LEGAL OPINION
Norma Otonom menjadi Hak Prerogatif Tuan Rumah, Tamu
yang Bertamu Wajib Patuh secara Hukum maupun secara Etika Sosial
Modus Penipuan dan Eksploitatif “Johnsen Tannato”, Tamu yang Memperkosa Tuan Rumah, bahkan Memaksakan Aturan Main sang Tamu kepada Tuan Rumah
Question: JIka kita menjual jasa dan mensyaratkan pihak-pihak yang meminta pelayanan jasa kami untuk membayar tarif jasa profesi terlebih dahulu, lalu ada calon pengguna jasa yang memaksakan kehendaknya secara sepihak untuk meminta dilayani terlebih dahulu, maka secara hukum aturan milik siapa yang berlaku dan sahih? Belajar dari banyak pengalaman pahit, dimana banyak pengguna jasa yang kabur begitu saja secara tidak bertanggung-jawab setelah menikmati pelayanan jasa yang kami berikan, apa salah jika kami selaku penyedia jasa menetapkan kebijakan “bayar dahulu sebelum calon pengguna jasa berhak meminta dilayani”?
Brief Answer: Secara hukum, setiap “tuan rumah” pemilik
kantor, pemilik organisasi, pemilik komunitas, berhak menentukan apa yang
disebut sebagai “norma otonom” (autonomic
legislation) dan menjadi hukum yang berlaku bagi setiap subjek hukum yang
masuk dan berada di dalamnya, dimana setiap peserta, anggota, bahkan tamu wajib
tunduk dan patuh pada “norma otonom” yang dibentuk dan menjadi hak prerogatif “tuan
rumah” untuk mengatur dan menegakkannya. Bila ada pihak “tamu” yang tidak
setuju pada “aturan main” milik “tuan rumah”, semisal keharusan untuk
melepaskan sandal / sepatu ketika memasuki rumah milik sang “tuan rumah” atau
menyerahkan KTP asli sebagai jaminan akses masuk, maka sang “tamu” cukup tidak
bertamu, alih-alih memaksakan kehendak dan “aturan main” milik sang tamu kepada
sang “tuan rumah”.
Banyak bidang usaha, baik penyedia barang maupun
jasa, yang menetapkan kewajiban bayar dahulu sebelum meminta dilayani. Sehingga,
perihal isu “bayar dahulu ataukah dilayani dahulu”, sebagai contoh berbagai
layanan jasa konsultasi hukum secara online (virtual law firm) menerapkan satu kebijakan tunggal yang
diberlakukan oleh seluruh konsultan hukum yang dimintai layanan konsultasi
secara non-tatap-muka, yakni “bayar / deposit tarif dahulu sebelum pengguna
jasa berhak meminta dilayani”, dan sudah sangat lazim sehingga ketika terdapat pihak-pihak
yang memaksakan “aturan main” miliknya sendiri sejatinya telah tidak
menghormati pihak “tuan rumah”.
PEMBAHASAN:
Penulis memiliki pengalaman
pribadi serupa selaku penyedia jasa layanan tanya-jawab seputar hukum
(konsultasi hukum), salah satunya ialah berhadapan dengan seorang “arogan”
bernama Johnsen Tannato yang meminta (“you asked for it”) untuk dicantum ID-nya pada laman “BLACKLIST
PEMERKOSA PROFESI KONSULTAN”, akibat ulahnya sendiri sengaja melanggar dan
menyalahgunakan nomor kontak kerja kami (mengirimi kami pesan berisi MODUS
eksploitasi profesi konsultan yang sangat mengganggu pekerjaan maupun menyita
waktu produktif kami, bahkan berani mencoba menipu kami dengan menelepon), dari
nomor 08161956122 yang dimiliki Johnsen Tannato, seorang PENIPU TUKANG
LANGGAR, penuh kebohongan dan tipu-muslihat, mengirim pesan sebagai berikut:
Johnsen Tannato : “Pagi.
Shietra Konsultan?”
