LEGAL OPINION
Question: Apakah bisa memakai alasan untuk berkelit, bahwa
yang berhutang adalah suatu pihak, sementara yang memberikan cek untuk
peluansan hutang ialah pihak ketiga, lalu ketika cek tersebut tidak bisa
dicairkan karena dana giro di rekening ternyata kosong, lalu si pemberi cek
berdalih bahwa dirinya tidak bisa dituntut ataupun digugat karena yang
berhutang sebenarnya ialah bukan dirinya, namun pihak lain yang berhutang uang
atau berhutang dana jual-beli?
Brief Answer: Cek maupun Bilyet Giro, termasuk dalam kriteria “jaminan
kebendaan”, sehingga pihak pemberi cek tergolong juga sebagai pihak “penjamin”,
dimana bila antara pihak debitor dan pihak pemberi cek ternyata adalah pihak
yang sama, maka pihak debitor merangkap pula sebagai pihak “penjamin” atas
hutang senilai nominal yang tercantum dalam cek dimaksud—tanggung-jawab
rentengnya sebatas senilai nominal yang tercantum dalam cek, bukan renteng terhadap
seluruh nilai hutang-piutang pihak yang dijamin oleh cek dimaksud.
Jika konstruksi fakta hukumnya ialah antara pihak
debitor dan pihak pemberi cek adalah dua subjek hukum yang saling terpisah dan berbeda,
maka status pemberi cek ialah selaku “penjamin murni”. Tidak berstatus sebagai
debitor, bukan menjadi alasan pembenar untuk tidak bertanggung-jawab atas cek
maupun bilyet giro yang telah diberikan dalam rangka menjamin pelunasan
hutang suatu pihak debitor.
Hanya saja, sama seperti pemberi jaminan
kebendaan (penjamin “non-personal
guarantee”) seperti pemberi / pemilik objek Hak Tanggungan maupun Fidusia,
nilai pertanggungan yang dapat dituntut pertanggung-jawaban pelunasan ialah
sebatas nilai nominal agunan ataupun sebatas nilai nominal yang tercantum dalam
cek dimaksud, bukan atas keseluruh nilai hutang-piutang antara sang
kreditor dan pihak debitor yang dijamin oleh jaminan kebendaan dimaksud.
Karenanya, bila dikemudian hari pihak penerima
cek menemukan bahwa cek dimaksud tidak dapat dicairkan atas dasar sebab saldo
rekening giro tidak mencukupi atau bahkan telah ditutup, maka bukan diartikan
pihak pemberi cek selaku “penjamin” dapat lolos dari tanggung-jawab perdata,
namun dapat turut digugat bersama sang debitor yang dijamin olehnya, sebatas
nilai nominal yang tercantum dalam cek dimaksud.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi
konkret sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Mahkamah
Agung RI sengketa wanprestasi register Nomor 2657 K/Pdt/2011 tanggal 2 Mei 2012,
perkara antara:
- PT. INDO ANDALAS PERKASA, sebagai
Pemohon Kasasi, semula selaku Penggugat; melawan
1. TOKO SETIA HARAPAN; 2.
BERLIAN BENHAR; 3. TASMAN TAHIR, selaku Para Termohon Kasasi, semula sebagai Tergugat
I, II dan IV; dan
1. JOHAN KRISTIAN; 2. PT. BANK
DANAMON Indonesia, selaku Para Turut Termohon Kasasi, dahulu sebagai Tergugat
III dan Turut Tergugat.
Bermula pada Nopember 2007, Tergugat II yang mewakili Tergugat I, telah
membeli Minyak Oli dari Penggugat. Dari total keseluruhan pembelian Minyak Oli yang
dibeli Tergugat I dan Tergugat II dari Penggugat yaitu sebesar Rp 1.872.208.000,00;
Tergugat I dan Tergugat II baru telah melakukan pembayaran kepada Penggugat
sebesar Rp 1.023.408.000,00 sehingga sisa pembayaran yang harus dilakukan
Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat, atas pembelian Minyak Oli adalah
sebesar Rp 848.800.000,00.
Dimana untuk keperluan pelunasan sisa tunggakan tagihan tersebut, Tergugat
I dan Tergugat II berupaya melakukan pembayaran lewat mencicil kepada Penggugat,
berupa Bilyet Giro dan Cek, dimana keseluruhan Cek dan Bilyet Giro dimaksud
adalah milik atau atas nama Tergugat III, dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp 322.000.000,00.
Namun kemudian, tatkala Penggugat hendak mencairkan atau meng-kliring
seluruh Cek dan Bilyet Giro tersebut, ternyata seluruh Cek dan Bilyet Giro
tersebut tidak dapat diuangkan, dengan alasan Rekening Giro telah ditutup.
