LEGAL OPINION
Intervensi Hakim terhadap Substansi Perjanjian,
Bukanlah Hal Tabu dalam Praktik Peradilan Modern
Question: Awalnya memberi pinjaman (berupa uang) karena
faktor saling percaya. Namun, setelah sekian lama, tidak kunjung dibayar
kembali oleh peminjam sebagaimana janjinya semula akan melunasi tepat waktu.
Yang ada hanya kuitansi peminjaman uang saja disertai keterangan “pinjam uang”,
tidak ada perjanjian tertulis terlebih menyebut-nyebut soal berapa besaran
bunga, karena kepercayaan dan janjinya hanya butuh pinjam sebentar saja jadi
saat itu tidak terpikirkan memakai bunga pinjaman karena dipikir hanya pinjam
sebentar saja. Jika ingin gugat si peminjam karena ingkar-janji, apa bisa juga
disertai tuntutan berupa agar dibayarkannya bunga selain pokok hutang? Jika
bisa, sekalipun mulanya tidak disepakati soal bunga, berapa yang akan
dikabulkan hakim di pengadilan?
Brief Answer: Kalangan debitor hendaknya tidak berasumsi bahwa
dana pinjaman (hutang-piutang) yang tidak mengatur secara tegas dan tertulis
perihal “bunga (atas dana) pinjaman”, maka tiada beban kewajiban pembayaran berupa
bunga atas tunggakan hutang sekalipun realisasi penulasan terus tertunggak
selama bertahun-tahun lamanya. Kaedah preseden yang dibentuk oleh praktik
peradilan di Indonesia, terutama ketika dikukuhkan oleh Mahkamah Agung RI,
telah memungkinkan hakim untuk “menambah (atau bahkan mengurangi) substansi
perjanjian” sesuai kepatutan dan kebiasaan [vide
Pasal 1339 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata], yakni berupa komponen “bunga”
atas dana pinjaman, sekalipun perjanjian tidak pernah menyepakati adanya
perihal “bunga pinjaman” demikian.
PEMBAHASAN:
Dasar hukum intervensi hakim,
terutama terhadap substansi suatu perjanjian, dapat kita jumpai pengaturan
serta koridornya sebagaimana tertuang dalam norma hukum Pasal 1339 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata : “Suatu
perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan
didalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian,
diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan, atau undang-undang.”
Terdapat sebuah kaedah preseden
yang dapat SHIETRA & PARTNERS jadikan rujukan, sebagaimana
yurisprudensi putusan Mahkamah Agung RI sengketa wanprestasi pelunasan hutang register
Nomor 2392 K/Pdt/2011 tanggal 9 April 2012, perkara antara:
- Direktur CV Angelia, sebagai Pemohon
Kasasi, semula selaku Tergugat II; melawan
1. PUSKUD; 2. Direktur Puskud, selaku
Para Termohon Kasasi, semula sebagai para Penggugat; dan
- CV. ANGELIA, sebagai Turut
Termohon Kasasi, semula selaku Tergugat I.
Bermula pada tanggal 7
September 2007, Tergugat mengajukan Pinjaman Modal Kerja kepada Penggugat untuk
pelaksanaan pengadaan 60 ekor sapi bibit pada Dinas Peternakan Provinsi Jambi. Maka,
pada tanggal 10 September 2007 dibuatlah kesepakatan (perjanjian) antara Penggugat
dan Tergugat. Penggugat meminjamkan modal kepada Tergugat sebesar Rp
130.000,000,00 dengan perjanjian akan dikembalikan dalam jangka waktu 20 hari
terhitung sejak tanggal perjanjian, yaitu tanggal 30 September 2007 sebagai
tanggal jatuh tempo pengembalian dana.
Untuk meyakinkan Penggugat dan
sebagai jaminan atas pinjaman dana, Tergugat menyerahkan Sertifikat Hak Milik,
disertai dengan penyerahan cek dengan nilai nominal sebesar Rp 130.000.000,00.
Setelah akhirnya masa jatuh tempo pelunasan tiba, Penggugat menghubungi
Tergugat agar segera melunasi pinjamannya, namun pada tanggal 20 Oktober 2007 pihak
Tergugat dengan alasan supaya pinjamannya bisa dikembalikan, Tergugat perlu
tambahan dana sebesar Rp 50.000.000,00 untuk pelaksanaan kontrak antara
Tergugat dengan Dinas Peternakan Jambi, dimana untuk itu Penggugat memberi
pinjaman lagi kepada Tergugat sebesar Rp 50.000.000,00 dengan harapan agar
pinjaman segera dikembalikan.