[NOTE : Etika bertamu seperti
apa itu, merepotkan kami selaku tuan rumah untuk repot-repot bertanya, “Anda
siapa? Ada keperluan apa?” Meski, “syarat dan ketentuan layanan” dalam website
profesi kami sudah tegas mensyaratkan pengunjung website kami untuk mendaftar
dengan format pendaftaran yang telah kami tetapkan, seperti memperkenalkan diri
dan menyebutkan maksud serta tujuan menghubungi kami.]
Konsultan Shietra : “Pagi.
Anda dapat nomor kontak kerja saya dari mana?”
Johnsen Tannato : “Dari
google.”
[NOTE : Ia tidak berani
menyebutkan url link website dimana ia bisa mendapatkan nomor kontak kerja
kami. Kami tantang yang Johnsen Tannato untuk menyebutkan url link website
profesi kami dimana ia bisa menemukan dan mendapatkan info nomor kontak kerja
kami.]
Konsultan Shietra : “Berarti Anda sudah baca peringatan di
website. Bila Anda tidak menyebutkan password, pesan Anda tidak akan kami
tanggapi.” [Belum apa-apa Johnsen Tannato, sang tamu tidak dikenal yang
tidak memiliki sopan santun maupun etika komunikasi bertamu ini, sudah kami
tegur. Itikad semacam apa itu?.]
Johnsen Tannato : “Nama
saya Johnsen.. domisili daerah kamal muara Jakut. Tujuan ingin konsultasi
masalah yang berkaitan dengan kepailitan. Siap membayar jasa
konsultasi yang berlaku.”
[NOTE : Telah ternyata Johnsen
Tannato mengetahui PASSWORD yang telah kami syaratkan dalam website, namun
menunggu untuk ditegur, meski isi password yang kami syaratkan sangat wajar
sifatnya—cerminan sikap arogan dan melecehkan kami selaku tuan rumah. Ia telah
menyebutkan kasus kepailitan yang hendak ia konsultasikan, dan bila tidak kami
sanggupi maka akan kami tolak.
[Dirinya pun menyatakan siap
membayar jasa konsultasi yang berlaku, artinya Johnsen Tannato SUDAH MENGETAHUI
KETENTUAN TARIF YANG KAMI BERLAKUKAN LENGKAP DENGAN KETENTUAN DEPOSIT TARIF
YANG TELAH DIBACA OLEHNYA SEBAGAIMANA DICANTUM DALAM “SYARAT & KETENTUAN
LAYANAN” dalam website sebelum dirinya berhasil mendapatkan info nomor kontak
kerja profesi kami.
[Jika penipu bernama Johnsen
Tannato tersebut mengklaim tidak telah membaca ketentuan perihal tarif serta
syarat deposit sebelum meminta dilayani, maka apakah wajar bila penipu bernama
Johnsen Tannato tersebut sama sekali tidak bertanya perihal besaran tarif
layanan maupun tata cara mendaftar maupun syarat dan ketentuan memakai jasa
seorang profesi konsultan hukum yang ia hubungi?]
Konsultan Shietra : “Bapak
hendak Konsultasi tatap muka ataukah via online?”
Johnsen Tannato : “Sebaiknya
konsultasi secara tatap muka saja. Sebelumnya boleh sy bertanya
satu hal mengenai case sy...”
[NOTE : dirinya menyebut hendak
konsultasi tatap-muka, namun langsung dilanggar sendiri olehnya lewat
komunikasi via teks messenger di telepon ini yang bahkan dirinya belum resmi sebagai
klien karena tidak pernah membayar tarif terlebih deposit tarif sebagaimana
telah ditegaskan di website, namun telah demikian lancang MEMPERKOSA PROFESI
KAMI SELAKU KONSULTAN.
[Sudah jelas kami sedang
mencari nafkah dari menjual jasa TANYA-JAWAB, masih juga bertanya “boleh saya
bertanya satu hal mengenai CASE / KASUS saya?”—secara implisit berbunyi :
“Boleh saya PERKOSA SATU KALI SAJA PROFESI PAK KONSULTAN HUKUM DENGAN MENJAWAB
PERTANYAAN MASALAH HUKUM SAYA TENTANG KEPAILITAN?” Apakah wajar, tidak bertanya
perihal tarif jasa, namun sekonyong-konyong meminta dilayani dengan hendak
mengajukan pertanyaan mengenai kasus hukumnya kepada seorang konsultan hukum?]