Terhadap kejadian penolakan pencairan dana tersebut, Penggugat memberitahukan
kepada Tergugat I dan Tergugat II, akan tetapi Tergugat I dan Tergugat II hanya
membenarkan alasan penolakan pembayaran dimaksud, dan meminta Penggugat untuk
bersabar atas pembayarannya dan berjanji akan memenuhinya.
Karena Tergugat I dan Tergugat II belum juga membayar atas pembelian minyak
Oli, baik yang tertera pada Cek dan Bilyet Giro yang diserahkan Tergugat I dan
Tergugat II kepada Penggugat, maupun terhadap jumlah keseluruhan sisa hutang
Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat yang nilainya jauh diatas nilai
nominal dalam cek, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Cek dan
Bilyet Giro yang diserahkan Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat, menjadi
bukti bahwa Tergugat I dan Tergugat II tidak menunjukkan itikad baik kepada
Penggugat untuk melunasi atau membayar sisa hutang atas pembelian minyak Oli
yang telah diterima Tergugat I dan Tergugat II dari Penggugat.
Mengingat, antara Tergugat IV dan Tergugat II adalah sepasang suami-istri,
maka berdasarkan ketentuan Undang-Undang tentang Perkawinan, Tergugat II dan
Tergugat IV telah terjadi persatuan harta kekayaan suami-istri, termasuk
persatuan segala hak dan kewajiban (hutang) sang pasangan suami-istri, kecuali
dapat dibuktikan terdapat Akta Perjanjian Pisah Harta, maka Tergugat IV patut
turut dimintakan pertanggung-jawaban demi kelengkapan para pihak.
Karena Tergugat I dan Tergugat II tidak mempunyai itikad baik dalam
melunasi sisa hutangnya kepada Penggugat, maka Penggugat telah melaporkan
Tergugat II selaku Pimpinan Toko Setia Harapan (Tergugat I) kepada pihak Kepolisian,
dengan alasan telah melakukan perbuatan Penggelapan dan/atau Penipuan.
Oleh karena keseluruhnya berupa buah 15 Cek dan Bilyet Giro milik
Tergugat III yang telah diserahkan Tergugat I dan Tergugat II kepada
Penggugot, sekalipun cek tersebut diterbitkan oleh atau milik Tergugat III
(sehingga kedudukan Tergugat III ialah sebagai “penjamin”), ternyata tidak satu
pun memenuhi pembayaran sesuai dengan tanggal pembayaran yang tertera pada masing-masing
Cek dan Bilyet Giro dimaksud, dan juga Penggugat telah berulang-kali meminta
kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk melunasi. Bila hanya satu buah cek yang
ternyata “kosong”, mungkin betul ialah sebatas sengketa perdata wanprestasi. Namun
ketika cek yang diterbitkan dan diberikan ialah sejumlah hingga belasan buah
lembar cek, namun keseluruhannya ternyata “cek kosong”, maka jelas-jelas tidak
terbantahkan telah terjadi unsur delik penipuan.
Terhadap gugatan sang supplier, Pengadilan Negeri Medan kemudian
menjatuhkan putusan sebagaimana putusan Nomor 440/Pdt.G/2008/PN.Mdn. tanggal 26
Agustus 2009, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah dilaksanakan dalam
perkara ini adalah sah dan berharga;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II mempunyai sisa hutang kepada Penggugat
atas pembelian minyak Oli sebesar Rp. 848.800.000,00 atas pembelian minyak Oli
dari Penggugat adalah merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara sendiri-sendiri
maupun secara tanggung renteng untuk membayar seluruh sisa hutang Tergugat I, Tergugat
II kepada Penggugat atas pembelian minyak Oli sebesar Rp 848.800.000,00
ditambah dengan keuntungan yang seharusnya dinikmati Penggugat sebesar 2 % dari
sisa hutang Tergugat I, Tergugat II kepada Penggugat sebesar Rp 848.800.000,00
untuk setiap bulannya terhitung sejak tanggal Maret 2008, hingga Tergugat I,
II, III, dan IV melunasi sisa hutang Tergugat I dan Tergugat II kepada
Penggugat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dan
Turut Tergugat supaya mematuhi putusan didalam perkara ini;
- Menolak gugatan Penggugat seIuruhnya.”
Dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat I, II, dan IV, putusan
Pengadilan Negeri tersebut kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi
Medan lewat putusan Nomor 443/PDT/2009/PT.MDN. tanggal 11 Januari 2010, dengan amar
sebagai berikut:
- Menerima permohonan banding dari Kuasa Tergugat I, ll dan IV/Pembanding
tersebut ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 26 Agustus 2009 Nomor
440/Pdt.G/2008/PN-Mdn.yang dimohonkan banding;
“MENGADILI SENDIRI:
Dalam Eksepsi:
- Mengabulkan Eksepsi Tergugat / Pembanding seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan Penggugat / Terbanding untuk seluruhnya;
- Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah dilaksanakan tidak
sah dan harus diangkat.”
