LEGAL OPINION
Question: Saat ini trennya pengadilan perkara perdata,
hakim jarang sekali memvonis bersalah pidana pelaku-pelaku yang pernah
memberikan cek sebagai alat pembayaran dan pelunasan namun ternyata “kosong”
(cek kosong) sehingga jelas-jelas mengakibatkan kerugian bagi korban pelapor.
Selalu saja pengadilan putuskan itu sebagai semata sengketa wanprestasi
(perdata). Jika begitu, sama artinya menyuburkan aksi-aksi seperti modus
pemakaian cek yang ternyata “kosong” dana gironya, bukankah begitu?
Brief Answer: High gain,
high risk—itulah postulat yang berkelindan dalam setiap konstruksi bisnis
maupun aspek hukum. Resiko terbesar bagi pelaku pemberi “cek kosong”,
keberadaan “cek kosong” itu sendiri secara seketika menjelma menjadi alat
bukti absolut “pengakuan” (alat bukti terkuat dalam hukum acara perdata di
Indonesia) perihal jumlah hutang senilai nominal yang tercantum dalam bilyet
giro maupun “cek kosong” dimaksud. Karenanya, bila pelaku kemudian digugat
secara perdata, dirinya tidak dapat lagi berkilah perihal besaran nominal
hutang-piutang.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman,
tepat kiranya SHIETRA & PARTNERS merujuk cerminan konkret sebagaimana putusan
Mahkamah Agung RI sengketa perdata yang terbit akibat keberdaan “cek kosong” register
Nomor 80 K/Pdt/2015 tanggal 27 Agustus 2015, perkara antara:
- SUNARJO DHARMANTO, sebagai Pemohon
Kasasi, semula selaku Penggugat; melawan
1. WIMPI KURNIAWAN ATMAJA; 2.
LAUW SWAT NIO; 3. KUNADI KURNIAWAN ATMAJA; 4. MULJONO HARTONO; 5. INDAH
SUSILOWATI SUTRISNO; 6. AGUNG SASONGKO; 7. TERRY PRIYADARSINI SASONGKO; 8.
ERNEST KHRISNAMURTI SASONGKO; 9. AMRITA SARASWATI SASONGKO; 10. JUWITA MAHARANI
SASONGKO; 11. SIE AY GIOK; 12. MARIANA HASTUTI; 13. ENG BOO / RUDI SANTOSO; 14.
NANANG WIDYA CAHYANTO, selaku Para Termohon Kasasi, semula sebagai Para
Tergugat.
Bermula pada akhir tahun 2006, Tergugat I meminjam uang (berhutang)
kepada Penggugat sejumlah Rp450.000.000,00 dan sebagai jaminan pembayaran hutangnya
Tergugat I menyerahkan jaminan berupa bilyet giro senilai: Rp450.000.000,00
atas nama pemilik rekening giro ialah Tergugat III (anak dari Tergugat I). Tergugat
III selaku pemilik rekening giro (cek) dan sekaligus sebagai penjamin hutang
dengan diberikannya cek tersebut, maka menurut hukum harus bertanggung-jawab
dapat dipenuhinya cek atau bertanggung jawab tersedianya dana pada saat jatuh
tempo terhadap cek yang telah dikeluarkannya tersebut (Pasal 189 jo. 190a jo. 190b KUHD dan Yurisprudensi MA tanggal 9-5-1970 Nomor 577
K/Sip/1969), maka Tergugat III secara “tanggung renteng” turut bertanggung-jawab
untuk melunasi hutang Tergugat I kepada Penggugat.