Johnsen Tannato seketika itu pula kami tegur
atas kelakuannya yang lancang karena tidak menghormati dan tidak juga
menghargai profesi kami yang sudah jelas-jelas mencari nafkah sebagai konsultan
hukum. Selanjutnya ia menyatakan bersedia deposit tarif yang sebagaimana kami
syaratkan dalam website, dengan berkata “Baik.”,
dan kami berikan tata cara DEPOSIT tarif sebagai jaminan agar pengguna jasa
tidak kabur begitu saja setelah menikmati layanan jasa tanya-jawab seputar
hukum yang kami berikan, namun setelah ditunggu berhari-hari lamanya, Johnsen
Tannato tidak kunjung DEPOSIT tarif layanan jasa.
Akhirnya kami menyadari bahwa
memang itulah modus penipuan Johnsen Tannato, yang telah menikmati berbagai
publikasi ilmu hukum dalam website profesi kami, yang kami bangun dan dirikan
dengan pengorbanan tidak terhitung lagi dari segi biaya, waktu, tenaga, pikiran,
air mata, perasan keringat, hingga tetesan darah, namun membalas budi baik kami
dengan MEMPERKOSA dan MEMPERBUDAK profesi kami—alih-alih berterimakasih kepada
kami yang telah begitu berjiwa sosial dengan berbagai publikasi ilmu hukum
dalam website profesi konsultasi hukum kami ini, Johnsen Tannato justru
membalasnya dengan lebih jahat dari sekadar air tuba, yakni PERKOSAAN, MODUS
PENIPUAN EKSPLOITATIF, dan PERBUDAKAN!
Belum apa-apa sudah minta dilayani, bahkan
memakai modus tipu daya dan tipu muslihat berpura-pura hendak mendaftar menjadi
klien, belum apa-apa sudah langsung diberi peringatan, belum apa-apa telah
berdusta dengan mengatakan tidak membaca peringatan dalam website ini (meski
dirinya mampu mendapat nomor kontak profesi kami dalam website yang sama), dan
belum apa-apa telah melanggar syarat dan ketentuan layanan profesi kami.
Kesimpulan: MODUS MENIPU oleh seorang penipu
bernama Johnsen Tannato, DENGAN BERPURA-PURA HENDAK MENDAFTAR MENJADI KLIEN,
SEKALIPUN PADA INFORMASI NOMOR KONTAK KAMI TELAH DICANTUMKAN KETERANGAN
DEMIKIAN TEGAS (sehingga mustahil tidak dibaca oleh siapa pun yang bisa
mendapat nomor kontak kami, cobalah Anda sendiri buktikan, bisakah Anda
menemukan info nomor kontak kerja kami maupun PASSWORD tanpa membaca seluruh
“syarat dan ketentuan” mengenai tarif dan deposit tarif?), BAHWA NOMOR KONTAK
YANG TERCANTUM DALAM WEBSITE INI HANYA DIPERUNTUKKAN UNTUK KEPERLUAN
PENDAFTARAN KLIEN, DIMANA PELANGGAR AKAN DIKENAI SANKSI—sengaja melanggar, maka
sama artinya meminta dijatuhi sanksi, “you
asked for it!”.
Johnsen Tannato kemudian
melakukan teror demi teror serta intimidasi selang satu bulan setelah kami
tegur dan BLOKIR nomor seluler yang bersangkutan, karena telah kami masukkan ke
dalam daftar BLACKLIST PEMERKOSA PROFESI KONSULTAN HUKUM. Teror dan intimidasi
yang Johnsen Tannato lakukan, dengan memakai modus “anonim” (namun tetap dapat
kami lacak dengan metode investigasi tertentu), melontarkan berbagai perkataan
penuh cacian, makian, penghinaan, pelecehan verbal, bahkan mengirimi kami foto
Konsultan Shietra yang Johnsen Tannato sebut sebagai hewan primata, menyebut
bahwa SOP kami “ribet”—SOP penyedia mana yang bisa seenaknya meminta dilayani
tanpa patuh pada prosedur?—meski Johnsen Tannato tidak perlu beranjak dari
kursinya dan memperkosa profesi konsultan hukum semudah bermain handphone di
tangannya (sewenang-wenang dan menyalahgunakan), tidak mau repot-repot mengisi
formulir tamu ataupun pendaftaran, tidak mau repot-repot deposit tarif, tidak
mau repot-repot baca dan setujui kontrak perjanjian jasa hukum, tidak mau repot-repot
mengangkat pantat busuknya dari kursi, mengharap dilayani meski tidak membayar
tarif jasa profesi SEPERAK PUN!
