LEGAL OPINION
Intervensi Hakim terhadap Substansi Perjanjian,
Bukanlah Hal Tabu dalam Praktik Peradilan Modern
Question: Awalnya memberi pinjaman (berupa uang) karena
faktor saling percaya. Namun, setelah sekian lama, tidak kunjung dibayar
kembali oleh peminjam sebagaimana janjinya semula akan melunasi tepat waktu.
Yang ada hanya kuitansi peminjaman uang saja disertai keterangan “pinjam uang”,
tidak ada perjanjian tertulis terlebih menyebut-nyebut soal berapa besaran
bunga, karena kepercayaan dan janjinya hanya butuh pinjam sebentar saja jadi
saat itu tidak terpikirkan memakai bunga pinjaman karena dipikir hanya pinjam
sebentar saja. Jika ingin gugat si peminjam karena ingkar-janji, apa bisa juga
disertai tuntutan berupa agar dibayarkannya bunga selain pokok hutang? Jika
bisa, sekalipun mulanya tidak disepakati soal bunga, berapa yang akan
dikabulkan hakim di pengadilan?