Pada awal tahun 2007, Tergugat I meminjam uang (berhutang) kembali kepada
Penggugat sejumlah Rp2.365.000.000,00 dan sebagai jaminan pembayaran hutangnya
Tergugat I telah menyerahkan jaminan berupa 4 lembar Cek milik Nyonya Maria
Martina Sri Hastuti (istri Tergugat VI / orang tua Tergugat VII, VIII, IX dan
X). Saat gugatan diajukan, Ny. Maria Martina Sri Hastuti telah meninggal dunia,
maka menurut hukum para ahli waris yakni suami dan anak-anaknya, yaitu Tergugat
VI, VII, VIII, IX dan X harus bertanggung-jawab terhadap kewajiban-kewajiban dari
alm. Maria Martina Sri Hastuti tersebut, termasuk 4 lembar cek dimaksud.
Sebagai pemilik cek, Ny. Maria Martina Sri Hastuti maupun ahli warisnya menurut
hukum harus bertanggung-jawab dapat dipenuhinya cek atau bertanggung jawab
tersedianya dana pada saat jatuh tempo terhadap cek yang telah diberikannya tersebut.
Sementara itu Tergugat IV karena telah menjamin bahwa Tergugat I sebagai
orang yang dapat dipercaya serta menjamin pelunasan pembayaran hutang Tergugat
I, maka Tergugat IV secara “tanggung renteng” turut bertanggung jawab untuk pengembalian
atau pelunasan hutang Tergugat I tersebut kepada Penggugat.
Selanjutnya Tergugat I telah meminjam uang (berhutang) lagi kepada Penggugat
sejumlah Rp15.000.000,00 dengan menyerahkan sebagai jaminan berupa Cek milik
Tergugat XI senilai Rp15.000.000,00. Karena itu, Tergugat XI sebagai pemilik
cek, menurut hukum harus turut bertanggung-jawab dapat dipenuhinya cek atau
bertanggung-jawab tersedianya dana pada saat jatuh tempo terhadap cek dimaksud
yang diberikan olehnya, maka secara “tanggung renteng” Tergugat XI harus ikut bertanggung
jawab untuk pengembalian atau pelunasan hutang Tergugat I kepada Penggugat.
Awal Agustus 2007, Tergugat I telah meminjam uang (berhutang) kembali kepada
Penggugat sejumlah Rp115.000.000,00 dengan menyerahkan sebagai jaminan berupa 2
lembar Bilyet Giro dan 1 lembar Cek milik Tergugat XII, maka secara tanggung
renteng Tergugat XII harus ikut bertanggung-jawab untuk pengembalian atau pelunasan
hutang Tergugat I tersebut kepada Penggugat.
Tergugat I kemudian ternyata meminjam uang (berhutang) lagi kepada
Penggugat sejumlah Rp45.000.000,00 dengan menyerahkan sebagai jaminan berupa
bilyet giro milik Tergugat XIII senilai Rp45.000.000,00 maka secara “tanggung
renteng” Tergugat XIII harus ikut bertanggung-jawab untuk pengembalian atau pelunasan
hutang Tergugat I kepada Penggugat.
Tahun 2008, Tergugat I kembali meminjam uang (berhutang) kepada Penggugat
sejumlah Rp73.000.000,00 dengan menyerahkan sebagai jaminan berupa Bilyet Giro
(BG) milik Tergugat XIV, maka secara “tanggung renteng” Tergugat XIV harus ikut
bertanggung-jawab untuk pengembalian atau pelunasan hutang Tergugat I tersebut
kepada Penggugat.
Adapun jumlah total seluruh hutang Tergugat I kepada Penggugat, ialah
mencapai senilai Rp3.063.000.000,00. Atas pinjaman hutangnya tersebut, Tergugat
I telah sepakat memberikan bunga setiap bulannya sebesar 3% (tiga persen) dari pokok
pinjaman kepada Penggugat. Akan tetapi ketika hendak dikliringkan atau
diuangkan oleh Penggugat, ternyata cek ditolak oleh pihak Bank dengan alasan “rekening
telah ditutup” ataupun karena telah diblokir pembayarannya oleh pihak pemberi
cek (Tergugat IV).
