja dalam ilmu hukum pidana ada 3 gradasi yaitu:
1. Sengaja sebagai tujuan / arahan hasil perbuatan sesuai dengan maksud orangnya (Opzet als oogmerk);
2. Sengaja dengan kesadaran yang pasti mengenai tujuan atau akibat perbuatannya (Opzet bij zekerheidsbewustzijn);
3. Sengaja dengan kesadaran akan kemungkinan tercapainya tujuan atau akibat perbuatan (Opzet bij mogelijkheidsbewustzijn);
“Bahwa, berawal dari terdakwa menerima telepon dari BAMBANG SUSILO yang menerangkan akan membawa keluarganya yang ingin mendaftarkan diri sebagai Taruna Akpol lalu percakapan tersebut dilanjutkan dengan pertemuan terdakwa dengan BAMBANG SUSILO saksi SUNARTI dan saksi SRI MULYONO bertempat di kantor terdakwa di Jatinegara tepatnya Mabes Polri Bagian Sarpras, saat itu saksi SUNARTI dan saksi SRI MULYONO mendengar langsung ucapan dari terdakwa apabila akan mendaftar Taruna Akpol harus dikawal walaupun anaknya pintar ibarat bola kalau tidak dikawal maka tidak akan gol;
“Bahwa, pertemuan antara terdakwa dengan saksi korban SUNARTI dan SRI MULYONO tersebut kemudian oleh BAMBANG SUSILO dilanjutkan dengan pertemuan di Stasiun Tawang Semarang, saat itu BAMBANG SUSILO mengucapkan kata-kata bahwa biaya untuk mendaftar Taruna Akpol sebesar Rp. 500.000.000,00; saat itu terdakwa sebagai seorang Polisi tidak membantah kata-kata BAMBANG SUSILO tersebut;
“Bahwa, kemudian Saksi SUNARTI telah mentransfer uang uang sebagai berikut : Tanggal 19 Mei 2014 menyerahkan uang kepada Bambang Susilo melalui transfer di Bank ... ke nomor rekening ... an. BAMBANG SUSILO senilai Rp. 250.000.000,-; Saksi SUNARTI mengirim uang ke rekening terdakwa 2 (dua) kali Rp. 50.000.000,00 dan Rp.30.000.000,00 karena disuruh Bambang Susilo kirim ke rekening pak Sal; saksi SUNARTI juga mengirimkan uang kepada BAMBANG SUSILO dan terdakwa baik transfer maupun tunai sejumlah Rp.863.500.000,- dengan maksud agar SAPTYA AJI PURNAMA PUTRA lulus ujian Taruna Akpol;
“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut terbukti terdakwa telah menikmati aliran dana yang masuk ke nomor rekening pribadinya dari saksi SUNARTI sehingga terdapat persesuaian niat terdakwa dengan hasil perbuatannya, sehingga beralasan hukum perbuatan terdakwa dikualifikasikan sebagai Sengaja sebagai tujuan (Opzet als oogmerk);
“Bahwa, berdasarkan fakta-fakta hukum terbukti apabila terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya karena terdakwa mengetahui apabila perbuatannya telah melanggar hak milik orang lain dengan menerima aliran dana sebesar Rp. 80.000.000,00 di rekening pribadinya;
“Bahwa, terdakwa sebagai warga Negara Republik Indonesia sesuai asas fictie hukum dipandang mengetahui apabila perbuatan terdakwa dilarang dan diatur dalam peraturan perundang-undangan Republik Indonesia;
“Bahwa, terdakwa sebagai warga masyarakat Kabupaten Blora juga mengetahui apabila perbuatan terdakwa dalam perkara ini bertentangan dengan adat istiadat masyarakat kabupaten Blora;
“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas beralasan hukum apabila perbuatan terdakwa dalam perkara ini dikualifikasikan sebagai ‘perbuatan melawan hukum’;
“Bahwa, pengertian Menguntungkan diri sendiri dengan melawan hak adalah menguntungkan diri sendiri dengan tidak berhak;
“Menimbang, bahwa terdakwa menyadari apabila keuntungan yang diperoleh dari uang saksi korban SUNARTI dan saksi WIJI SAMSUDI BIN KAMDANI dan saksi YUSMAINI adalah perbuatan melawan hukum sehingga ia merasa bersalah telah menerima aliran dana ke nomor rekeningnya sebesar Rp. 80.000.000,00 dari saksi SUNARTI dan sebesar Rp. 280.000.000,00 dari saksi WIJI SAMSUDI BIN KAMDANI dan saksi YUSMAINI dan sebagai bukti penyesalannya terdakwa kemudian mengembalikan seluruh uang saksi WIJI SAMSUDI BIN KAMDANI dan saksi YUSMAINI seluruhnya dan untuk uang saksi SUNARTI diberikan tali asih empati sebesar Rp. 300.000.000,00 dengan demikian beralasan hukum perbuatan terdakwa dikualifikasikan Menguntungkan diri sendiri dengan melawan hak;
