LEGAL OPINION
Question: Pihak pelapor menawarkan saya untuk buat
kesepakatan damai, dengan syarat membayar sejumlah nominal harga ganti-rugi yang
ditetapkan oleh si pihak pelapor, dengan janji bahwa pihak pelapor tersebut akan
mencabut laporan pidana terhadap saya (Terlapor). Bagaimana pandangan
yuridisnya terhadap tawaran demikian, apa betul demikian atau itu hanya sekadar
iming-iming jebakan? Hanya saja, saya merasa permintaan ganti-ruginya terlampau
besar, sehingga saya perlu menghitung-hitung apakah tawarannya masuk akal atau
tidak untuk saya sepakati.
Brief Answer: Perlu dicermati terlebih dahulu, jenis delik apakah
yang dilaporkan oleh pihak Pelapor, apakah merupakan “delik aduan” ataukah “delik
pidana umum”, mengingat konsekuensi yuridisnya saling berbeda antara kedua
jenis delik pidana dimaksud. Jika laporan ataupun perbuatan pidana yang
didakwakan ialah berkriteria “delik aduan”, alat bukti yang
memperlihatkan bahwasannya pihak Korban Pelapor dan pihak Terlapor telah saling
mengadakan “perdamaian”, memberi hak pada pihak Pelapor untuk mencabut laporan
pidananya, pada proses pemidanaan tingkat apapun, baik tingkat penyidikan,
penuntutan, maupun hingga saat proses kasasi.
Sebaliknya, dalam konteks “delik pidana umum”, fakta
hukum perihal telah adanya “perdamaian” demikian, hanya menjadi bahan pertimbangan
hukum untuk meringankan vonis hukuman bagi Terdakwa, bukan sebagai “alasan
pemaaf” untuk “dilepaskan” terlebih “dibebaskan” dari dakwaan maupun vonis pemidanaan.
Meski demikian, kelebihan utama adanya “perdamaian”
antara Korban dan pihak Terlapor, sekalipun Terlapor tetap dipidana akibat
terjadinya “delik pidana umum”, namun keberadaan “perdamaian” yang telah
disepakati dan dijalankan oleh para pihak, mengakibatkan tertutupnya resiko
bagi pihak Terlapor untuk digugat secara perdata—dengan dipidananya pihak Terlapor,
bukan berarti melepaskan hak pihak Pelapor untuk menggugat secara perdata.
Bila memang permintaan dari pihak Pelapor dinilai
tidak rasional, dan jenis delik bersifat non-“delik aduan”, maka ada baiknya
dipertimbangkan kembali tawaran demikian. Semua kembali kepada pertimbangan dan
perhitungan pihak Terlapor itu sendiri, apakah akan menyanggupi penawaran “perdamaian”
demikian ataukah tetap melanjutkan proses pemidanaan.
PEMBAHASAN:
Guna memudahkan pemahaman, untuk
itu secara khusus SHIETRA & PARTNERS merujuk cerminan konkret sebagaimana putusan
Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 92 K/PID/2017 tanggal 27 April
2017, dimana Terdakwa didakwakan karena telah dengan maksud untuk menguntungkan
dirinya sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan mempergunakan
sebuah nama palsu atau suatu sifat palsu, dengan mempergunakan tipu muslihat
ataupun dengan mempergunakan susunan kata-kata bohong, menggerakan seseorang
untuk menyerahkan sesuatu benda, untuk mengadakan perjanjian hutang, ataupun
untuk meniadakan piutang, sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 378
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Bermula pada hari tanggal 31
Oktober 2014 bertempat di showroom mobil,
Terdakwa mendatangi Ang Dennis Harsono Basuki (Korban) selaku pemilik showroom untuk menjual dua unit mobil seharga
Rp142.500.000,00 dan Rp72.500.000,00. Saat jual-beli dilakukan, Terdakwa tidak
menyerahkan BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor) atas kedua unit mobil dimaksud,
dan mengatakan kepada Korban bahwa BPKB berada di rumah Terdakwa di Kediri, dan
Terdakwa juga mengatakan akan menyerahkan BPKB paling lambat tanggal 30
November 2014.
Kemudian Korban menyerahkan
uang sebesar Rp215.000.000,00 kepada Terdakwa sebagai uang pembelian atas kedua
unit mobil tersebut, dimana selanjutnya dibuatkan kuitansi jual beli tanggal 31
Oktober 2014 dengan keterangan didalam kuitansi, bahwa apabila mobil beserta
surat bermasalah maka uang kembali penuh, BPKB asli beserta perlengkapannya
akan diserahkan selambat-lambatnya tanggal 30 November 2014 dimana kemudian
Terdakwa membubuhkan tanda tanganya di atas materai.