Penggugat kemudian mendalilkan gugatannya dengan merujuk kaedah norma
yurisprudensi sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor 5096 K/Pdt/1998
tertanggal 28 April 2000, yang mengandung kaedah norma sebagai berikut:
“Dengan adanya pemberian / pembayaran
yang dilakukan dengan bilyet giro / cek kepada seseorang dapat disamakan
dengan pengakuan utang, dengan demikian terbukti si pemberi mengakui
mempunyai hutang.”
Dengan demikian bilyet giro dan cek tersebut, menurut hukum adalah
merupakan pengakuan hutang, dan oleh karena terbukti tidak dapat dicairkan
dananya, maka Tergugat III, Maria Martina Sri Hastuti, Tergugat XI, Tergugat
XII, Tergugat XIII, dan Tergugat XIV telah melakukan ingkar janji (wanprestasi)
yang mengakibatkan kerugian bagi pihak Penggugat.
Terhadap gugatan demikian, Pengadilan Negeri Surakarta kemudian menjatuhkan putusan Nomor 86/Pdt.G/2012/PN.Ska tanggal 13 Maret 2014, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
DALAM EKSEPSI:
- Menolak eksepsi Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, dan
XIV;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.”
Dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat, putusan Pengadilan
Negeri di atas kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang dengan
Putusan Nomor 220/Pdt/2014/PT.Smg tanggal 4 Agustus 2014.
Penggugat mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah
Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan tersebut dapat
dibenarkan, oleh karena Judex Facti / Pengadilan Tinggi Semarang telah salah
menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa dalam hal salah seorang pihak Tergugat meninggal dunia pada saat
perkara sedang berjalan maka gugatan Penggugat tidak perlu dicabut apalagi
para ahli waris Tergugat tersebut sudah memberikan kuasa insidentil pada
anaknya Roedy Setyawan;
- Bahwa ternyata Tergugat I mempunyai hutang kepada Penggugat sejumlah
Rp3.063.000.000,00 ditambah bunga dengan jaminan bilyet giro dan cek;
- Bahwa jaminan berupa bilyet giro dan cek yang diberikan oleh alm. Maria
Martina Sri Hastuti yang ternyata tidak dapat dicairkan karena tidak ada dananya,
patut dan adil apabila diminta pertanggung-jawaban kepada para ahli warisnya;
- Bahwa jaminan bilyet giro dan cek yang dijadikan jaminan pembayaran hutang
tersebut ternyata tidak dapat dicairkan oleh karena tidak ada dananya dan
sebagian lagi karena sudah ditutup, sehingga Para Tergugat telah melakukan wanprestasi;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan
untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi SUNARJO DHARMANTO dan membatalkan
Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 220/Pdt/2014/PT.Smg tanggal 4 Agustus
2014 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor
86/Pdt.G/2012/PN.Ska tanggal 13 Maret 2014 serta Mahkamah Agung mengadili
sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di
bawah ini;
“M E N G A D I L I :
“Mengabulkan permohonan kasasi
dari Pemohon Kasasi: SUNARJO DHARMANTO tersebut;
“Membatalkan Putusan Pengadilan
Tinggi Semarang Nomor 220/Pdt/ 2014/PT.Smg tanggal 4 Agustus 2014 yang
menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 86/Pdt.G/2012/PN.Ska
tanggal 13 Maret 2014;
“MENGADILI SENDIRI:
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat I,