“Menimbang, bahwa oleh karena unsur ketiga dakwaan alternatif pertama ini bersifat alternatif yang terdiri dari beberapa elemen perbuatan pelaksanaan maka perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tersebut apabila terpenuhi salah satu elemen perbuatan pelaksanaan tersebut;
“Bahwa, pengertian pokok dalam unsur ketiga dakwaan alternatif kesatu ini sebagai berikut:
- Membujuk artinya melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang, sehingga orang itu menurutinya berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkara yang sebenarnya ia tidak akan berbuat demikian itu;
- Barang adalah segala sesuatu yang berwujud termasuk pula binatang (manusia tidak termasuk), misalnya uang, baju, kalung dan sebagainya. Dalam pengertian barang masuk pula ‘daya listrik’ dan ‘gas’ meskipun tidak berwujud akan tetapi dialirkan di kawat atau pipa. Barang ini tidak perlu mempunyai harga ekonomis oleh karenanya mengambil beberapa helai rambut wanita (untuk kenang-kenangan) tidak dengan ijin wanita itu masuk pencurian meskipun 2 helai rambut itu tidak ada harganya, dalam pengertian ‘sesuatu barang’ termasuk juga barang non ekonomis seperti karcis kereta api yang telah terpakai (HR 28 April 1930), sebuah kunci sehingga pelaku dapat memasuki rumah orang lain (HR 25 Juli 1933), sepucuk surat (HR 21 Pebruari 1983), sepucuk surat keterangan dokter (HR 27 Nopember 1939);
- Memberikan barang adalah barang itu tidak perlu harus diberikan kepada terdakwa sendiri, sedang yang menyerahkan itu pun tidak perlu harus orang yang dibujuk sendiri, bisa dilakukan oleh orang lain;
- Nama Palsu adalah nama yang bukan namanya sendiri;
- Keadaan Palsu adalah mengaku dan bertindak sebagai orang lain;
- Akal cerdik atau tipu muslihat adalah suatu tipu yang demikian liciknya sehingga seorang yang berpikiran normal dapat tertipu, suatu tipu muslihat sudah cukup asal sedemikian licikmya;
- Karangan perkataan bohong adalah satu kata bohong tidak cukup, disini harus dipakai banyak kata-kata bohong yang tersusun demikian rupa sehingga kebohongan yang satu dapat ditutup dengan kebohongan yang lain, sehingga keseluruhannya merupakan cerita sesuatu yang seakan-akan benar;
“Menimbang, bahwa sebagaimana diuraikan didepan diketahui apabila terdakwa yang menyaksikan pembicaraan antara BAMBANG SUSILO dengan saksi SUNARTI dan saksi SRI MULYONO tentang dana untuk mendaftar Taruna Akpol sebesar Rp. 500.000.000,00; saat itu terdakwa tidak membantah kata-kata BAMBANG SUSILO tersebut, bahkan terdakwa sebelum pertemuan tersebut, tepatnya pertemuan pertama di kantor terdakwa, terdakwa yang disaksikan BAMBANG SUSILO mengatakan apabila mendaftar taruna Akpol selain anaknya pintar juga harus dikawal ibarat bola bila tidak dikawal tidak gol;
“Menimbang, bahwa terdakwa telah pula menyediakan rumah miliknya di Semarang untuk menampung SAPTYA AJI PURNAMA PUTRA dan saksi JOHAN ERVIANZAH yang mengikuti tahapan seleksi Taruna Akpol;
“Menimbang, bahwa dari kata-kata dan perbuatan terdakwa, BAMBANG SUSILO,AGUS PUSOKO dan SUGIYANTO yang dikenal oleh terdakwa sebagai anak buah BAMBANG SUSILO telah menyebabkan saksi korban SUNARTI, SRI MULYONO dan saksi WIJI SAMSUDI BIN KAMDANI serta saksi YUSMAINI memberikan uang yang totalnya sebesar Rp. 863.500.000,00 yang dikirimkan oleh saksi korban ke rekening BAMBANG SUSILO,AGUS PUSOKO dan SUGIYANTO dalam jumlah yang bervariasi;