Berlanjut pada tanggal 07
November 2014, Terdakwa meminjam salah satu unit mobil yang sudah dijualnya
kepada Korban dengan alasan mengambil BPKB atas kedua unit mobil tersebut ke
Kediri dan akan menyerahkan kembali mobil tersebut paling lambat tanggal 30 November
2014 beserta BPKB-nya. Namun sampai dengan tanggal 30 November 2014, Terdakwa tidak
pernah mengembalikan unit mobil yang telah dijual dan dipinjam olehnya serta
juga tidak pernah menyerahkan BPKB atas kedua unit mobil yang telah dijualnya
kepada Korban, dimana pada kenyataanya BPKB kedua unit mobil dimaksud oleh
Terdakwa sudah digadaikan kepada pihak lain sejak tanggal 20 Juni 2014, yakni
sebelum dijual olehnya kepada Korban.
Juni 2015, Korban mendatangi Terdakwa
yang saat itu berada di Bali untuk meminta agar Terdakwa menyerahkan BPKB kedua
unit mobil yang telah dijual olehnya, dimana kemudian Terdakwa bersama Korban berangkat
menuju Kediri dimana kemudian Terdakwa mengakui bahwa BPKB atas kedua unit
mobil tersebut sebelumnya sudah digadaikan, lalu mengatakan kepada Korban dapat
mengambil mobil yang sebelumnya dipinjam oleh Terdakwa.
Bagai “tidak tahu malu”, Terdakwa
justru kemudian melaporkan Korban ke Polda Bali dengan tuduhan penganiayaan disertai
laporan ke Polda Jatim dengan tuduhan pemalsuan dan perampasan. Mengetahui hal
tersebut, maka Korban melakukan pertemuan dengan Terdakwa untuk bermusyawarah.
Dari hasil pertemuan tersebut, disebutkan bahwa Terdakwa akan mencabut
laporanya ke Polda Bali dan Polda Jatim, jika Korban bersedia mengembalikan dua
unit mobil yang telah dibelinya kepada Terdakwa Hadi, hutang Terdakwa kepada Korban
dianggap lunas dan mesin-mesin / barang-barang yang diambil oleh Korban
dikembalikan kepada Terdakwa.
Korban kemudian menyerahkan kedua
unit mobil yang telah dibelinya kepada Terdakwa. Setelah menerima dua unit
mobil dimaksud, kemudian Terdakwa kembali menjual kedua unit mobil tersebut
kepada pihak ketiga. Akibat perbuatan Terdakwa, mengakibatkan Korban mengalami
kerugian sebesar Rp215.000.000,00.
Sementara dalam Dakwaan
Alternatif Kedua, Terdakwa didakwa karena telah dengan sengaja menguasai secara
melawan hukum, sesuatu benda yang seluruhnya atau sebahagian adalah kepunyaan
orang lain, yang berada padanya bukan karena kejahatan, sebagaimana diatur dan
diancam pidana pada Pasal 372 KUHP.
Terhadap tuntutan Jaksa Penuntut, yang kemudian menjadi putusan
Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 353/Pid.B/2016/PN.SBY, tanggal 2 Mei 2016 yang
amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag
van rechsvervolging);
2. Menyatakan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan.”
Pihak Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi, dimana
terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan diluar
kebiasaannya yang memutus secara sumir, namun kini memberikan pertimbangan
hukum secara elaboratif yang sangat menarik untuk disimak, sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum tersebut Mahkamah
Agung berpendapat:
- Bahwa alasan kasasi Pemohon Kasasi dapat dibenarkan karena Judex Facti salah
menerapkan hukum dalam mengadili perkara Terdakwa;
- Bahwa putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 353/Pid.B/2016/PN.Sby
tanggal 2 Mei 2016 menyatakan Terdakwa HADI SANTOSA Bin BAMBANG SUPENO terbukti
melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum akan tetapi perbuatan
tersebut bukan tindak pidana, oleh karena itu Terdakwa dilepas dari semua
tuntutan hukum (ontslag van alle rechts vervolging), dibuat berdasarkan pertimbangan
yang salah;
- Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Negeri Surabaya yang mempertimbangkan
antara lain : ‘Menimbang bahwa lepas dari keterangan saksi korban dan
keterangan Terdakwa, bahwa kemudian perkara a quo terjadi perdamaian dimana
saksi korban akan menjualkan aset Terdakwa berupa pabrik dan hutang piutang
tersebut diperhitungkan dengan hasil penjualan aset. Menimbang bahwa
berdasarkan pertimbangan perkara a quo memang ada peristiwanya tapi dengan
perdamaian tersebut perkara a quo menjadi perkara perdata, bukan perkara pidana’,
adalah pertimbangan yang tidak tepat dan tidak berdasarkan fakta-fakta
yang terbukti dalam persidangan; [Note SHIETRA & PARTNERS : Sekalipun tingkat
kasasi bergelar ‘judex jure’,
ternyata tanpa menyentuh keberadaan alat-alat bukti, maka hukum tidak dapat ditegakkan
sebagaimana mestinya.]