II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X dan XIV;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menetapkan bahwa Tergugat I telah berhutang kepada Penggugat dengan
jaminan bilyet giro dan cek rekening milik Tergugat III, alm. Maria Martina
Sri Hastuti, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII dan Tergugat XIV, yang
jumlahnya sebesar:
1) Pokok hutang Tergugat I dengan jaminan BG Nomor ... tanggal 23 April
2007, Bank ... , rekening milik Tergugat III sebesar: Rp450.000.000,00;
2) Pokok hutang Tergugat I dengan jaminan cek rekening milik alm. Maria
Martina Sri Hastuti terdiri dari: ... Jumlah pokok hutang Tergugat I dengan
jaminan cek rekening milik alm. Maria Martina Sri Hastuti sebesar:
Rp2.365.000.000,00;
3) Pokok hutang Tergugat I dengan jaminan cek rekening milik Tergugat XI
Cek Nomor ... , Tanggal 31 Mei 2007, Bank ... sebesar: Rp15.000.000,00;
4) Pokok hutang Tergugat I dengan jaminan BG dan cek rekening milik
Tergugat XII terdiri dari: ... Jumlah pokok hutang Tergugat I dengan jaminan BG
dan cek rekening milik Tergugat XII sebesar: Rp115.000.000,00;
5) Pokok hutang Tergugat I dengan jaminan BG rekening milik Tergugat XIII
Nomor ...tanggal 6 Februari 2008 Bank ... sebesar: Rp45.000.000,00;
6) Pokok hutang Tergugat I dengan jaminan BG rekening milik Tergugat XIV
Nomor ... Bank ... sebesar: Rp73.000.000,00;
Jumlah pokok hutang Tergugat I
dengan jaminan BG dan cek Tergugat III, alm. Maria Martina Sri Hastuti,
Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII dam Tergugat XIV seluruhnya sebesar: Rp3.063.000.000,00;
3. Menetapkan sebagai hukum, bahwa bilyet giro dan cek yang sebagai jaminan
hutang Tergugat I, yaitu rekening milik Tergugat III, alm. Maria Martina
Sri Hastuti, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII dan Tergugat XIV, yang
tidak dapat dicairkan atau tidak dapat diuangkan / dikliringkan tersebut,
adalah merupakan pengakuan hutang dari para Tergugat III, alm. Maria
Martina Sri Hastuti, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII dan Tergugat XIV
kepada Penggugat, yang wajib dan harus dibayar / dilunasi secara tunai / kontan
dan sekaligus.
4. Menetapkan sebagai hukum, bahwa Tergugat I, Tergugat III, alm. Maria Martina
Sri Hastuti, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII dan Tergugat XIV telah
melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi), yaitu tidak melunasi
hutang-hutangnya yang dijamin dengan bilyet giro dan cek yang tidak tersedia
atau tidak cukup dananya tersebut yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat;
5. Menetapkan sebagai hukum bahwa Tergugat VI, VII, VIII, IX, dan X adalah
sebagai ahli waris suami dan anak-anak dari alm. Maria Martina Sri Hastuti
harus bertanggung-jawab atas hutang yang diakibatkan oleh cek yang telah
ditarik atau dikeluarkan alm. Maria Martina Sri Hastuti yang sebagai
jaminan hutang Tergugat I kepada Penggugat tersebut tidak dapat diuangkan atau
dicairkan / dikliringkan, dengan segala akibat hukumnya;
6. Menetapkan sebagai hukum bahwa Tergugat IV yang telah menjamin pembayaran
hutang Tergugat I kepada Penggugat, dan telah menikmati sebagian uang pinjaman
dari Penggugat yang diserahkan kepada Tergugat I dengan jaminan cek milik alm.