“Menimbang, bahwa, saksi-saksi dan terdakwa membenarkan barang bukti berupa slip setoran bank mandiri ke nomor rekening ... an. BAMBANG SUSILO senilai Rp. 250.000.000,- tanggal 19 mei 2014; slip setoran bank mandiri ke nomor rekening ... an. BAMBANG SUSILO senilai Rp. 130.000.000,- tanggal 23 mei 2014; slip setoran bank mandiri ke nomor rekening ... an. BAMBANG SUSILO senilai Rp. 50.000.000,- tanggal 23 mei 2014 ; bukti setoran bank BCA ke nomor rekening 4620576323 an. SALJIYANA, DRG senilai Rp.50.000.000,- tanggal 09 Juni 2015; slip setoran bank mandiri ke nomor rekening ... an. BAMBANG SUSILO senilai Rp. 50.000.000,- ... tanggal 11 Juni 2014; bukti setoran bank BCA ke nomor rekening ... an. SALJIYANA, DRG senilai Rp.30.000.000,- tanggal 12 Juni 2015; bukti setoran bank BCA ke nomor rekening ... an. SUGIYANTO senilai Rp.50.000.000,- tanggal 16 Juni 2015; bukti setoran bank BCA ke nomor rekening ... an. SUGIYANTO senilai Rp.10.000.000,- tanggal 30 Juni 2015;Slip setoran bank BRI ke nomor rekening ... SAPTYA AJI PERMANA senilai Rp.10.000.000,00 tanggal 15 Juli 2014; bukti setoran tunai bank Mandiri ke nomor rekening ... an. BAMBANG SUSILO senilai Rp. 20.000.000,- tanggal 01 Juli 2014 adalah slip setoran uang dari saksi korban SUNARTI untuk mengurus SAPTYA AJI PURNAMA PUTRA untuk menjadi Taruna Akpol;
“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, Pengadilan berpendapat unsur ketiga dakwaan alternatif pertama yaitu Dengan Akal dan Tipu Muslihat Membujuk Orang lain Supaya Memberikan Sesuatu Barang terpenuhi;
“Menimbang, bahwa pengertian pelaku adalah orang yang melakukan seluruh isi delik, apabila dua orang bersama-sama melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum sedangkan tiap-tiap pelaku sendiri-sendiri tidak menghasilkan kejahatan itu, dapat terjadi ‘turut melakukan’ (HR 29 Juni 1936);
“Menimbang, pengertian ‘menyuruh-lakukan’ adalah menyuruh lakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum oleh orang lain, yang karena paksaan, kekeliruan atau tidak mengetahui, berbuat tanpa kesalahan, kesengajaan atau dapat dipertanggung-jawabkan (HR 15 Januari 1912);
“Menimbang, bahwa Turut Melakukan disyaratkan bahwa semua orang yang turut melakukan mempunyai kesengajaan yang diperlukan dan pengetahuan yang disyaratkan;
“Agar seorang dapat dinyatakan bersalah turut melakukan haruslah diperiksa dan terbukti bahwa pengetahuan dan kehendak itu terdapat pada tiap-tiap pelaku (HR 9 Pebruari 1914);
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diketahui apabila sejak awal terdakwa, AGUS PUSOKO, SUGIYANTO, dan BAMBANG SUSILO mengetahui apabila untuk mendaftar Taruna Akpol tidak dikenakan biaya sama sekali hal ini sesuai dengan keterangan saksi ARIS SUBIYANTO sebagai panitia penerimaan Taruna Akpol, akan tetapi terdakwa, AGUS PUSOKO, SUGIYANTO, dan BAMBANG SUSILO telah memanfaatkan penerimaan Akpol tersebut untuk menarik keuntungan bagi diri dan keluarganya dengan melakukan anasir perbuatan pelaksanaan sebagaimana terurai di atas sehingga terdakwa, AGUS PUSOKO, SUGIYANTO, dan BAMBANG SUSILO mendapatkan aliran dana dari saksi korban SUNARTI;
“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas BAMBANG SUSILO dan terdakwa mempunyai kesengajaan yang sama untuk menikmati uang aliran dana dari saksi SUNARTI tersebut dan mempunyai pengetahuan yang sama tentang kejahatan yang mereka lakukan dengan demikian beralasan hukum Pengadilan berpendapat unsur keempat dakwaan alternatif pertama yaitu turut serta melakukan perbuatan terpenuhi pula;
“Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ‘TURUT SERTA MELAKUKAN PENIPUAN’, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama;
“Menimbang, bahwa terhadap pembelaan terdakwa yang pada pokoknya terdakwa tidak mengira akan menjadi seorang terdakwa dalam persidangan ini karena terdakwa merasa nama terdakwa dijual oleh Bambang Susilo, yang berawal dari terdakwa sering mendapatkan panggilan telepon lalu adanya kunjungan saksi korban Sunarti ke kantor terdakwa yang kemudian berujung pada masuknya sejumlah uang kedalam nomor rekening terdakwa tanpa sepengetahuan terdakwa, akan dipertimbangkan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa benar terdakwa telah ditelpon oleh BAMBANG SUSILO yang akan mempertemukan terdakwa dengan saksi SUNARTI dan saksi SRI MULYONO di kantor terdakwa untuk mengurus kepentingan anak mereka yang bernama SAPTYA AJI PURNAMA PUTRA yang akan mendaftar Taruna Akpol;
“Menimbang, bahwa atas informasi dari BAMBANG SUSILO tersebut terdakwa telah menerima saksi SUNARTI dan saksi SRI MULYONO di kantornya untuk membicarakan pendaftaran Taruna Akpol, saat itu terdakwa berkata kalau mendaftar Taruna Akpol selain anaknya pintar, sehat juga harus dikawal ibarat bola harus dikawal supaya gol;
“Menimbang, bahwa pertemuan terdakwa dengan saksi SUNARTI, saksi SRI MULYONO dan BAMBANG SUSILO kemudian dilanjutkan dengan pertemuan di Stasiun Tawang Semarang, saat itu terdakwa mendengar langsung adanya pembicaraan antara BAMBANG SUSILO dan saksi SUNARTI serta saksi SRI MULYONO mengenai dana pendaftaran Taruna Akpol sebesar Rp. 500.000.000,00 saat itu terdakwa tidak membantah kata-kata BAMBANG SUSILO, bahkan terdakwa telah menerima aliran dana dari saksi SUNARTI sebesar Rp. 80.000.000,00 kedalam nomor rekening pribadinya yang saksi SUNARTI ketahui dari BAMBANG SUSILO, terdakwa juga telah menerima aliran dana sebesar Rp. 280.000.000,00 kedalam rekening pribadinya dari saksi YUSMAINI dan saksi WIJI SAMSUDI BIN KAMDANI untuk kepentingan anak-anak mereka menghidupkan kembali ujian Bintara Polri, sehingga terdakwa menikmati hasil kejahatannya;
“Menimbang, bahwa pembelaan terdakwa yang menerangkan terdakwa tidak terlibat dengan tindak pidana dalam perkara ini dan hanya dijual namanya oleh BAMBANG SUSILO hanya didasarkan oleh keterangan terdakwa saja dan seorang saksi Ade Charge yang menerangkan bahwa kenalan BAMBANG SUSILO yang dapat mengantarkan keberhasilan ujian Polri adalah Kolonel SUDAMAN di Jakarta bukan terdakwa, sehingga sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 28 K/Kr/1977 tanggal 17-04-1978 keterangan seorang saksi saja tanpa didukung alat bukti lain tidak dapat dijadikan petunjuk terhadap tindak pidana yang dilakukan terdakwa sehingga keterangan saksi Ade charge tersebut dikesampingkan dan pembelaan terdakwa tidak dapat diterima;
“Menimbang, bahwa Pengadilan berpendapat bahwa yang menjadi pedoman dalam penyusunan putusan Pengadilan adalah Berita Acara Persidangan dimana dalam Berita Acara Persidangan Pengadilan Negeri Blora untuk perkara Nomor 219/Pid.B/2016/PN.Bla tidak mencantumkan keterangan saksi Saptya Aji Purnama Putra, Bambang Tri Laksana, Ridwan Bin Nurrohman dan Bambang Susilo Bin Maryadi, dengan demikian Pembelaan Penasihat Hukum angka 2 tidak dapat diterima;
“Perkara ini (menurut pembelaan diri Terdakwa) tidak ditemukan adanya kerugian yang dialami para korban sebab kerugian tersebut sudah dikembalikan semua dan telah ada kesepakatan perdamaian yang diikuti pencabutan laporan terhadap terdakwa; [Note SHIETRA & PARTNERS : Perhatikan, sekalipun pidana penipuan tergolong sebagai “delik aduan”, bukan “delik umum”.]
