Unsur Keadilan dalam Wanprestasi terhadap Kontrak, Nilai Kepatutan Bunga Pinjaman Ditentukan Hakim Sekalipun Perjanjian Hutang-Piutang Tidak Mengatur Bunga

LEGAL OPINION
Intervensi Hakim terhadap Substansi Perjanjian, Bukanlah Hal Tabu dalam Praktik Peradilan Modern
Question: Awalnya memberi pinjaman (berupa uang) karena faktor saling percaya. Namun, setelah sekian lama, tidak kunjung dibayar kembali oleh peminjam sebagaimana janjinya semula akan melunasi tepat waktu. Yang ada hanya kuitansi peminjaman uang saja disertai keterangan “pinjam uang”, tidak ada perjanjian tertulis terlebih menyebut-nyebut soal berapa besaran bunga, karena kepercayaan dan janjinya hanya butuh pinjam sebentar saja jadi saat itu tidak terpikirkan memakai bunga pinjaman karena dipikir hanya pinjam sebentar saja. Jika ingin gugat si peminjam karena ingkar-janji, apa bisa juga disertai tuntutan berupa agar dibayarkannya bunga selain pokok hutang? Jika bisa, sekalipun mulanya tidak disepakati soal bunga, berapa yang akan dikabulkan hakim di pengadilan?