Maria Martina Sri Hastuti harus bertanggung jawab atas terjadinya ingkar janji
(wanprestasi) yang dilakukan Tergugat I dan alm. Maria Martina Sri Hastuti
tersebut, dengan segala akibat hukumnya;
7. Menetapkan sebagai hukum bahwa semua harta kekayaan yang berupa barang
bergerak maupun tidak bergerak (barang tetap), yang sekarang ada dan yang akan
ada, milik suami-istri dari Tergugat I dengan Tergugat II, Tergugat IV
dengan Tergugat V, Tergugat VI dengan alm. Maria Martina Sri Hastuti, Tergugat
XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, dan Tergugat XIV adalah sebagai jaminan atas
hutang-hutangnya kepada Penggugat akibat tidak tersedia atau tidak cukup dana
atas bilyet giro dan cek tersebut;
8. Menghukum Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, ahli waris alm. Maria
Martina Sri Hastuti (Tergugat VI, VII, VIII, IX dan X), Tergugat XI, Tergugat
XII, Tergugat XIII dan Tergugat XIV, secara tanggung renteng untuk
mengembalikan atau membayar hutang pokok Tergugat I kepada Penggugat secara
tunai, kontan dan sekaligus sebesar:
1) Pokok hutang Tergugat I dengan jaminan BG Nomor ... tanggal 23 April
2007, Bank ... , rekening milik Tergugat III sebesar: Rp450.000.000,00;
2) Pokok hutang Tergugat I dengan jaminan cek rekening milik alm. Maria
Martina Sri Hastuti terdiri dari: ... ; Jumlah pokok hutang Tergugat I
dengan jaminan cek rekening milik alm. Maria Martina Sri Hastuti sebesar:
Rp2.365.000.000,00;
3) Pokok hutang Tergugat I dengan jaminan cek rekening milik Tergugat XI
Cek Nomor ... , Tanggal 31 Mei 2007, Bank ... sebesar: Rp15.000.000,00;
4) Pokok hutang Tergugat I dengan jaminan BG dan cek rekening milik Tergugat
XII terdiri dari: ...; Jumlah pokok hutang Tergugat I dengan jaminan BG dan cek
rekening milik Tergugat XII sebesar: Rp115.000.000,00;
5) Pokok hutang Tergugat I dengan jaminan BG rekening milik Tergugat XIII
Nomor ... tanggal 6 Februari 2008 Bank ... sebesar: Rp45.000.000,00;
6) Pokok hutang Tergugat I dengan jaminan BG rekening milik Tergugat XIV
Nomor ... Bank ... sebesar: Rp73.000.000,00;
Jumlah pokok hutang Tergugat I dengan jaminan BG dan cek Tergugat III,
alm. Maria Martina Sri Hastuti, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII dam
Tergugat XIV seluruhnya sebesar: Rp3.063.000.000,00;
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, ahli waris alm. Maria
Martina Sri Hastuti (Tergugat VI, VII, VIII, IX dan X), Tergugat XI, Tergugat
XII, Tergugat XIII dan Tergugat XIV, secara tanggung renteng untuk membayar
kerugian bunga kepada Penggugat secara tunai, kontan dan sekaligus yang diperhitungkan
sejak tanggal jatuh tempo masing-masing Bilyet Giro dan Cek sampai dengan
gugatan ini diajukan / didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surakarta, sebesar:
1) Bunga pinjaman yang harus dibayar oleh Tergugat I dan III, yang dijamin
dengan BG Nomor ... tanggal 23 April 2007 Bank ... sebesar: 3% x
Rp450.000.000,00 x 59 bulan = Rp796.500.000,00;
2) Bunga pinjaman yang harus dibayar oleh Tergugat I, IV dan ahli waris
alm. Maria Martina Sri Hastuti (Tergugat VI, VII, VIII, IX dan X), yang dijamin
dengan: ...; Jumlah bunga pinjaman yang harus dibayar oleh Tergugat I, IV dan ahli
waris alm. Maria Martina Sri Hastuti (Tergugat VI, VII, VIII, IX, dan X)
sebesar: Rp4.084.950.000,00;
3) Bunga pinjaman yang harus dibayar oleh Tergugat I dan XI yang dijamin
dengan Cek Nomor ... , Tanggal 31 Mei 2007 Bank ... sebesar: 3% x
Rp15.000.000,00 x 58 bulan = Rp26.100.000,00;
4) Bunga pinjaman yang harus dibayar oleh Tergugat I dan XII yang dijamin
dengan: ...; Jumlah bunga pinjaman yang harus dibayar oleh Tergugat I, dan XII
sebesar: Rp187.200.000,00;
5) Bunga pinjaman yang harus dibayar oleh Tergugat I dan XIII yang dijamin
dengan BG Nomor ... tanggal 6 Februari 2008 Bank ... sebesar: 3% x
Rp45.000.000,00 x 49 bulan = Rp66.150.000,00
6) Bunga pinjaman yang harus dibayar oleh Tergugat I dan XIV yang dijamin
dengan BG Nomor ... Bank ... sebesar: 3% x Rp73.000.000,00 x 50 bulan =
Rp109.500.000,00;
Jumlah bunga pinjaman
seluruhnya yang harus dibayar oleh Tergugat I, III, IV, ahli waris alm. Maria
Martina Sri Hastuti (Tergugat VI, VII, VIII, IX dan X), Tergugat XI, XII, XIII
dam XIV secara tanggung renteng sebesar: Rp5.270.400.000,00; [Note SHIETRA & PARTNERS :
Itulah yang disebut dengan praktik rentenir yang dilegalkan oleh praktik peradilan,
bunga 3% per bulan artinya 36% per tahun.]