Beberapa hari setelah jangka
waktu pinjaman jatuh tempo, Penggugat menghubungi Tergugat agar mencairkan Cek yang
diserahkan oleh Tergugat kepada Penggugat, oleh Tergugat mohon agar jangan
dicairkan terlebih dahulu karena dana pada rekening cek tersebut belum cukup
tersedia. Setelah jangka waktu yang dijanjikan Tergugat ternyata tidak tepat
waktu melunasi, Penggugat telah beberapa kali meminta tanggapan Tergugat agar melunasi
pinjamannya, akan tetapi hingga saat kini Tergugat belum juga membayarnya, oleh karenanya itu gugatan
ini diajukan untuk memulihkan hak-hak Penggugat.
Akibat belum atau tidak dilunasinya
pinjaman yang Penggugat berikan, karenanya Penggugat telah dirugikan secara
materil, adapun dengan klaim sebagai berikut: [Note SHIETRA & PARTNERS
: Meski surat gugatan disusun dengan model gugatan “perbuatan melawan hukum”
(memakai istilah “kerugian materiil” dan “kerugian immateriil”), alih-alih gugatan
“wanprestasi”, namun ternyata pengadilan tetap mengabulkan beberapa elemen dari
pokok tuntutan dalam gugatan, sebagaimana akan kita saksikan dalam amar putusan.]
- Pinjaman pokok : (Rp
130.000.000,00 + Rp 50.000.000,00) = Rp 180.000.000,00;
- Keuntungan yang semestinya
didapat jika pinjaman tersebut dikembalikan tepat waktu, sebesar : 5% X Rp
180.000.000,00 X 30 bulan = Rp 270.000.000,00
Jumlah = Rp 450.000.000,00.
Terhadap gugatan pihak pemberi
pinjaman, Pengadilan Negeri Jambi kemudian menjatuhkan putusan sebagaimana
register Nomor 29/Pdt.G/2010/PN.Jbi, tanggal 4 Nopember 2010, alih-alih mengabulkan
klaim perihal “kerugian akibat keuntungan yang hilang”, Majelis Hakim memberikan
“hadiah” berupa ketentuan “bunga”, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah ingkar janji (wanprestasi);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar pinjaman pokok sebesar Rp
180.000.000,00 dan membayar bunga sebesar 1% dari pinjaman pokok
tersebut terhitung sejak tanggal peminjaman;
- Menyatakan sah dan berharga sita persamaan terhadap benda tidak
bergerak milik Tergugat II yang telah dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua
Majelis Nomor 29/Pdt.G/2010/PN.Jbi;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa sebesar
Rp.100.000,00 (seratus ribu Rupiah) setiap harinya atas keterlambatannya
melaksanakan putusan perkara ini terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai
kekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan para Penggugat selebihnya.”
Dalam tingkat banding atas
permohonan Tergugat, putusan Pengadilan Negeri di atas kemudian dikoreksi
oleh Pengadilan Tinggi Jambi lewat putusan Nomor 05/PDT/2011/PT.JBI, tanggal 5
April 2011, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat I dan
Pembanding II semula Tergugat II;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jambi tanggal 4 Nopember
2010 Nomor 29/Pdt.G/2010/PN.Jbi yang dimohonkan banding tersebut sehingga amar
selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Terbanding I semula Penggugat I dan Tergugat II
semula Penggugat II untuk sebagian;
- Menyatakan Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula Tergugat
II telah ingkar janji;
- Menghukum Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula
Tergugat II membayar pinjaman pokok kepada Terbanding I semula Penggugat I dan
Terbanding II semula Penggugat II sebesar Rp.180.000.000,00 dan membayar bunga
sebesar 1% per bulan dari pinjaman pokok terhitung sejak tanggal
peminjaman;
- Menyatakan sah dan berharga sita persamaan terhadap benda tidak
bergerak milik Pembanding II semula Tergugat II yang telah dilakukan
berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Nomor 29/Pdt.G/2010/PN.Jbi. tanggal 7
Oktober 2010;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.”
Pihak Tergugat mengajukan upaya
hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar
putusan yang pada pokoknya mengukuhkan putusan pengadilan sebelumnya, sebagai
berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan kasasi
dari Pemohon Kasasi / Tergugat II tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena
Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum dan sudah tepat dan benar dalam
pertimbangan hukumnya;
“Bahwa dari surat bukti serta
saksi terbukti pihak Tergugat telah berhutang kepada Penggugat sehingga harus
dihukum untuk membayarnya;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan judex facti dalam
perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka
permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi M. SITOHANG tersebut harus
ditolak;
“M E N G A D I L I :
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : M. SITOHANG
tersebut.”
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.