- Bahwa sesuai fakta dalam persidangan Terdakwa sendiri menyatakan dalam
persidangan bahwa benar memang ada perjanjian lisan yaitu perdamaian
antara Ang Denis Harsono dengan Terdakwa, bahwa Terdakwa akan mencabut
laporannya di Polda Bali dan Polda Jawa Timur jika Ang Denis mengembalikan
2 unit mobil tersebut, hutang saksi dianggap lunas, barang-barang yang diambil
di Kediri dikembalikan;
- Bahwa oleh karena pada kenyataannya Ang Denis Harsono tidak pernah mengembalikan
barang-barang yang sudah diambil di Kediri, sehingga Terdakwa tidak pernah
mencabut laporan di Polda Bali maupun Polda Jatim;
- Bahwa sementara saksi Ang Denis Harsono sehubungan dengan masalah perdamaian
tersebut menyatakan bahwa kemudian terjadi mediasi antara Terdakwa dan saksi di
rumah Weifan disepakati saksi Ang Denis Harsono mengembalikan 2 (dua) mobil
yang sudah dibeli saksi, barang-barang yang sudah diambil saksi di Kediri
dikembalikan dan semua hutang Terdakwa dianggap lunas, maka Terdakwa akan
mencabut laporan Terdakwa di Polda Bali dan Jatim, akan tetapi karena saksi
dibawah tekanan maka disanggupi tetapi untuk item 2 barang dari usaha pakan
ternak kepunyaan Terdakwa di Kediri, tidak dapat dikembalikan karena saksi (Ang
Denis Harsono) tidak pernah mengambil dan merampas barang-barang tersebut;
- Bahwa dari pernyataan saksi Ang Denis Harsono, dan Terdakwa tersebut tidak
ada perjanjian jual aset kepunyaan Terdakwa oleh saksi Ang Denis Harsono
tersebut;
- Bahwa kemudian fakta-fakta dalam persidangan terbukti Terdakwa
menjual mobil ... dan ... semuanya seharga Rp215.000.000,00 tetapi BPKB dua kendaraan
tersebut belum diserahkan Terdakwa kepada saksi Ang Denis janji tersebut 30
November 2014 paling lambat akan diserahkan, akan tetapi tidak ditepati oleh
Terdakwa, karena BPKB tersebut telah digadaikan Terdakwa di UD NAGA Mulya jalan
...;
- Bahwa Terdakwa tidak menjual 2 mobil ... dan ... tersebut melainkan ia
menjaminkan mobil tersebut dengan hutang sebesar Rp309.797.900,00;
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta seperti tersebut diatas Terdakwa telah
beritikad buruk menjual mobil dan telah menerima uang Rp215.000.000,00 janji
akan menyerahkan BPKB + 1 bulan tanggal 30 November 2014 kenyataannya tidak
diserahkan tepat waktu, karena BPKB terbukti digadaikan pada orang lain.
Selanjutnya andaikata benar Terdakwa hutang uang pada saksi korban Ang Denis
Harsono Rp309.797.900,00 dengan jaminan mobil, juga perbuatan tersebut beritikad
buruk karena mobil yang dijanjikan BPKBnya dijaminkan utang pada UD Naga
Mulya Surabaya, sementara Terdakwa tahu saksi korban showroom jual beli mobil
sudah barang tentu jika menjual mobil perlu BPKB;
- Bahwa seandainya benar benar terdapat perdamaian untuk saling berprestasi
korban dan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, materi dan klausula
perjanjian. Terdakwa dan korban tersebut bertentangan dengan hukum, bahwa
laporan Terdakwa kepada Polda Bali penganiayaan dan pemalsuan
suatu di Polda Jatim perampasan adalah delik umum bukan delik aduan,
sehingga tidak bisa dicabut, bahkan masalah pencabutan laporan
polisi tersebut tegas-tegas Terdakwa menyatakan tidak dicabut karena saksi Ang
Denis tidak mengembalikan barang-barang yang diambil di Kediri, sementara saksi
Ang Denis tidak mengakui;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas perbuatan
Terdakwa terbukti melakukan penipuan;
“Menimbang, bahwa sebelum
menjatuhkan pidana, Mahkamah Agung akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan
dan yang meringankan:
Hal-hal yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa merugikan Ang Denis Harsono;
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa belum pernah dihukum;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan yang diuraikan di atas Mahkamah Agung berpendapat, bahwa putusan
Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 353/Pid.B/2016/PN.SBY tanggal 02 Mei 2016
tidak dapat dipertahankan lagi, oleh karena itu harus dibatalkan, dan Mahkamah
Agung akan mengadili sendiri perkara tersebut, sebagaimana tertera dalam amar
putusan di bawah ini;
“M E N G A D I L I :
- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Jaksa / Penuntut
Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 353/Pid.B/2016/PN.SBY
tanggal 02 Mei 2016;
“MENGADILI SENDIRI:
1. Menyatakan Terdakwa HADI SANTOSO Bin BAMBANG SUPENO (Almarhum)
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ‘Penipuan’;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara
selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan
seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.”
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.