LEGAL OPINION
Penjualan yang Mengandung Unsur Penipuan, adalah
Tindak Pidana bila Timbul Kerugian bagi Pihak Pembeli
Question: Penipuan dalam suatu transaksi atau kesepakatan jual-beli
barang, apa harus selalu bentuknya sama sekali tidak menyerahkan barang itu ke
pembeli, barulah pelakunya dapat disebut telah menipu sekalipun uang telah
diserahkan pembeli? Bila memang niatnya menipu pembeli, apa hanya bisa digugat
perdata saja? Bagaimana jika barangnya memang dikirim dan diserahkan oleh pihak
penjual, namun ternyata berbeda dari apa yang semula ditawarkan oleh si
penjual.
Mengakunya “ready stok” saat promosi produk ke kami,
namun mengapa barang yang kemudian diserahkan berbeda dari apa yang semula
mereka tawarkan? Bukankah itu artinya sejak semua mereka punya itikad buruk
untuk mengecoh calon pembelinya? Mengaku dari bahan “best quality”, ternyata barang yang tiba hanya berjenis kualitas
rendah, jauh dibawah harga yang telah kami bayarkan, sehingga jelas menimbulkan
kerugian bagi kami selaku pembeli.