Pihak Penggugat mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan
bahwa sebagaimana dalam surat jawaban atas gugatan ini, Tergugat II, mengakui /
membenarkan secara tegas, telah menerima cek dan Bilyet Giro dari Tergugat III,
selanjutnya Tergugat II melakukan pembayaran kepada Penggugat. Maka dari
konstruksi hukum tersebut, dapat ditarik fakta hukum berupa hubungan hukum
dagang jual-beli Oli antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II.
Mengingat Penggugat telah menerima cek dari Tergugat I dan Tergugat II,
maka Penggugat selaku penerima Cek berhak menerima pembayaran dari Tergugat I
dan Tergugat II, oleh karena itu Penggugat tidak perlu lagi menunjuk causa
yang menyebabkan terjadinya hutang-piutang yang menimbulkan Cek dan Bilyet Giro
tersebut, apakah karena jual beli, hibah, dan pinjam-meminjam (vide pertimbangan hukum Putusan Mahkamah
Agung Republik Indonesia Nomor 3385 K/Pdt/1995, tanggal 8 April 1998).
Penggugat dalam acara pembuktian di persidangan Pengadilan Negeri, telah
mengajukan alat bukti surat berupa dokumen putusan Pidana terhadap Tergugat III
selaku pemberi cek yang ternyata kosong terserbut, dimana putusan pidana
tersebut tidak menghapuskan kewajiban hukum keperdataan pihak Tergugat III untuk
membayar kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan pidana oleh Tergugat III terhadap
Tergugat II yang menerima alat pembayaran berupa cek dari Tergugat III sebelum
kemudian Tergugat II menggunakannya sebagai alat pembayaran kepada Penggugat. Dalam
perkara pidana tersebut, Tergugat II sebagai pihak Pelapor yang melaporkan
pidana Tergugat III, karena merugikan Tergugat II.
Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar
putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Alasan-alasan tersebut dapat
dibenarkan, oleh karena Judex Facti (Pengadilan Tinggi) telah salah menerapkan
hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa Judex Facti (Pengadilan Tinggi) salah menerapkan hukum acara dan hukum
pembuktian sekaligus, karena apabila eksepsi diterima maka dalam pokok perkara
seharusnya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima;
- Bahwa secara fakctual terbukti ‘semua faktur serta pengakuan Tergugat I
dan II’ hubungan hukum telah terjadi diantara mereka, dan sudah pernah ada pembayaran,
faktur-faktur ada cap / stempel Tergugat I i.c. Toko Setia Harapan, oleh
karena itu apa yang dipertimbangkan oleh Judex Facti (Pengadilan Negeri)
dipandang telah tepat;
- Bahwa Pengadilan Tinggi telah salah karena mengeyampingkan bukti-bukti
P.33 - P.38 / bon yang telah diterima Toko Setia Harapan yang membuktikan
adanya hubungan hukum antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi I juga
bukti P.40 tentang jumlah hutang Termohon Kasasi I kepada Pemohon Kasasi;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat
cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. INDO
ANDALAS PERKASA dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor
443/PDT/2009/PT.MDN. tanggal 11 Januari 2010 yang membatalkan putusan
Pengadilan Negeri Medan Nomor 440/Pdt.G/2008/PN.Mdn. tanggal 26 Agustus 2009
serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan
sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
“M E N G A D I L I :
“Mengabulkan permohonan kasasi
dari Pemohon Kasasi PT. INDO ANDALAS PERKASA tersebut;
“Membatalkan putusan Pengadilan
Tinggi Medan Nomor 443/PDT/2009/PT.MDN. tanggal 11 Januari 2010 yang
membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 440/Pdt.G/2008/PN.Mdn.
tanggal 26 Agustus 2009;
“MENGADILI SENDIRI:
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi dari Tergugat I, II, IV dan Turut Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah dilaksanakan dalam
perkara ini adalah sah dan berharga;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II mempunyai sisa hutang kepada Penggugat
atas pembelian minyak Oli sebesar Rp 848.800.000,00 atas pembelian minyak Oli
dari Penggugat adalah merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV
secara sendiri-sendiri maupun secara tanggung-renteng untuk membayar
seluruh sisa hutang Tergugat I, Tergugat II kepada Penggugat atas pembelian
minyak oli sebesar Rp 848.800.000,00 ditambah dengan keuntungan yang seharusnya
dinikmati Penggugat sebesar 2 % dari sisa hutang Tergugat I, Tergugat II kepada
Penggugat sebesar Rp 848.800.000,00 untuk setiap bulannya terhitung sejak
tanggal Maret 2008, hingga Tergugat I, II, III, dan IV melunasi sisa hutang
Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV
dan Turut Tergugat supaya mematuhi putusan didalam perkara ini;
- Menolak gugatan Penggugat seIebihnya.”
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.