Atas segala perilaku tidak etis
serta biadab Johnsen Tannato, kami putuskan untuk memberikan “punishment” berupa mempublikasikan
fakta-fakta perilakunya yang telah memperkosa profesi kami yang sedang mencari
nafkah sebagai konsultan hukum. Berlanjut pada beberapa tahun berselang, Google
mengirimi kami email notifikasi adanya aduan konten yang diajukan oleh Johnsen
Tannato, atas publikasi kami agar semua masyarakat mengetahui kejahatan dan
DOSA yang telah Johnsen Tannato terhadap kami yang sedang mencari nafkah—nafkah
merupakan persoalan hidup dan mati profesi orang lain, bukan untuk dilecehkan
ataupun diremehkan.
Berikut aduan Johnsen Tannato
yang kembali MEMBUAT DOSA dengan melancarkan serangkaian FITNAH demi FITNAH
kepada kami selaku korbannya, dimana lagi-lagi Johnsen Tannato memainkan modus
“play victim” maling teriak maling,
ia ajukan kepada Google dengan harapan dapat membungkam kami untuk menyuarakan
fakta dan kebenaran:
Dear admin,
Saya baru tahu dan sadar ada
konten ini yang mencemarkan nama baik saya, segala yang di ceritakan di konten
itu tidak benar.. apalagi saya di katakan penipu, pemerkosa profesi
konsultan...
Jadi ceritanya kejadian ini
sudah lama sekitar th 2019.. di awal
saya ada menghubungi dengan cara menelepon kantor konsultan shietra untuk
menanyakan terlebih dahulu apakah kantor konsultan tsb bisa sesuai dengan apa
yang ingin saya konsultasikan.. jadi saya hanya sebatas bertanya terlebih
dahulu karena saya sebagai orang awam ingin memastikan saya menggunakan jasa
konsultan yang tepat... Jadi intinya saya belum mengkonfirmasikan untuk memakai
jasa konsultan tsb...
[NOTE : Johnsen Tannato telah
MENJILAT LUDAHNYA SENDIRI, dengan memungkiri apa yang telah ia nyatakan
sebelumnya ketika menghubungi kami:
Johnsen Tannato : “Nama saya Johnsen.. domisili daerah kamal
muara Jakut. Tujuan ingin konsultasi masalah yang berkaitan dengan kepailitan.
Siap membayar jasa konsultasi yang berlaku.”
Johnsen Tannato : “Sebaiknya konsultasi secara tatap muka
saja. Sebelumnya boleh sy bertanya satu hal mengenai case
sy...”]
Jadi saya hanya sebatas
menanyakan terlebih dahulu termasuk biaya konsultasi.. artinya belum ada konsultasi sama sekali yang
diberikan pihak kantor tsb... namun anehnya tiba2 saya dipaksa untuk membayar
tarif konsultasi dan di anggap melanggar profesi nya, padahal saya belum
memutuskan memakai jasanya apalagi mendapatkan konsultasi langsung... Kan aneh
masih dalam tahap menanyakan profesi mereka apa cocok dengan apa yg ingin saya konsultasikan tiba2 saya
harus di suruh bayar... dan semua itu masih dalam tahap pembicaraan via telepon
dan chat wa... artinya memang belum ada kesepakatan tatap muka untuk
konsultasi...
[NOTE : JIka SOP kami selaku
Tuan Rumah mensyaratkan DEPOSIT tarif, dan Johnsen Tannato tidak setuju,
mengapa memaksakan diri menghubungi kami? Begitu dungunya Johnsen Tannato
sampai-sampai tidak mampu membedakan antara “DEPOSIT tarif” dan “BAYAR TARIF”.
Silahkan cari sampai dapat, penyedia jasa konsultasi hukum yang tidak
mensyaratkan ketentuan serupa, terlebih belum apa-apa sudah meminta dilayani :
“Sebelumnya boleh sy bertanya satu hal
mengenai case sy...”]
