ACQUIT ET DE CHARGE Tidak dapat Menghapus Fakta Adanya Niat Pelaku untuk Menipu


LEGAL OPINION
Penjualan yang Mengandung Unsur Penipuan, adalah Tindak Pidana bila Timbul Kerugian bagi Pihak Pembeli
Question: Penipuan dalam suatu transaksi atau kesepakatan jual-beli barang, apa harus selalu bentuknya sama sekali tidak menyerahkan barang itu ke pembeli, barulah pelakunya dapat disebut telah menipu sekalipun uang telah diserahkan pembeli? Bila memang niatnya menipu pembeli, apa hanya bisa digugat perdata saja? Bagaimana jika barangnya memang dikirim dan diserahkan oleh pihak penjual, namun ternyata berbeda dari apa yang semula ditawarkan oleh si penjual.
Mengakunya “ready stok” saat promosi produk ke kami, namun mengapa barang yang kemudian diserahkan berbeda dari apa yang semula mereka tawarkan? Bukankah itu artinya sejak semua mereka punya itikad buruk untuk mengecoh calon pembelinya? Mengaku dari bahan “best quality”, ternyata barang yang tiba hanya berjenis kualitas rendah, jauh dibawah harga yang telah kami bayarkan, sehingga jelas menimbulkan kerugian bagi kami selaku pembeli.