10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV,
Tergugat V, ahli waris alm. Maria Martina Sri Hastuti (Tergugat VI, VII, VIII,
IX dan X), maupun orang-orang lain atau pihak ketiga yang mendapatkan hak atau
ijinnya dan menguasai barang tidak bergerak sebagai objek Sita Jaminan
(Conservatoir Beslag) ataupun Sita Persamaan (vergelijkend beslag) seperti
tersebut pada petitum 2 di atas, untuk menyerahkan dalam keadaan kosong beserta
sertifikat aslinya dan surat-surat atau tanda bukti hak lainnya, kepada
Penggugat tanpa syarat dan tanpa beban apapun, dan apabila perlu dengan bantuan
alat negara yang sah, untuk selanjutnya dijual dimuka umum / lelang melalui
Pengadilan Negeri yang mewilayahinya dan dengan bantuan Kantor Lelang Negara
yang berhak dan berwenang, yang hasilnya untuk membayar kepada Penggugat secara
tanggung renteng yaitu:
a. Dari hasil penjualan barang tidak bergerak milik Tergugat I dan II untuk
membayar seluruh hutang pokok, kerugian bunga, kerugian dari keuntungan yang
diharapkan dari Tergugat I yang dijamin dengan bilyet giro dan cek rekining
milik Tergugat III, alm. Maria Martina Sri Hastuti, Tergugat XI, XII, XIII dan
XIV;
b. Dan apabila tidak mencukupi untuk pembayaran hutang Tergugat I yang
dijamin dengan cek milik alm. Maria Martina Sri Hastuti, dibayar dengan hasil
penjualan dimuka umum / lelang atas barang tidak bergerak milik suami-istri
Tergugat VI dan alm. Maria Martina Sri Hastuti, dan apabila masih juga tidak
mencukupi maka dibayar dengan hasil penjualan dimuka umum / lelang atas barang
tidak bergerak milik suami-istri Tergugat IV dan V;
11. Menyatakan bahwa apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat
IV, Tergugat V, ahli waris alm. Maria Martina Sri Hastuti (Tergugat VI, VII,
VIII, IX dan X), serta orang-orang yang mendapatkan hak atau menguasai atas
ijinnya tidak mau menyerahkan asli sertifikat-sertifikat seperti tersebut di
atas, maka karena hukum sertifikat-sertifikat tersebut bukan merupakan alat
bukti yang mengikat, yang selanjutnya berdasarkan putusan perkara ini dan
Berita Acara lelang dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah untuk menghadap
Kepala Desa, Camat, PPAT, Kantor BPN maupun instansi terkait lainnya, sebagai
dasar hukum untuk diterbitkan sertifikat pengganti dan sebagai dasar hukum
untuk pendaftaran peralihan hak / balik nama menjadi atas nama pemenang lelang;
12. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.”
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.