Singkat cerita saya putuskan
tidak memakai jasa konsultan tsb. karena
saya merasa tertekan dengan arogansi
perlakuan mereka .. yang tidak profesional dan santun...
[NOTE : Luar biasa akrobatik
putar balik fakta oleh Johnsen Tannato, sampai-sampai tuan rumah yang dikatakan
sebagai tidak sopan dan tidak santun, seolah sang tamu asing telah bersikap
sopan dan santun terhadap tuan rumah.]
Sebagai seorang konsumen saya
juga berhak bertanya dulu... masak saya harus bayar dulu hanya untuk menanyakan
hal simpel seperti itu ( BUKAN KONSULTASI )
[NOTE : Semua ketentuan
layanan, termasuk DEPOSIT TARIF, telah disebutkan secara tegas dalam website
profesi kami, dimana Johnsen Tannato tidak mungkin tidak membacanya sebelum
berhasil menemukan info nomor kontak kerja kami. Konsumen? Tidak bayar tarif,
tidak juga mau deposit tarif, artinya BUKAN KLIEN! Konsultan hukum mana, yang sudi dan rela diperkosa oleh Johnsen
Tannato dengan pertanyaan : “Sebelumnya boleh
sy bertanya satu hal mengenai case sy...”]
Setelah itu saya merasa tidak
perlu lagi meladeni mereka yang terus meneror saya melalui sms atau chat wa...
saya jadi tambah bingung profesi seorang konsultan koq bisa arogan seperti
ini... padahal saya sama sekali tidak merugikan apa2 ke mereka... saya hanya
sebatas bertanya sebagai seorang awam untuk memastikan tidak salah menggunakan jasa konsultasi yang
sesuai bidangnya.. dan saya bertanya pun dengan baik dan sopan ( bisa liat
skrip awal saya memulai pembicaraan )
[NOTE : Baik dan sopan? Kami
selaku Tuan Rumah yang harus repot-repot bertanya kepada sang tamu tidak
dikenal “siapa nama Anda?”, “apa maksud dan tujuan Anda mengganggu pekerjaan
kami?”, bahkan belum apa-apa sudah mendapat teguran dari kami karena secara
sengaja melanggar “syarat dan ketentuan” layanan bagi pihak yang mencoba
menghubungi kami?]
Akhirnya saya baru tahu dan
sadar bulan oktober ini ... ada 2 konten yang di keluarkan konsultan shielter
itu... ternyata mereka sudah memposting sejak maret 2019... dan ini sangat
merugikan saya dan mencoreng nama baik saya.. sekaligus menfitnah saya...
Saya sudah coba ke kantornya
yang tertera di alamat webnya ada 2 yaitu di Universitas Tarumanagara, Gedung
Utama dan yang berada di Mall Epicentrum walk office lt 5 no A529, jl rasuna
said... ternyata 2 tempat tersebut tidak ada kantor konsultan Shielter.
Dan saya sudah coba hub no hp
yang tertera di webnya 0[REDACTED]-518 juga tidak bisa di hubungin.
[NOTE : Nomor kontak kerja
Konsultan Shietra adalah nomor seluler yang sama dan tidak berubah hingga saat
kini sejak tahun 2008. Namun kami memblokir nomor seluler Johnsen Tannato agar
tidak lagi membuang waktu kerja produk kami. Siapa yang sudi diganggu oleh
seorang PEMERKOSA PROFESI ORANG LAIN bernama Johnsen Tannato ini?]
Jadi saya sudah berusaha
menyelesaikan masalah ini tetapi Kantornya sudah tidak ada lagi dan sudah
tidak bisa di hubungin lagi.
[NOTE : Saat pandemik COVID-19,
banyak kantor hukum merubah fungsi kantor fisik menjadi Kantor Virtual (VIRTUAL
LAW FIRM). Mengapa Johnsen Tannato merasa berhak mengatur-ngatur profesi orang
lain? Sudah tidak ada lagi, bukan artinya tidak pernah ada kantor fisik milik
kami.]