“Menimbang, bahwa Pengadilan berpendapat syarat khusus mengembalikan uang milik korban pada hakekatnya adalah masalah perdata dan oleh karenanya tidak dapat disamakan dengan keharusan mengganti kerugian dalam putusan pidana (Vide Yurisprudensi Nomor : 933 K/PID/1994 tanggal 28 Agustus 1997) dengan demikian kerugian dalam hukum pidana yaitu ketertiban umum yang tercederai akibat perbuatan terdakwa tetap ada, dengan demikian pembelaan penasihat Hukum angka 3 tidak dapat diterima;
“Bahwa, Pengadilan berpendapat berdasarkan fakta hukum terbukti apabila terdakwa dan BAMBANG SUSILO memiliki niat yang sama untuk menarik keuntungan dari pendaftaran Polri tersebut dimana secara bersasa-sama BAMBANG SUSILO dan terdakwa telah melakukan anasir perbuatan pelaksanaan sebagaimana terurai di atas, sehingga perbuatan terdakwa dan BAMBANG SUSILO dikualifikasikan sebagai TURUT SERTA MELAKUKAN PENIPUAN, dengan demikian Pembelaan penasihat Hukum angka 4 ditolak;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diatur apabila ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
“Menimbang, bahwa setelah memperhatikan segala sesuatunya dipersidangan Pengadilan berpendapat apabila terdakwa baru sekali ini melakukan tindak pidana Penipuan, dimana terdakwa juga telah mengembalikan uang para saksi korban yaitu saksi SUNARTI dan saksi SRI MULYONO dengan uang tali asih empati sebesar Rp. 300.000.000,00 sedangkan uang saksi korban WIJI SAMSUDI Bin KAMDANI dan saksi korban YUSMAINI telah pula dikembalikan oleh terdakwa sebesar Rp. 280.000.000,00;
“Menimbang, bahwa saat ini terdakwa juga masih aktif bekerja di Mabes Polri Bagian Sarpras di Jakarta yang tidak dilakukan penahanan akan tetapi terdakwa secara disiplin terus hadir di persidangan kecuali karena halangan pekerjaan meminta ijin tertulis kepada Majelis Hakim, dengan demikian Majelis berpendapat perilaku terdakwa masih dapat diperbaiki dimasa depan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti surat perdamaian diketahui apabila telah terjadi perdamaian antara saksi korban SRI MULYONO dan terdakwa dimana di depan persidangan saksi korban memohon agar dijatuhi pidana seringan-ringannya;
“Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 14 huruf a ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diatur apabila Hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti, maka dengan putusannya Hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut di atas habis, atau karena terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan dalam perintah itu;
“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Pengadilan berpendapat pidana (masa) percobaan adil untuk terdakwa;
“Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa tidak dikenakan penangkapan dan penahanan;
“Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
- Terdakwa telah menikmati hasil kejahatan;
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali serta berjanji tidak mengulanginya lagi;
- Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
- Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
- Terdakwa telah mengembalikan uang saksi WIJI SAMSUDI BIN KAMDANI dan saksi YUSMAINI sebesar Rp. 280.000.000,00 juga terdakwa telah memberikan uang empati sebesar Rp. 300.000.000,00;
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa Drg. SALJIYANA tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘TURUT SERTA MELAKUKAN PENIPUAN’;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakimyang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.