Untuk itu saya mohon pihak
Google untuk menghapus ke dua website/konten tsb. karena saya merasa sangat di
rugikan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab ini dari kantor konsultan
shielter yang nggak jelas keberadaannya sekarang.
[NOTE : Siapa yang sudi,
membuang waktu berjumpa dengan “manusia sampah” TUKANG LANGGAR dan TUKANG
PERKOSA PROFESI ORANG LAIN semacam Johnsen Tannato? Time is money, waktu kami adalah UANG! Tidak ingin membayar kompensasi waktu kami SEPERAK PUN, namun
mengharap dilayani?]
Dan secara konsumen saya merasa
teraniaya oleh arogansi yang mengatasnamakan sebuah profesi konsultan hukum yg
seharusnya mengayomi dan membantu pencerahan..
ini malah mengintimidasi secara arogan.. seperti seorang preman yang
lagi memeras... jadi saya merasa terjebak dengan bahasa hukumnya yang mungkin
sengaja untuk menjebak orang2 seperti saya, aneh saja ... hanya bertanya untuk
mengetahui profesi konsultan hukumnya sudah sesuai yang kita mau... apakah itu
di anggap salah? dan saya menanyakannya
juga dengan sopan.. Apa yang saya tipu .. apa yang di rugikan...? tidak ada
sama sekali .. Justru Saya merasa malah yang
di tipu dengan jebakan2 bahasa hukumnya di websitenya
[NOTE : Konsumen? Memangnya Johnsen
Tannato pernah membayar tarif jasa kami? SEPERAK PUN TIDAK. Lantas, atas dasar
delusi apa dirinya merasa berhak memperbudak profesi kami? Sudah jelas
Konsultan Hukum mencari nafkah dari menjual jasa tanya-jawab, masih juga
bertanya? Silahkan gugat atau lapor ke polisi, kami tantang Johnsen Tannato,
barulah kita akan berjumpa tatap-muka di PENGADILAN!]
Saya tahu telp kantor konsultan
itu juga dari Google.. dan mohon perhatian pihak Google juga karena hati2 bagi yang menggunakan jasa kantor
konsultan tsb. karena Kantornya sudah TIDAK ADA... jadi ini bisa di katakan sebuah PENIPUAN dengan alamat yang nggak ada
Kantornya.
[NOTE : Nomor seluler kerja
Konsultan Shietra adalah nomor yang sama dengan nomor seluler sejak tahun 2008
hingga saaat kini. Namun nomor seluler Johnsen Tannato yang telah kami BLOKIR
dan BLACKLIST. Sudah tidak ada, bukan berarti tidak pernah ada kantornya.
Apakah ilegal, membuka “Virtual Law Firm”?]
Mohon sekali lagi kiranya
permohonan penghapusan ke 2 konten tsb. bisa di hapus oleh pihak Google
Terima kasih atas perhatian dan
bantuannya ...
Namun Google tidaklah sebodoh itu sehingga
termakan oleh berbagai modus tipu muslihat Johnsen Tannato, dengan tetap
mempublikasikan perihal perbuatan jahat Johnsen Tannato dalam memperkosa dan
memperbudak profesi konsultan hukum lewat modus penipuan. Terbukti jika Anda
mengetik kata kunci “Johnsen Tannato” di Google, maka muncul hasil pencarian
nomor pertama di SERP (search engine result page) milik Google. Namun Johnsen
Tannato belum cukup puas, ia membuat “BLACK
CAMPAIGN” dengan menjadi HATERS
yang mencoba merusak dan mencemari reputasi profesi Konsultan Shietra dengan
membuat berbagai testimoni palsu pada akun “Google Business” milik Konsultan
Shietra, salah satunya menggunakan tangan orang dekat Johnsen Tannato yang
bermama Fenny Imelda, pada bulan-bulan yang sama dengan ketika aduan di atas
diajukan Johnsen Tannato kepada pihak Google.
Telah ternyata, Johnsen Tannato dan anteknya yang
bernama Imelda, merupakan petinggi pada “Atomy Victory Indonesia”, Perusahaan
Online Korea yang fokus pada produk kesehatan, kecantikan, maupun kebutuhan
rumah tangga, menerapkan aturan main “bayar dahulu baru barang pesanan dikirim
ke konsumen”, telah ternyata menerapkan STANDAR GANDA dengan menuntut kami
untuk “melayani dahulu Johnsen Tannato si TUKANG PERKOSA baru bayar kemudian”?
Tidak mau dan tidak pernah bayar SEPERAK PUN, namun menuntut dan merasa berhak
meminta dilayani?
Telah ternyata, Atomy Victory Indonesia menurut
media sosial dideskripsikan sebagai ; “Penjualan produk Atomy secara multi
level marketing (MLM) tanpa izin dengan mengatasnamakan PT. Atomy
Indonesia Inc.” Lantas, siapakah aktor intelektual usaha TANPA IZIN produk-produk
Atomy di Indonesia? Tidak lain tidak bukan ialah sang penipu bernama Johnsen
Tannato dan anteknya yang bernama Fenny imelda. Menurut berita yang dilansir https://
kabar24. Bisnis .com/read/20180410/16/782426/awas-18-nama-usaha-ini-patut-diwaspadai
dengan judul “Awas, 18 Nama Usaha Ini Patut Diwaspadai”, salah satu usaha
ilegal yang dilarang pemerintah Indonesia ialah Atomy Indonesia dibawah
kepemimpinan penipu bernama Johnsen Tannato dan Fenny imelda:
Seolah tak pernah kapok, usaha
penghimpunan dana tak berizin masih saja terus terjadi. Terakhir, Satuan Tugas
Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat
dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) mengumumkan 18 entitas
ilegal yang patut diwaspadai.
Satgas di bawah Otoritas jasa
Keuangan (OJK) itu meminta masyarakat berhati-hati terhadap penawaran produk
atau kegiatan usaha dari 18 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa
izin dan berpotensi merugikan masyarakat.
Pengumuman tersebut dalam
rangka memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat. Satgas Waspada
Investasi juga meminta kepada masyarakat agar waspada dan tidak mengikuti
penawaran atau produk dari 18 entitas ini.
Ketua Satgas Waspada Investasi
Tongam L Tobing mengatakan bahwa penawaran investasi ilegal semakin
mengkhawatirkan, karena para pelaku memanfaatkan kekurangpahaman masyarakat
terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak
wajar.
Sementara itu, kegiatan dan
produk yang ditawarkan tidak berizin karena niat pelaku adalah untuk
mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari masyarakat.
“Satgas telah melakukan
analisis terhadap kegiatan usaha 18 entitas tersebut dan berdasarkan aturan
hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan
kegiatannya” katanya dalam rilis resmi, Selasa (10/4/2018).
Berita serupa terkait ATOMY dapat
kita jumpai dalam “Hati-hati, Investasi Bodong Makin Banyak Modusnya”, https://
finance. Detik .com/moneter/d-3964844/hati-hati-investasi-bodong-makin-banyak-modusnya/3,
11 Apr 2018:
Investasi bodong menggunakan
berbagai cara untuk mengelabui masyarakat. Mulai dari penipuan investasi hingga
multi level marketing (MLM) yang mengiming-imingi level yang tinggi.
Tongam menjelaskan ada tiga
buah entitas yang menggunakan nama Atomy yakni Atomyindo .com, UFS Atomy dan
ufs100 .com. Ketiga entitas ini mengaku menjual produk Atomy secara MLM tanpa
izin dengan mengatasnamakan PT Atomy Indonesia Inc.
“Sebenarnya Atomy itu menjual
produk kosmetik dari Korea, mereka di Indonesia belum jualan dan masih proses
pengajuan izin. Tapi namanya dipakai oleh UFS dan entitas lain itu. Mereka
merekrut member dan menawarkan produknya Atomy,” kata Tongam.
Tongam menjelaskan, setelah
mendapatkan laporan dari masyarakat, satgas bergerak untuk menghentikan
kegiatan entitas tersebut. Namun hingga saat ini belum ada korban yang
melaporkan kerugian akibat bergabung dengan MLM tersebut.
Tongam menjelaskan saat ini
penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan, karena para pelaku memanfaatkan
kurang pahamnya masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil
atau keuntungan yang tidak wajar. Para pelaku menawarkan investasi tersebut
karena ingin mendapatkan keuntungan dari korban.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.